Pengertian Hukum dan Penggolongan Hukum

A. Hakikat Hukum

Pengertian Hukum dan Penggolongan Hukum - Demi terbinanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, keseponan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.

Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk mempelajari hakikat hukum. Setelah mempelajari materi ini diharapkan kalian mampu mendeskripsikan pengertian hukum; menentukan macam-macam penggolongan hukum; mendeskripsikan tujuan hukum.

1. Pengertian Hukum

Pengertian Hukum dan Penggolongan Hukum
Pengertian Hukum dan Penggolongan Hukum
Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang ? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang itu. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut.

Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan oleh kalian jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan.

Pada saat lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.

Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.

Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa "definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai huku, didalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.

Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

2. Penggolongan Hukum

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Sehingga perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
  1. Hukum undang-undang, Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
  3. Hukum traktat, Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
  4. Hukum yurisprudensi, Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:

1) Hukum nasional, Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, Hukum gereja yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya

c. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:

1) Hukum tertulis, Hukum tertulis yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut:
a) Hukum tertulis yang dikondifikasikan, Hukum tertulis yang dikondifikasikan yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, te
ratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH
Dagang.

b) Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih  terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan  pemerintah dan keputusan presiden.

Info Kewarganegaraan
Kodifikasi adalah pembukuan jenis- jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum. 
Contoh kodifikasi hukum:
a. Di Eropa
1) Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata), Corpus Iuris Civilis yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus pada tahun 527-565.
2) Code Civil (mengenai hukum perdata), Code Civil yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon pada tahun 1604 

b. Di Indonesia
1) Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)

2)   Hukum tidak tertulis, Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.

d.  Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Ius Constitutum (hukum positif), Ius Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,  Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Ius Constituendum (hukum negatif), Ius Constituendum (hukum negatif) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)

e.   Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum material, Hukum material yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang  dan  dibolehkan  untuk  dilakukan.  Misalnya  hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
  • Hukum formal, Hukum formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.

f. Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum yang memaksa, Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
  • Hukum yang mengatur, Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan  apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang  mengatur hubungan  antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

g. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum objektif, Hukum objektif yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum subjektif, Hukum subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

h. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam:

1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
  • Hukum Pidana, Hukum Pidana yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, Hukum Tata Negara yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara (administratif), Hukum Tata Usaha Negara (administratif) yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
  • Hukum Internasional, Hukum Internasional yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

2) Hukum privat (sipil), Hukum privat (sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
  • Hukum Perdata, Hukum Perdata yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
  • Hukum Perniagaan (dagang), Hukum Perniagaan (dagang) yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

3. Tujuan Hukum

Tujuan Hukum  - Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut, sehingga ketentraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul dapat terwujud.

Keberhasil para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Apa sebanarnya yang menjadi tujuan hukum itu? Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindugni hak azasi manusia dan menciptakan suasana yang tertib, tentram aman dan damai.

Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib dikalangan umat manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi hukum kepada yang melanggarnya.

B. Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara - Beberapa waktu yang lalu kalian sudah mempelajari hakekat hukum, masih ingatkah apa tujuan hukum? Kali ini akan mempelajari arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sebagai mahluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan. Perselisihan itu terjadi karena tidak terdapat penyesuaian pendapat atau kehendak. Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, harus ada aturan hukum. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh karena itu mentaati hukum adalah kewajiban setiap warga masyarakat.

Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu:

1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
Memberikan kepastian hukum bagi warga negara - Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian hukum telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum.

2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara - Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hakasetiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.

3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara - Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.

4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
Menciptakan ketertiban dan ketenteraman - Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidaktertiban dan kehancuran.