Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat

1. Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kamu tentu sering mendengar kata kedaulatan rakyat. Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dinyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ...” dan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dinyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 tersebut memuat pernyataan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat.

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi-bagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain.
John Locke dikenal juga sebagai peletak dasar HAM dan tokoh ilmu negara.
John Locke dikenal juga sebagai peletak dasar HAM dan tokoh ilmu negara.

Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.

Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilaksanakan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut.

a. Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).

b. John Locke

John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut.
  1. Pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk suatu negara.
  2. Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.

c. Jean Jacques Rousseau

Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hak-haknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat).
Jean Jacques Rousseau adalah tokoh yang menyatakan tentang kedaulatan rakyat yang hidup pada abad ke-18.
Jean Jacques Rousseau adalah tokoh yang menyatakan tentang kedaulatan rakyat yang hidup pada abad ke-18.
Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, ada berbagai teori yang membahasnya. Berikut ini beberapa teori kedaulatan.
  • 1) Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Pemimpin negara secara kodrati telah ditetapkan oleh Tuhan. Oleh karena itu, rakyat wajib taat dan patuh terhadap para pemimpin. Penganut teori kedaulatan Tuhan, antara lain Agustinus, Thomas Aquino, dan F. J. Sthal.

Teori kedaulatan ini pernah dipraktikkan di Jepang pada saat kekaisaran Tenno Heika. Sang kaisar dianggap penjelmaan langsung dari Tuhan. Ketaatan dan kepatuhan rakyat sangat tinggi. Oleh karena itu para pemimpinnya sering menyelewengkan kedaulatan Tuhan yang dimilikinya.
  • 2) Teori Kedaulatan Raja

Teori ini memandang bahwa raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas dalam menjalankan pemerintahan. Penganjur teori ini adalah Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dengan adanya kedaulatan yang dimiliki oleh para raja maka raja berkuasa dengan sewenang-wenang bahkan Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya pernah berkata “L’ettat C’est Moi” (negara adalah saya).
  • 3) Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Raja atau penguasa hanya pelaksana apa yang telah ditentukan oleh rakyat. Raja atau para pemimpin hanyalah pelaksana dan harus ber tanggung jawab kepada rakyat. Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini adalah Montesquie dan J. J. Rousseau.
  • 4) Teori Kedaulatan Negara

Berdasarkan teori ini, kedaulatan berasal atau ada pada negara. Oleh karena itu, negara menjadi sumber hukum. Penguasa dan rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh dari teori ini adalah G. Jellineck dan Paul Laband.
  • 5) Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini memandang bahwa penguasa, rakyat, dan negara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemerintah dan lembaga negara lainnya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku. Tokoh dari teori ini adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe, dan Leon Duguit.

2. Makna Kedaulatan

Sebuah negara tidak mungkin mengurus dirinya sendiri jika tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan adalah unsur utama berdirinya sebuah negara. Kedaulatan yang dimiliki mendorong pemerintah agar dapat melaksanakan dan mem pertahankan kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar bangsa Indonesia dapat terlaksana jika pemerintah dapat mewujudkan tujuan negara seperti yang telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Tujuan negara tersebut adalah perwujudan citacita bangsa Indonesia yang dapat mandiri membangun bangsa yang cerdas dan sejahtera serta dilindunginya hak asasi manusia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia dapat sejajar berperan aktif dalam mem bentuk perdamaian dunia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang telah memiliki kedaulatan sejak proklamasi kemerdekaan dikumandang kan pada 17 Agustus 1945. Pada 18 Agustus 1945, para pendiri negara dengan sangat arif menempatkan kedaulatan Indonesia berada di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. Ditetapkannya kedaulatan di tangan rakyat sangat tepat dilaksanakan di Indonesia.

Dengan demikian, pemimpin dan pengelola negara hanya dapat bertindak setelah mendapat mandat dari rakyat dan bertugas mewujudkan apa yang menjadi keinginan rakyat. Jika kita kaji lebih dalam ternyata UUD 1945 tidak hanya menempatkan kedaulatan rakyat, tetapi juga mengakui kedaulatan Tuhan dan melaksanakan kedaulatan hukum. Hal ini dapat kita cermati dari Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.

a. Kedaulatan Tuhan

Undang-Undang Dasar 1945 mengakui tentang kedaulatan Tuhan yang dinyatakan dalam alinea ketiga Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1. Pengakuan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui secara moral bahwa ada kekuatan yang lebih berkuasa dan berkehendak atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

b. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan hukum ditegaskan dalam UUD 1945 dalam Pasal 1 ayat 3, yaitu “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Hukum adalah peraturan yang akan mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan pondasi utama bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan didukung dengan pengakuan atas kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai kekuatan moral dan dibarengi dengan pelaksanaan hukum yang tegas tanpa memihak, tujuan negara dan cita-cita nasional akan terwujud dalam segala aspek kehidupan.

Sebuah negara yang berdaulat tentunya akan memiliki ke mampuan, antara lain sebagai berikut:
  1. melindungi dan menegakkan hak-hak asasi manusia dan warga negara;
  2. mewujudkan kesejahteraan bersama;
  3. mengelola dan mengurus negara seperti apa yang telah digariskan dalam konstitusi;
  4. berdiri sejajar dengan negara-negara lain di dunia;
  5. bekerja sama dengan negara lain dan aktif dalam forum internasional.
Sekian pembahasan tentang Kedaulatan Rakyat dan juga tentangPengertian Kedaulatan Rakyat dan Makna Kedaulatan, semoga bermanfaat.