Negara Indonesia dikenal dengan sebutan Negara Kepulauan atau Negara Maritim, karena mempunyai wilayah perairan yang sangat luas.
Luas perairan Indonesia mencapai 7,9 juta km atau 81 persen dari luas 2 keseluruhan. Laut teritorial adalah wilayah lautan suatu negara yang dianggap sebagai daratan. Berdasarkan Ordonansi tentang Laut Teritorial dan Daerah Maritim (Territorial Zee en Maritim Kringen Ordonantie) tahun 1939 yakni pada masa Pemeritahan Hindia Belanda; batas laut teritorial Indonesia hanya sejauh 3 mil (1 mil laut = 1.850 m), diukur dari pantai setiap pantai setiap pulau pada saat air laut surut. Ordonansi tentang kelautan tahun 1939 dinilai sudah tidak sesuai lagi dan sangat merugikan untuk memelihara kepentingan dan kebutuhan vital Indonesia baik di bidang politik, sosial budaya maupun pertahanan keamanan nasional.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia memperjuangkan batas laut teritorial tersebut ke forum internasional. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah berhasil membuat kesepakatan yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda.
Dalam deklarasi ini disebutkan bahwa batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil, dari garis dasar. Deklarasi Juanda tersebut kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960. Kesepakatan ini didukung pula oleh Konvensi Hukum Jamaica.
Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Menyadari bahwa wilayah negara memiliki perairan yang sangat luas, Indonesia memberlakukan Hukum Laut Internasional yang disetujui PBB. Hukum itu berupa Traktat Multilateral hasil pertemuan di Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Adapun hasil perluasan wilayah laut teritorial Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis batas yang berjarak 12 mil dari garis dasar. Kewenangan yang dimiliki suatu negara dalam wilayah teritorial sebagaimana lazimnya sebuah negara mengelola daratan.
b. Batas Landas Kontinen
Dalam perkembangannya pada tanggal 17 Februari 1969 pemerintah Indonesia mengumumkan tentang Landas Kontinen Indonesia sebagai usaha peningkatan perjuangan untuk pengakuan gagasan Wawasan Nusantara. Batas Landas Kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua (kontinen). Kewenenangan yang dimiliki negara dalam wilayah ini bahwa negara pantai boleh melakukan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan mineral dan kekayaan alam lainnya dengan kewajiban harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Lebih lanjut pada konferensi hukum laut Internasional di Jamaika tahun 1982 diputuskan bahwa wilayah laut bagi negara kepulauan sejauh 200 mil dari garis pangkal teritorial. Sebagaimana tindak lanjut pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) bahwa batas wilayah laut Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis dasar. Di dalam wilayah ini, negara pantai berhak menggali segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut dan di bawah dasar laut.
Luas perairan Indonesia mencapai 7,9 juta km atau 81 persen dari luas 2 keseluruhan. Laut teritorial adalah wilayah lautan suatu negara yang dianggap sebagai daratan. Berdasarkan Ordonansi tentang Laut Teritorial dan Daerah Maritim (Territorial Zee en Maritim Kringen Ordonantie) tahun 1939 yakni pada masa Pemeritahan Hindia Belanda; batas laut teritorial Indonesia hanya sejauh 3 mil (1 mil laut = 1.850 m), diukur dari pantai setiap pantai setiap pulau pada saat air laut surut. Ordonansi tentang kelautan tahun 1939 dinilai sudah tidak sesuai lagi dan sangat merugikan untuk memelihara kepentingan dan kebutuhan vital Indonesia baik di bidang politik, sosial budaya maupun pertahanan keamanan nasional.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia memperjuangkan batas laut teritorial tersebut ke forum internasional. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah berhasil membuat kesepakatan yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda.
Dalam deklarasi ini disebutkan bahwa batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil, dari garis dasar. Deklarasi Juanda tersebut kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960. Kesepakatan ini didukung pula oleh Konvensi Hukum Jamaica.
Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Menyadari bahwa wilayah negara memiliki perairan yang sangat luas, Indonesia memberlakukan Hukum Laut Internasional yang disetujui PBB. Hukum itu berupa Traktat Multilateral hasil pertemuan di Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Adapun hasil perluasan wilayah laut teritorial Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis batas yang berjarak 12 mil dari garis dasar. Kewenangan yang dimiliki suatu negara dalam wilayah teritorial sebagaimana lazimnya sebuah negara mengelola daratan.
b. Batas Landas Kontinen
Dalam perkembangannya pada tanggal 17 Februari 1969 pemerintah Indonesia mengumumkan tentang Landas Kontinen Indonesia sebagai usaha peningkatan perjuangan untuk pengakuan gagasan Wawasan Nusantara. Batas Landas Kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua (kontinen). Kewenenangan yang dimiliki negara dalam wilayah ini bahwa negara pantai boleh melakukan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan mineral dan kekayaan alam lainnya dengan kewajiban harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Lebih lanjut pada konferensi hukum laut Internasional di Jamaika tahun 1982 diputuskan bahwa wilayah laut bagi negara kepulauan sejauh 200 mil dari garis pangkal teritorial. Sebagaimana tindak lanjut pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) bahwa batas wilayah laut Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis dasar. Di dalam wilayah ini, negara pantai berhak menggali segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut dan di bawah dasar laut.