Pemerintahan Desa dan Kelurahan - Teman-teman, di manakah tempat tinggalmu? Apakah tempat tinggalmu termasuk wilayah desa, ataukah wilayah kelurahan?
Lalu, bagaimana sistem pemerintahan desa dan sistem pemerintahan kelurahan itu? Nah, pada uraian berikut ini kamu akan belajar mengenai pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan.
1) Pengertian Desa
Kamu pasti sudah sering mendengar kata desa. Apa yang ada dalam pikiranmu ketika mendengar kata desa? Sepi, udara yang segar, banyak sawah, penduduknya ramah, gotong royong, atau pemandangan alamnya bagus. Adakah di antara kamu yang tinggal di desa? Tahukah kamu, apakah desa itu?
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk membedakan antara desa yang satu dengan desa yang lain, maka suatu desa harus diberi nama. Biasanya nama desa berhubungan dengan sejarah berdirinya desa tersebut. Atau adanya peristiwa yang terjadi pada desa itu.
Di Indonesia ada perbedaan untuk menyebut wilayah desa, antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Kamu dapat melihatnya pada kolom berikut ini.
1. Jawa dan Madura Sebutan untuk desa yaitu Desa
2. Nanggroe Aceh Darussalam untuk desa yaitu Gampong
3. Sumatra Barat untuk desa yaitu Nagari
4. Sulawesi Selatan untuk desa yaitu Lembang
5. Bali untuk desa yaitu Banjar
6. Nusa Tenggara Barat untuk desa yaitu Tumungkung
7. Kalimantan Selatan dan Papua untuk desa yaitu Kampung
8. Maluku untuk desa yaitu Negeri
2) Batas-Batas Desa
Desa memiliki batas-batas wilayah yang terdiri atas batas alam dan batas buatan. Batas alam misalnya sungai, gunung, atau jalan desa lainnya. Sementara itu yang termasuk batas buatan, misalnya gapura dan tugu.
3) Wilayah dan Penduduk Desa
Wilayah desa terbentuk dari beberapa wilayah dusun. Adapun wilayah dusun terbentuk atas beberapa wilayah RW (rukun warga). Dan wilayah RW merupakan gabungan dari beberapa wilayah RT (rukun tetangga).
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai susunan wilayah desa, perhatikanlah dengan saksama bagan di bawah ini.
Suatu wilayah desa pasti memiliki penduduk. Penduduk desa merupakan gabungan dari penduduk RW (rukun warga). Penduduk RW merupakan gabungan dari penduduk RT, dan penduduk RT merupakan gabungan dari penduduk rumah atau anggota keluarga. Data tentang jumlah penduduk dicatat dari kartu keluarga (KK) yang dimiliki tiap-tiap kepala keluarga.
4) Susunan Pemerintahan Desa
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari beberapa calon yang memenuhi syarat. Calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak, akan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai kepala desa. Selanjutnya, kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih 1 kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Teman-teman, tahukah kamu siapa nama kepala desa tempat tinggalmu?
Di desa, penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Yang termasuk perangkat desa adalah sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala dusun. Sekretaris desa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Selama ini, seorang sekretaris desa bukan PNS. Mulai sekarang, secara bertahap sekretaris desa diangkat menjadi PNS. Kepala desa beserta perangkatnya berkantor di balai desa.
Teman-teman, tahukah kamu tugas dan kewajiban kepala desa beserta perangkatnya?
a) Kepala Desa
Kepala desa memiliki beberapa tugas dan kewajiban, di antaranya adalah sebagai berikut.
b) Sekretaris Desa (Sekdes)
Sekretaris desa adalah orang kedua setelah kepala desa. Sekretaris desa bertugas mengurusi masalah surat-menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.
c) Kepala Urusan (Kaur)
Kepala urusan berada di bawah sekretaris desa. Berikut ini beberapa kepala urusan yang terdapat dalam pemerintahan desa.
d) Kepala Dusun (Kadus)
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa beserta perangkatnya memperoleh gaji. Gajinya tidak berupa uang, melainkan tanah atau sawah garapan yang disebut dengan istilah bengkok. Apabila telah pensiun, maka tanah tersebut harus dikembalikan lagi ke desa.
5) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Di depan telah disinggung mengenai istilah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tahukah kamu apakah BPD itu? BPD terdapat di setiap pemerintahan desa. BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Teman-teman, tahukah kamu siapakah yang berhak menjadi anggota BPD? Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan.
Setelah keanggotaan BPD terbentuk, mereka memilih pemimpin. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota BPD. Sama dengan kepala desa, masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kamu sudah belajar tentang pemerintahan desa. Dari uraian materi yang telah kamu pelajari, dapat dibuat struktur pemerintahan desa seperti kamu lihat pada bagan di bawah ini.
1) Pengertian Kelurahan
Sama halnya dengan desa, kelurahan juga merupakan organisasi pemerintahan terendah. Kelurahan berada setingkat dengan desa. Tahukah kamu, apakah yang dimaksud dengan kelurahan?
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota dalam wilayah kerja kecamatan. Dengan kata lain, kelurahan adalah daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.
Seperti desa, kelurahan juga memiliki batas-batas wilayah, baik batas alam maupun batas buatan. Masih ingatkah kamu apa saja yang termasuk batas alam dan batas buatan? Ingatan yang bagus. Ya, yang termasuk batas alam adalah sungai, gunung, atau jalan kelurahan lainnya. Sedangkan batas buatan, misalnya gapura dan tugu. Suatu kelurahan pasti memiliki nama. Seperti halnya dalam desa, nama itu dimaksudkan untuk membedakan antara kelurahan yang satu dengan kelurahan yang lainnya. Bagi kamu yang tinggal di wilayah kelurahan, apa nama kelurahan tempat tinggalmu?
2) Wilayah Kelurahan
Kelurahan terdiri atas beberapa rukun warga (RW). Sementara itu, rukun warga terbentuk dari beberapa rukun tetangga (RT). Di wilayah perkotaan, beberapa RW bergabung dalam satu-kesatuan wilayah yang disebut lingkungan. Lingkungan dipimpin oleh ketua lingkungan (kepala lingkungan). Beberapa lingkungan bergabung menjadi satu wilayah yang disebut kelurahan. Untuk lebih jelasnya, ayo kita perhatikan bagan di bawah ini dengan saksama.
3) Susunan Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah atau kepala kelurahan. Lurah tidak dipilih oleh rakyat. Lurah adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dipilih oleh camat. Oleh karena itu, seorang lurah mendapat gaji dari pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, lurah dibantu oleh sekretaris kelurahan (sekel), kepala-kepala urusan (kaur), dan kepala lingkungan. Tiap-tiap perangkat kelurahan mempunyai tugas yang berbeda. Tahukah kamu apa saja tugas masing-masing perangkat kelurahan? Nah, ayo kita pelajari bersama penjelasan berikut ini.
a) Sekretaris Kelurahan (Sekel)
Sekretaris kelurahan adalah orang kedua setelah lurah. Tugasnya antara lain melaksanakan administrasi kelurahan, seperti melaksanakan kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.
b) Kepala Urusan
Seperti halnya desa, kelurahan juga mempunyai beberapa kepala urusan, yaitu kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat (kesra), kepala urusan keuangan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas membantu sekretaris kelurahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
c) Kepala Lingkungan
Kepala lingkungan membawahi rukun warga (RW). Kepala lingkungan melaksanakan tugas lurah di wilayahnya. Kepala lingkungan menyampaikan berita tentang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di lingkungannya. Untuk mempermudah pemahamanmu tentang susunan pemerintahan kelurahan, perhatikanlah bagan berikut ini.
Dalam menjalankan pemerintahan, lurah atau kepala kelurahan beserta para perangkatnya berkantor di kantor kelurahan.
Di depan kamu sudah belajar mengenai desa dan kelurahan. Pasti kamu sudah paham apa yang dimaksud dengan desa dan apa yang dimaksud dengan kelurahan. Nah, dapatkah kamu membedakan di antara keduanya? Berikut ini dapat kamu simak perbedaan antara desa dan kelurahan.
Susunan Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Tahukah kamu, apakah yang dimaksud desa? Dan, apa pula yang dimaksud dengan kelurahan? Sebenarnya antara desa dan kelurahan itu memiliki kemiripan, yaitu sama-sama sebagai organisasi pemerintahan terendah. Hanya saja, kalau desa itu terletak di pedesaan, sedangkan kelurahan terletak di perkotaan.Susunan Pemerintahan Desa dan Kelurahan |
Lalu, bagaimana sistem pemerintahan desa dan sistem pemerintahan kelurahan itu? Nah, pada uraian berikut ini kamu akan belajar mengenai pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan.
Susunan Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Suatu pemerintahan desa maupun kelurahan pasti memiliki struktur organisasi. Bagaimanakah susunan pemerintahan atau struktur organisasi desa maupun kelurahan? Ayo kita pelajari bersama pada uraian berikut ini.a. Pemerintahan Desa
Sebelum kamu belajar mengenai susunan pemerintahan desa, ada baiknya jika kamu terlebih dahulu mengetahui apa itu desa.1) Pengertian Desa
Kamu pasti sudah sering mendengar kata desa. Apa yang ada dalam pikiranmu ketika mendengar kata desa? Sepi, udara yang segar, banyak sawah, penduduknya ramah, gotong royong, atau pemandangan alamnya bagus. Adakah di antara kamu yang tinggal di desa? Tahukah kamu, apakah desa itu?
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk membedakan antara desa yang satu dengan desa yang lain, maka suatu desa harus diberi nama. Biasanya nama desa berhubungan dengan sejarah berdirinya desa tersebut. Atau adanya peristiwa yang terjadi pada desa itu.
Desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di Indonesia ada perbedaan untuk menyebut wilayah desa, antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Kamu dapat melihatnya pada kolom berikut ini.
1. Jawa dan Madura Sebutan untuk desa yaitu Desa
2. Nanggroe Aceh Darussalam untuk desa yaitu Gampong
3. Sumatra Barat untuk desa yaitu Nagari
4. Sulawesi Selatan untuk desa yaitu Lembang
5. Bali untuk desa yaitu Banjar
6. Nusa Tenggara Barat untuk desa yaitu Tumungkung
7. Kalimantan Selatan dan Papua untuk desa yaitu Kampung
8. Maluku untuk desa yaitu Negeri
2) Batas-Batas Desa
Desa memiliki batas-batas wilayah yang terdiri atas batas alam dan batas buatan. Batas alam misalnya sungai, gunung, atau jalan desa lainnya. Sementara itu yang termasuk batas buatan, misalnya gapura dan tugu.
3) Wilayah dan Penduduk Desa
Wilayah desa terbentuk dari beberapa wilayah dusun. Adapun wilayah dusun terbentuk atas beberapa wilayah RW (rukun warga). Dan wilayah RW merupakan gabungan dari beberapa wilayah RT (rukun tetangga).
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai susunan wilayah desa, perhatikanlah dengan saksama bagan di bawah ini.
susunan wilayah desa |
Suatu wilayah desa pasti memiliki penduduk. Penduduk desa merupakan gabungan dari penduduk RW (rukun warga). Penduduk RW merupakan gabungan dari penduduk RT, dan penduduk RT merupakan gabungan dari penduduk rumah atau anggota keluarga. Data tentang jumlah penduduk dicatat dari kartu keluarga (KK) yang dimiliki tiap-tiap kepala keluarga.
Kartu Keluarga |
4) Susunan Pemerintahan Desa
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari beberapa calon yang memenuhi syarat. Calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak, akan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai kepala desa. Selanjutnya, kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih 1 kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Teman-teman, tahukah kamu siapa nama kepala desa tempat tinggalmu?
Di desa, penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Yang termasuk perangkat desa adalah sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala dusun. Sekretaris desa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Selama ini, seorang sekretaris desa bukan PNS. Mulai sekarang, secara bertahap sekretaris desa diangkat menjadi PNS. Kepala desa beserta perangkatnya berkantor di balai desa.
Teman-teman, tahukah kamu tugas dan kewajiban kepala desa beserta perangkatnya?
a) Kepala Desa
Kepala desa memiliki beberapa tugas dan kewajiban, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian desa.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
b) Sekretaris Desa (Sekdes)
Sekretaris desa adalah orang kedua setelah kepala desa. Sekretaris desa bertugas mengurusi masalah surat-menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.
c) Kepala Urusan (Kaur)
Kepala urusan berada di bawah sekretaris desa. Berikut ini beberapa kepala urusan yang terdapat dalam pemerintahan desa.
- Kepala urusan pemerintahan.
- Kepala urusan pembangunan.
- Kepala urusan kesejahteraan masyarakat (kesra).
- Kepala urusan keuangan.
- Kepala urusan umum.
d) Kepala Dusun (Kadus)
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa beserta perangkatnya memperoleh gaji. Gajinya tidak berupa uang, melainkan tanah atau sawah garapan yang disebut dengan istilah bengkok. Apabila telah pensiun, maka tanah tersebut harus dikembalikan lagi ke desa.
Istilah bengkok. Bengkok adalah tanah milik desa yang dipinjamkan kepada pamong desa untuk digarap dan dipetik hasilnya sebagai pengganti gaji.
5) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Di depan telah disinggung mengenai istilah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tahukah kamu apakah BPD itu? BPD terdapat di setiap pemerintahan desa. BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Teman-teman, tahukah kamu siapakah yang berhak menjadi anggota BPD? Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan.
Setelah keanggotaan BPD terbentuk, mereka memilih pemimpin. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota BPD. Sama dengan kepala desa, masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kamu sudah belajar tentang pemerintahan desa. Dari uraian materi yang telah kamu pelajari, dapat dibuat struktur pemerintahan desa seperti kamu lihat pada bagan di bawah ini.
Struktur organisasi pemerintahan desa |
b. Pemerintahan Kelurahan
Di depan kamu sudah belajar mengenai pemerintahan desa. Nah, sekarang kamu akan belajar mengenai pemerintahan kelurahan. Sebelumnya kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa itu kelurahan.1) Pengertian Kelurahan
Sama halnya dengan desa, kelurahan juga merupakan organisasi pemerintahan terendah. Kelurahan berada setingkat dengan desa. Tahukah kamu, apakah yang dimaksud dengan kelurahan?
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota dalam wilayah kerja kecamatan. Dengan kata lain, kelurahan adalah daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.
Seperti desa, kelurahan juga memiliki batas-batas wilayah, baik batas alam maupun batas buatan. Masih ingatkah kamu apa saja yang termasuk batas alam dan batas buatan? Ingatan yang bagus. Ya, yang termasuk batas alam adalah sungai, gunung, atau jalan kelurahan lainnya. Sedangkan batas buatan, misalnya gapura dan tugu. Suatu kelurahan pasti memiliki nama. Seperti halnya dalam desa, nama itu dimaksudkan untuk membedakan antara kelurahan yang satu dengan kelurahan yang lainnya. Bagi kamu yang tinggal di wilayah kelurahan, apa nama kelurahan tempat tinggalmu?
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota dalam wilayah kerja kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
2) Wilayah Kelurahan
Kelurahan terdiri atas beberapa rukun warga (RW). Sementara itu, rukun warga terbentuk dari beberapa rukun tetangga (RT). Di wilayah perkotaan, beberapa RW bergabung dalam satu-kesatuan wilayah yang disebut lingkungan. Lingkungan dipimpin oleh ketua lingkungan (kepala lingkungan). Beberapa lingkungan bergabung menjadi satu wilayah yang disebut kelurahan. Untuk lebih jelasnya, ayo kita perhatikan bagan di bawah ini dengan saksama.
Wilayah kelurahan |
3) Susunan Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah atau kepala kelurahan. Lurah tidak dipilih oleh rakyat. Lurah adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dipilih oleh camat. Oleh karena itu, seorang lurah mendapat gaji dari pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, lurah dibantu oleh sekretaris kelurahan (sekel), kepala-kepala urusan (kaur), dan kepala lingkungan. Tiap-tiap perangkat kelurahan mempunyai tugas yang berbeda. Tahukah kamu apa saja tugas masing-masing perangkat kelurahan? Nah, ayo kita pelajari bersama penjelasan berikut ini.
a) Sekretaris Kelurahan (Sekel)
Sekretaris kelurahan adalah orang kedua setelah lurah. Tugasnya antara lain melaksanakan administrasi kelurahan, seperti melaksanakan kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.
b) Kepala Urusan
Seperti halnya desa, kelurahan juga mempunyai beberapa kepala urusan, yaitu kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat (kesra), kepala urusan keuangan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas membantu sekretaris kelurahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
c) Kepala Lingkungan
Kepala lingkungan membawahi rukun warga (RW). Kepala lingkungan melaksanakan tugas lurah di wilayahnya. Kepala lingkungan menyampaikan berita tentang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di lingkungannya. Untuk mempermudah pemahamanmu tentang susunan pemerintahan kelurahan, perhatikanlah bagan berikut ini.
Struktur organisasi pemerintahan kelurahan |
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah atau kepala kelurahan. Dalam menjalankan tugasnya, seorang lurah atau kepala kelurahan dibantu oleh sekretaris, beberapa kepala urusan, dan kepala lingkungan.
Dalam menjalankan pemerintahan, lurah atau kepala kelurahan beserta para perangkatnya berkantor di kantor kelurahan.
Di depan kamu sudah belajar mengenai desa dan kelurahan. Pasti kamu sudah paham apa yang dimaksud dengan desa dan apa yang dimaksud dengan kelurahan. Nah, dapatkah kamu membedakan di antara keduanya? Berikut ini dapat kamu simak perbedaan antara desa dan kelurahan.
- DESA
- Dikepalai kepala desa
- Gaji tanah garapan (bengkok)
- Wilayahnya luas
- Penduduknya jarang
- Lokasi di pedesaan
- KELURAHAN
- Dikepalai kepala kelurahan atau lurah
- Gaji berupa uang
- Wilayahnya sempit
- Penduduknya padat
- Lokasi di perkotaan