Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen

Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen - UUD 1945 membawa pengaruh positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita sebagai warga negara dapat me wujudkan dan berperan serta dalam mewujudkan UUD 1945. Bentuk peran serta warga negara dapat diwujudkan dalam berbagai segi kehidupan, baik di keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Perwujudan pelaksanaan UUD 1945 dapat dilakukan sebagai berikut.

Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen

1. Keluarga

Keluarga sebagai inti dari masyarakat merupakan kelompok masyarakat terkecil yang dapat menjadi sarana tumbuh dan ber kembangnya anggota keluarga terutama anak-anak. UUD 1945 dalam Pasal 28B memberikan jaminan kepada semua orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan serta menjamin setiap anak untuk tumbuh dan berkembang. Semua anak telah dijamin dalam UUD 1945 untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada saat ini pelanggaran terhadap anak, terutama yang menjurus pada penyiksaan dan kekerasan dapat dituntut di muka pengadilan. UUD 1945 mem berikan jaminan ter sebut agar semua keluarga Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara harmonis.
Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen
Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen

2. Sekolah

Pasal 28C dan Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap orang dan setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan. Semua orang berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang dalam pendidikan. Kita sebagai warga negara seharusnya berpartisipasi aktif menyukseskan program pemerintah, yaitu wajib belajar 9 tahun. Bagi para pelajar wujud pelaksanaan UUD 1945 adalah terus belajar dengan giat untuk mencapai masa depan yang lebih baik.

3. Masyarakat

Seluruh manusia terlahir dengan hak-hak yang melekat pada dirinya. Tidak ada satu orang pun di dunia yang berhak untuk melanggar hak-hak yang dimiliki orang lain. Manusia adalah makhluk sosial dan akan selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, harus ada aturan yang mengatur tata tertib bentuk hubungan antarmanusia tersebut. UUD 1945 pasal 28J menegaskan bahwa kita wajib meng hormati hak-hak asasi orang lain. Penghormatan terhadap hak dan ketaatan terhadap aturan maka akan terjadi keselarasan hidup dan keseimbangan dengan nilai-nilai keadilan, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

4. Bangsa dan Negara

Kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki cakupan sangat luas, mulai dari tata pemerintahan tertinggi sampai dengan kehidupan kita yang berhubungan dengan hak-hak kita dalam hidup bernegara. Sebagai pelajar kita tentunya harus dapat membangun sistem pengetahuan dan kepedulian akan kehidupan berbangsa dan ber negara. Pada gilirannya nanti, generasi muda harus siap memegang pengelolaan negara ini.

Cita-cita perjuangan para pahlawan bangsa seharusnya menyadarkan kita untuk bangkit dan berjuang memperbaiki kondisi negeri ini. Bangsa Indonesia akan selalu membutuhkan pemuda-pemuda yang mampu menghadapi tantangan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan pemuda-pemuda yang tidak memiliki arah dan tujuan.

Konstitusi di Indonesia dihasilkan dari sebuah proses perjuangan dan mekanisme yang cukup panjang. Semangat dan nilai-nilai perjuangan dalam proses penyusunan konstitusi serta kesetiaan dan kepatuhan kita sebagai bangsa dalam melaksanakan konstitusi adalah wujud nyata pengamalan Pancasila terutama sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  1. Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution. Konstitusi pada saat ini diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
  2. Suatu konstitusi yang mudah mengikuti perkembangan zaman biasanya mengatur hal-hal yang pokok dalam bernegara, sebab peraturan yang lebih lanjut atau yang bersifat khusus biasanya diatur oleh peraturan lebih rendah yang lebih mudah membuatnya.
  3. Sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang bangsa Indonesia telah memberlakukan tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode, yaitu sebagai berikut.
    a. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945–27 Desember 1949).
    b. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949–17 Agustus 1950).
    c. Periode UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959).
    d. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959–Sekarang).
  4. Konstitusi atau UUD yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia mengatur dan menentukan suatu bentuk dan sistem ketatanegaraan yang harus dilaksanakan. Ketentuan konstitusi tersebut menimbulkan konsekuensi dalam kehidupan kenegaraan.
  5. Sejak tahun 1999 MPR telah melaksanakan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali. Setelah perubahan, UUD 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Sekian pembahasan mengenai Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen semoga bermanfaat.