Rangkuman
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan tahun 1999 terdiri atas 27 provinsi. Setelah provinsi Timor Timur Lepas, menjadi 26 provinsi.
2. Sejalan dengan perkembangan penduduk dan pemenuhan kebutuhan hidup manusia serta adanya UU No 22 Tahun 1999 diperlukan adanya perluasan wilayah pemerintahan.
3. Saat ini, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang menjadi 33 provinsi, yakni dengan bertambahnya provinsi Bangka Belitung, provinsi Kepulauan Riau, provinsi Banten, provinsi Gorontalo, provinsi Maluku Utara, provinsi Papua Barat dan provinsi Papua.
4. Pada zaman penjajahan Belanda, jarak wilayah laut teritorial Indonesia adalah 3 mil laut (1 mil laut=1,850m dari garis pangkal).
5. Atas dasar Deklarasi Juanda dan Konvensi Hukum Laut Internasional terjadi perubahan jarak wilayah laut teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil.
6. Agar kekayaan alam laut tidak punah, diperlukan usaha-usaha pelestarian.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan tahun 1999 terdiri atas 27 provinsi. Setelah provinsi Timor Timur Lepas, menjadi 26 provinsi.
2. Sejalan dengan perkembangan penduduk dan pemenuhan kebutuhan hidup manusia serta adanya UU No 22 Tahun 1999 diperlukan adanya perluasan wilayah pemerintahan.
3. Saat ini, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang menjadi 33 provinsi, yakni dengan bertambahnya provinsi Bangka Belitung, provinsi Kepulauan Riau, provinsi Banten, provinsi Gorontalo, provinsi Maluku Utara, provinsi Papua Barat dan provinsi Papua.
4. Pada zaman penjajahan Belanda, jarak wilayah laut teritorial Indonesia adalah 3 mil laut (1 mil laut=1,850m dari garis pangkal).
5. Atas dasar Deklarasi Juanda dan Konvensi Hukum Laut Internasional terjadi perubahan jarak wilayah laut teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil.
6. Agar kekayaan alam laut tidak punah, diperlukan usaha-usaha pelestarian.