Pembahasan pada materi kali ini mengenai Sejarah, Pengertian, Asas, Fungsi, Tujuan, Jenis dan Bentuk Lembaga Keuangan Bank serta peranan perbankan didalam perekonomian di Indonesia, tentunya semua tau kan apa itu Bank? Bila sobat masih belum paham apa itu bank mari ikuti penjelasan berikut mengenai sejarah bank, pengertian bank, asas bank, fungsi bank, tujuan bank, Jenis-jenis bank dan Bentuk dari Lembaga Keuangan Bank.
1. Sejarah Perbankan
Sejarah Perbankan - Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Poar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Sejarah, Pengertian, Asas, Fungsi, Tujuan, Jenis dan Bentuk Lembaga Keuangan Bank |
- Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
2. Pengertian Bank
Pengertian Bank - Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak . Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.3. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesiaadalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat
Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit
Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Jendela Info Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah kegiatan funding artinya mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
4. Jenis-jenis Bank
Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank Sentral - Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.Jendela Info Bank sentral dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tidak terbatas pada hal-hal berikut ini.
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun alas.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
- Pengaturan kredit dan pembiaaan.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(I) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
- menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi
- melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun aluta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
(II) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
- melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
- mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
(III) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Jendella Info Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.
2 ) Bank Umum
Bank umum - Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan utang
- memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan
- melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) - BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara kon ensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
- menerima simpanan berupa giro,
- mengikuti kliring,
- melakukan kegiatan valuta asing,
- melakukan kegiatan perasuransian.
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya - Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.I ) Bank Milik Pemerintah
II ) Bank Milik Swasta Nasional
III ) Bank Milik Asing
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
I ) Bank Konvensional
Berdasarkan pengertian itu, bank kon ensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. Bank kon ensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit in estasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank kon ensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah diulas dalam artikel sebelumnya.
II ) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Jendela Info Awal mula kegiatan bank syariah, pertama kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Di Indonesia PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama di Indonesia yang didirikan tanggal 1 November 1991.
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Al uran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negaranegara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
5. Bentuk-bentuk Simpanan Bank
Bentuk-bentuk Simpanan Bank - Pada bank terdapat berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uang yang disimpannya. Secara umum, bentuk-bentuk simpanan pada bank dapat berupa simpanan giro, simpanan tabungan, dan deposito.a. Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.Sejarah, Pengertian, Asas, Fungsi, Tujuan, Jenis dan Bentuk Lembaga Keuangan Bank |
Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu menumbuhkan sikap hidup hemat, menambah penghasilan, memperkuat keamanan, dan meningkatkan produktivitas.
b . Giro
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, giro bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.c . Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat(setiap hari). Contohnya seorang deposan (orang yang melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3 bulan berakhir (jatuh tempo).
Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call. Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Adapun deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
6. Peranan Bank dalam Perekonomian
Peranan Bank dalam Perekonomian - Bank mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian. Peranan bank sangat dipengaruhi dan diatur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah serta ketentuan-ketentuan Bank Sentral Indonesia. Berikut ini beberapa peranan bank.a. Menyediakan Berbagai Jasa Perbankan
Bank keberadaannya sangat menguntungkan baik bagi masyarakat, pengusaha ataupun pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang keuangan lebih mudah dilakukan. Selain itu berbagai fasilitas yang diberikan bank untuk nasabahnya seperti, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan barang-barang berharga, dan sebagainya dapat mempermudah dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.b . Sebagai Jantungnya Perekonomian
Bank diibaratkan sebagai jantungnya perekonomian negara. Uang yang diibaratkan sebagai darah akan mengalir ke dalam bank, kemudian oleh bank diedarkan kembali ke dalam sistem perekonomian agar proses perekonomian tetap berjalan. Proses ini berlangsung terus-menerus tanpa henti. Dengan demikian sistem perbankan suatu negara penting bagi berjalannya perekonomian negara.c . Memperlancar Pembangunan Negara
Dana-dana yang dihimpun oleh bank dapat digunakan untuk pengembangan usaha terutama di sektor-sektor usaha produktif. Semakin berkembangnya usaha-usaha produktif dapat mensejahterakan rakyat, sehingga pembangunan dapat terwujud.Sekian artikel mengenai Sejarah, Pengertian, Asas, Fungsi, Tujuan, Jenis dan Bentuk Lembaga Keuangan Bank di Indonesia semoga memberi manfaat.