Pembangunan suatu wilayah agar tidak menimbulkan masalah lingkungan hendaknya direncanakan secara cermat. Perencanaan pembangunan wilayah terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Inti dari rencana tata ruang adalah tata guna lahan. Pada bab ini akan dipelajari perubahan tata guna lahan dan dampak perubahan tata guna lahan.
Perubahan penggunaan lahan seringkali berjalan secara tidak terkendali, sehingga menghasilkan tata guna lahan yang semrawut dan tidak tertata dengan baik. Tahukah kalian bahwa perubahan penggunaan lahan harus direncanakan? Menurut pendapatmu mengapa harus direncanakan?
Perubahan penggunaan lahan dapat dilakukan secara terencana sesuai dengan yang dikehendaki. Perubahan penggunaan lahan yang direncanakan ini sering disebut perubahan tata guna lahan. Kegiatan pembangunan kota agar tidak menimbulkan masalah hendaknya melalui perencanaan tata ruang kota.
1. Perencanaan Tata Ruang
Perhatikan tata ruang di sekolahmu? Dimana letak mushola, kamar mandi, ruang kepala sekolah, ruang kelas? Tata ruang di sekolahmu dibuat sedemikan rupa sehingga membuat nyaman warga sekolah?
Sekarang perhatikan tata ruang di kota atau desa tempat tinggalmu. Bila kalian tinggal di desa dimana dibangun masjid, lapangan, sekolahan,dan rumah sakit atau puskesmas? Kalian yang tinggal dikota, perhatikan dimana dibangun mall, sekolah, rumah sakit, dan stadion? Pembangunan wilayah ditata sedemikian rupa sehingga semua warga merasa nyaman.
Apakah kalian setuju bila di dekat perumahan tempat tinggalmu dibangun tempat pembuangan sampah? Mengapa? Pembangunan tempat pembuangan sampah didekat pemukiman warga tentunya membuat warga merasa tidak nyaman karena terganggu oleh bau sampah. Agar pembangunan wilayah baik desa maupun kota tidak menimbulkan masalah lingkungan perlu direncanakan dengan cermat. Perencanaan pembangunan wilayah terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RTRW adalah pedoman untuk penetapan lokasi dan pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digunakan untuk menentukan penggunaan lahan untuk berbagai kegiatan pembangunan di masa sekarang dan akan datang.
Perencanaan pembangunan wilayah dilakukan untuk menghindari permasalahan lingkungan. Pada rencana tata ruang wilayah ditentukan kawasan-kawasan yang akan digunakan untuk berbagai jenis penggunaan lahan, seperti untuk permukiman, perdagangan, industri, dan berbagai fasilitas umum termasuk ruang terbuka hijau. Perencanaan wilayah tidak boleh mengabaikan tata guna lahan. Inti perencanaan wilayah adalah perencanaan tata guna lahan.
Tata Guna Lahan (land use) adalah suatu upaya dalam merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, misalnya fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dll. Rencana tata guna lahan terkait dengan lokasi pembuatan jalan, saluran air bersih dan air limbah, gedung sekolah, pusat kesehatan, taman dan pusat-pusat pelayanan serta fasilitas umum lainnya Dengan demikian perencanaan tata guna lahan merupakan panduan pembangunan wilayah. Rencana tata guna lahan memegang peran penting karena merupakan panduan penggunaan lahan di suatu wilayah pada waktu yang akan datang.
2. Tata Ruang Desa
Pola tata ruang desa sangat sederhana, letak rumah di kelilingi pekarangan cukup luas, jarak antara rumah satu dengan lain cukup longgar, setiap rumah mempunyai halaman, sawah dan ladang di luar perkampungan. Pola tata ruang yang demikian memberi suasana nyaman masyarakat desa, serta tidak menimbulkan masalah lingkungan misalnya banjir.
3. Pola Tata Ruang di Kota
Bentuk dan pola tata ruang kota, sudah dirancang dengan baik terutama memperhatikan pengadaan sarana perkotaan dengan baik dan terpadu yang meliputi: penyediaan air bersih, drainase yang baik, pengelolaan sampah, sanitasi lingkungan, perbaikan kampung, pemeliharaan jalan kota, dan perbaikan prasarana fungsi pasar.
Perubahan Tata Guna Lahan
Tahukah kalian bahwa penggunaan lahan di sekitar tempat kita tinggal itu selalu mengalami perubahan? Jelas kita dapat melihat adanya perubahan penggunaan lahan, misalnya lahan sawah berubah fungsi menjadi perumahan, lahan tegalan berubah menjadi pertokoan dan sebagainya. Perubahan penggunaan lahan ini terjadi dimana-mana, baik di desa maupun di kota. Biasanya perubahan penggunaan lahan di perkotaan berjalan lebih cepat jika dibanding dengan di daerah perdesaan.Perubahan penggunaan lahan seringkali berjalan secara tidak terkendali, sehingga menghasilkan tata guna lahan yang semrawut dan tidak tertata dengan baik. Tahukah kalian bahwa perubahan penggunaan lahan harus direncanakan? Menurut pendapatmu mengapa harus direncanakan?
Perubahan penggunaan lahan dapat dilakukan secara terencana sesuai dengan yang dikehendaki. Perubahan penggunaan lahan yang direncanakan ini sering disebut perubahan tata guna lahan. Kegiatan pembangunan kota agar tidak menimbulkan masalah hendaknya melalui perencanaan tata ruang kota.
1. Perencanaan Tata Ruang
Perhatikan tata ruang di sekolahmu? Dimana letak mushola, kamar mandi, ruang kepala sekolah, ruang kelas? Tata ruang di sekolahmu dibuat sedemikan rupa sehingga membuat nyaman warga sekolah?
Sekarang perhatikan tata ruang di kota atau desa tempat tinggalmu. Bila kalian tinggal di desa dimana dibangun masjid, lapangan, sekolahan,dan rumah sakit atau puskesmas? Kalian yang tinggal dikota, perhatikan dimana dibangun mall, sekolah, rumah sakit, dan stadion? Pembangunan wilayah ditata sedemikian rupa sehingga semua warga merasa nyaman.
Apakah kalian setuju bila di dekat perumahan tempat tinggalmu dibangun tempat pembuangan sampah? Mengapa? Pembangunan tempat pembuangan sampah didekat pemukiman warga tentunya membuat warga merasa tidak nyaman karena terganggu oleh bau sampah. Agar pembangunan wilayah baik desa maupun kota tidak menimbulkan masalah lingkungan perlu direncanakan dengan cermat. Perencanaan pembangunan wilayah terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RTRW adalah pedoman untuk penetapan lokasi dan pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digunakan untuk menentukan penggunaan lahan untuk berbagai kegiatan pembangunan di masa sekarang dan akan datang.
Perencanaan pembangunan wilayah dilakukan untuk menghindari permasalahan lingkungan. Pada rencana tata ruang wilayah ditentukan kawasan-kawasan yang akan digunakan untuk berbagai jenis penggunaan lahan, seperti untuk permukiman, perdagangan, industri, dan berbagai fasilitas umum termasuk ruang terbuka hijau. Perencanaan wilayah tidak boleh mengabaikan tata guna lahan. Inti perencanaan wilayah adalah perencanaan tata guna lahan.
Tata Guna Lahan (land use) adalah suatu upaya dalam merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, misalnya fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dll. Rencana tata guna lahan terkait dengan lokasi pembuatan jalan, saluran air bersih dan air limbah, gedung sekolah, pusat kesehatan, taman dan pusat-pusat pelayanan serta fasilitas umum lainnya Dengan demikian perencanaan tata guna lahan merupakan panduan pembangunan wilayah. Rencana tata guna lahan memegang peran penting karena merupakan panduan penggunaan lahan di suatu wilayah pada waktu yang akan datang.
2. Tata Ruang Desa
Pola tata ruang desa sangat sederhana, letak rumah di kelilingi pekarangan cukup luas, jarak antara rumah satu dengan lain cukup longgar, setiap rumah mempunyai halaman, sawah dan ladang di luar perkampungan. Pola tata ruang yang demikian memberi suasana nyaman masyarakat desa, serta tidak menimbulkan masalah lingkungan misalnya banjir.
3. Pola Tata Ruang di Kota
Bentuk dan pola tata ruang kota, sudah dirancang dengan baik terutama memperhatikan pengadaan sarana perkotaan dengan baik dan terpadu yang meliputi: penyediaan air bersih, drainase yang baik, pengelolaan sampah, sanitasi lingkungan, perbaikan kampung, pemeliharaan jalan kota, dan perbaikan prasarana fungsi pasar.