Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) - Upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui peraturan yang dibuat, penegak hukum atau fasilitas, dan kesadaran hukum masyarakat.
Info Apatride adalah orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan karena kehilangan kewarganegaraannya dan tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Selain itu, upaya penegakan hak asasi manusia dilakukan melalui penegakan hukum dan fasilitas. Upaya penegakan HAM melalui penegakan hukum adalah memberikan hukuman atau sanksi yang tegas kepada para pelanggar HAM. Selain itu, penegak hukumnya diberikan pembekalan tentang pentingnya hak asasi manusia. Adapun melalui penyediaan fasilitas oleh pemerintah sebagai wadah dalam penegakan hak asasi manusia adalah dengan membentuk berbagai komisi nasional yang menangani tentang hak asasi, seperti Komisi Nasional HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komisi Perempuan, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan.
Adapun penegakan hak asasi melalui kesadaran masyarakat adalah dengan melakukan pembinaan atau pendidikan kesadaran tentang hak asasi di masyarakat. Salah satunya melalui pendidikan HAM di sekolah dan di luar sekolah. Dalam kehidupan sekolah, sebagai siswa tidak boleh membeda-bedakan teman walaupun berbeda keadaannya.
Hendaknya dalam bertindak selalu didasarkan atas asas persamaan harkat dan martabat manusia. Tindakan yang dimaksud antara lain memiliki sikap lapang dada, mengutamakan kepentingan orang banyak, menghargai pendapat orang lain, dan menunjukkan sikap tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain.
Kamu harus mengetahui dan menyadari bahwa tantangan ke depan adalah bagaimana jaminan HAM dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan lainnya diwujudkan dalam kehidupan nyata di masyarakat. Upaya penegakan HAM terletak pada pemegang kekuasaan dan kewenangan menegakkan HAM. Siapa sajakah mereka itu? Mereka adalah institusi yang termasuk dalam criminal justice system, yaitu institusi:
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk dengan maksud untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia. Pengadilan HAM bertujuan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perseorangan ataupun masyarakat. Pengadilan ini bertujuan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama dengan cara:
Dalam pelaksanaan penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Setelah dinyatakan lengkap dan terdapat alasan dan bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan penuntutan untuk dibawa ke dalam Pengadilan HAM. Nantinya, penga dilan yang akan memberikan keputusan bersalah tidaknya tuntutan dari jaksa agung setelah melalui proses pengadilan.
2. Beberapa deklarasi yang melatar belakangi lahirnya hak asasi manusia, yaitu Piagam Madinah, Bill of Right (1628), Declaration of Independence (6 Juli 1776), Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (4 Agustus 1789), dan Universal Declaration of Human Right (10 Desember 1948).
3. Macam-macam hak asasi manusia, di antaranya hak asasi pribadi (personal right), hak asasi ekonomi (property right), hak asasi politik (political right), hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), hak asasi dalam keadilan dan hukum pemerintahan (right of legal equality), serta hak asasi perlakuan dan perlindungan hukum (procedural right).
4. Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia, diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.
5. Upaya penegakan HAM terletak pada pemegang dan kewenangan menegakan HAM. Mereka adalah institusi yang termasuk dalam Criminal Justice System, yaitu institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Salah satu upaya untuk menegakkan HAM di Indonesia yaitu lahirnya UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia yang di bentuk untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia. Pengadilan itu bertujuan untuk memberikan per lindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perseorangan ataupun masyarakat.
6. Berikut adalah contoh beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia.
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Penegakan hak asasi manusia melalui peraturan ada dalam UUD 1945. Setelah proses perubahan (amandemen), hak asasi manusia ditempatkan dalam bab tersendiri. Bab tersebut adalah Bab XA yang menunjukkan tingginya komitmen (kesungguhan) bangsa Indonesia, khususnya pemerintah untuk melin dungi dan menjamin tegaknya hak-hak dasar manusia di Indonesia. Selain itu, secara proaktif, MPR melalui Tap MPR No. XVII/MPR/1998 menugaskan kepada DPR dan presiden untuk meratifikasi (menyetujui) konvensi internasional mengenai hak asasi manusia. Ratifikasi tersebut dilakukan sepanjang isinya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Info Apatride adalah orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan karena kehilangan kewarganegaraannya dan tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Selain itu, upaya penegakan hak asasi manusia dilakukan melalui penegakan hukum dan fasilitas. Upaya penegakan HAM melalui penegakan hukum adalah memberikan hukuman atau sanksi yang tegas kepada para pelanggar HAM. Selain itu, penegak hukumnya diberikan pembekalan tentang pentingnya hak asasi manusia. Adapun melalui penyediaan fasilitas oleh pemerintah sebagai wadah dalam penegakan hak asasi manusia adalah dengan membentuk berbagai komisi nasional yang menangani tentang hak asasi, seperti Komisi Nasional HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komisi Perempuan, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan.
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) |
Hendaknya dalam bertindak selalu didasarkan atas asas persamaan harkat dan martabat manusia. Tindakan yang dimaksud antara lain memiliki sikap lapang dada, mengutamakan kepentingan orang banyak, menghargai pendapat orang lain, dan menunjukkan sikap tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain.
Kamu harus mengetahui dan menyadari bahwa tantangan ke depan adalah bagaimana jaminan HAM dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan lainnya diwujudkan dalam kehidupan nyata di masyarakat. Upaya penegakan HAM terletak pada pemegang kekuasaan dan kewenangan menegakkan HAM. Siapa sajakah mereka itu? Mereka adalah institusi yang termasuk dalam criminal justice system, yaitu institusi:
- Kepolisiaan;
- Kejaksaan; dan
- Kehakiman.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk dengan maksud untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia. Pengadilan HAM bertujuan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perseorangan ataupun masyarakat. Pengadilan ini bertujuan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan ini berkedudukan di kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri bersangkutan.2. Lingkup Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia(HAM)
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.3. Kategori Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat
Pelanggaran HAM berat meliputi hal-hal berikut.a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama dengan cara:
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagian nya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; dan
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkum pulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal;
- penghilangan secara paksa;
- kejahatan apartheid (diskriminasi warna kulit antara keturunan kulit putih dengan kulit berwarna).
4. Lembaga yang Berwenang untuk Mengadakan Penyelidikan
Penyelidikan adalah usaha yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Menurut aturan undangundang, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam proses penyelidikan ini, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas anggota Komnas HAM dan unsur masyarakat. Selanjutnya, hasil kesimpulan penyelidikan Komnas HAM apabila terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM, diserahkan kepada penyidik, yaitu jaksa agung.Dalam pelaksanaan penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Setelah dinyatakan lengkap dan terdapat alasan dan bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan penuntutan untuk dibawa ke dalam Pengadilan HAM. Nantinya, penga dilan yang akan memberikan keputusan bersalah tidaknya tuntutan dari jaksa agung setelah melalui proses pengadilan.
Ringkasan
1 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.2. Beberapa deklarasi yang melatar belakangi lahirnya hak asasi manusia, yaitu Piagam Madinah, Bill of Right (1628), Declaration of Independence (6 Juli 1776), Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (4 Agustus 1789), dan Universal Declaration of Human Right (10 Desember 1948).
3. Macam-macam hak asasi manusia, di antaranya hak asasi pribadi (personal right), hak asasi ekonomi (property right), hak asasi politik (political right), hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), hak asasi dalam keadilan dan hukum pemerintahan (right of legal equality), serta hak asasi perlakuan dan perlindungan hukum (procedural right).
4. Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia, diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.
5. Upaya penegakan HAM terletak pada pemegang dan kewenangan menegakan HAM. Mereka adalah institusi yang termasuk dalam Criminal Justice System, yaitu institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Salah satu upaya untuk menegakkan HAM di Indonesia yaitu lahirnya UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia yang di bentuk untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia. Pengadilan itu bertujuan untuk memberikan per lindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perseorangan ataupun masyarakat.
6. Berikut adalah contoh beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia.
- Kasus Tanjung Priok pada 1984.
- Kasus terbunuhnya seorang wanita yang membela kepentingan buruh, yaitu Marsinah pada 1994.
- Kasus terbunuhnya wartawan Udin di Yogyakarta.
- Kasus pelaksanaan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
- Kasus penculikan para aktivis oleh satuan militer elit AD pada 1998.
- Kasus terbunuhnya mahasiswa yang dikenal dengan Peristiwa Trisakti pada 1998.
- Kasus pasca berpisahnya Timor Timur pada 1999.
- Kasus kerusuhan di Ambon pada 1999.
- Kasus kerusuhan di Kota Poso.
- Kasus perselisihan antara Suku Dayak dengan Suku Madura.
- Kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Kasus terbunuhnya aktivis HAM, yaitu Munir pada 2006.
- Kasus penjualan bayi.
- Peristiwa pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, perampokan, dan lain-lain.
- Pengrusakan lingkungan dan pembalakan hutan (illegal logging).
- Kasus pelanggaran HAM oleh siswa, seperti perkelahian antarpelajar yang menyebabkan siswa lain terluka dan terbunuh.