Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi - Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Hukum, biasanya membentuk Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum yang bersifat nirlaba (tidak mencari keuntungan). Hal ini sebagai salah satu bentuk dari Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, pengabdian, dan penelitian.

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi

Pendidikan (proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan penelitian), pengabdian, (proses pembuatan, cara mengabdi atau pengabdian), dan penelitian (kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif ).
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi. pic:asariah.blogspot.com

Hal ini menandakan adanya kepedulian dari Perguruan Tinggi agar ke beradaannya memberikan manfaat kepada masyarakat, karena pada zaman yang serba susah dan serba dinilai dengan materi, bantuan sekecil apa pun sangat berarti bagi mereka yang termasuk golongan masyarakat yang lemah, baik secara pengetahuan hukum maupun secara ekonominya.

Selain itu, biro ini dijadikan praktik bagi mahasiswa hukum tingkat akhir untuk menambah pengalaman setelah memperoleh ilmu di perkuliahan. Walaupun demikian, masyarakat hendaknya jangan ragu untuk meminta bantuan apabila memerlukannya. Masalah yang ditangani biasanya tergolong ringan, seperti bantuan hukum bagi proses ganti rugi tanah, mogok kerja, atau perlindungan konsumen.

Sekian pembahasan mengenai Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi dan juga tentang makna Pendidikan, Pengabdian dan Penelitian, semoga bermanfaat.