Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara - Persyaratan utama mendirikan sebuah negara ialah jika negara tersebut memiliki pemerintahan, rakyat, wilayah, serta pengakuan negara lain. Setiap negara yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut memandang penting adanya dasar negara sebagai cita-cita dan tujuan sebuah negara. Setiap negara termasuk Indonesia harus memiliki cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu, para pendiri Negara Republik Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia mem butuhkan sebuah dasar negara bagi penyeleng garaan negara. Dasar negara tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai.
Dengan demi kian, dasar negara dapat dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Dalam sidang BPUPKI pertama, Mohammad Yamin berpidato tentang dasar negara. Dalam pidatonya tersebut, Mohammad Yamin menyatakan hal berikut.

“….rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pada kebudayaan timur”.
“….kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia termasuk yang beradab dan kebudayaan nya beribu-ribu tahun umurnya”.

Dalam pengertian ini Pancasila ditetapkan sebagai dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain Panca sila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara tersebut harus di jabar kan dalam segala peraturan perundang-undangan termasuk proses informasi dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Mohammad Yamin ialah tokoh yang berpidato tentang dasar negara dalam sidang BPUPKI I. Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pancasila sebagai dasar negara memuat suasana kebatinan dan cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Sebagai dasar negara, Pancasila harus memiliki ke kuatan menngikat secara hukum.

Secara formal, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut “....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan ber dasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam pengertian “...dengan berdasarkan kepada...” secara yuridis (hukum) Pancasila memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata Pancasila secara tersurat namun anak kalimat “...dengan berdasarkan kepada...” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini juga didasarkan pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah
Pancasila.

  Info    Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar tertulis.
4. Mengandung norma yang harus dijalankan.
5. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945
Sumber: Pendidikan Pancasila, 2003

Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.

Di era reformasi seperti sekarang ini, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap No. XVII/MPR/1998. Oleh karena itu, semangat dan agenda reformasi harus berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan yang terdapat dalam Pancasila.

 Spirit   Agar bangsa Indonesia mampu meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka semangat dan nilai-nilai Pancasila harus tetap tertanam dalam diri bangsa Indonesia serta dilaksanakan dalam kehidupan.

Nilai-nilai Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku, serta perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila menjadi benteng pertahanan dalam
menghadapi tantangan, hambatan, gangguan, dan ancaman dalam berbagai bidang, seperti ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Selain itu, Pancasila sebagai acuan dasar untuk menyelesaikan masalah dan sekaligus pegangan yang mantap bagi bangsa Indonesia agar tidak terpengaruh berbagai kekuatan dunia yang ber kepentingan
terhadap bangsa Indonesia.

Contohnya, penyalahgunaan ideologi seperti di Jerman. Adolf Hitler memperaktikan pemahaman tentang ideologi sebagai alat untuk mencapai ke pentingan tertentu. Adolf Hitler memimpin National Socialist German Workers’ Party (NAZI). Pada waktu itu golongan NAZI menganggap bahwa golongan ras aria lebih baik dari pada ras yahudi. Adapun ras aria adalah bangsa Jerman seperti halnya ras Adolf Hitler. Adanya pemaknaan yang salah tersebut akhirnya menjerumuskan Jerman dalam Perang Dunia II yang menelan korban jutaan nyawa manusia. Berdasarkan pengalaman negara Jerman tersebut, para pendiri negara menyadari tentang pentingnya suatu ideologi bagi suatu bangsa.

Sekian pembahasan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara semoga bermanfaat.