Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat - Negara telah menjamin hak setiap orang ataupun kelompok untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Pelaksanaan hak tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap peserta unjuk rasa dilarang bertindak di luar norma-norma dan etika sebagai umat beragama. Hindari segala bentuk penghinaan secara pribadi maupun kelembagaan, misalnya membakar gambar presiden, membakar bendera, dan perilaku tidak patut lainnya. Setiap peserta unjuk rasa dilarang melampaui batas, misalnya mengeluarkan kata-kata yang kotor, merusak fasilitas-fasilitas umum, melempari gedung atau mobil, apalagi sampai membakarnya. Hal ini amat disesalkan dan disayangkan. Jika terjadi, aparat kepolisian harus bertindak tegas dengan menangkap mereka dan memprosesnya untuk diajukan ke pengadilan.
Sesuai dengan perintah undang-undang, kepolisian dapat membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila tidak sesuai dengan ketentuan. Pelaku dan peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih berat lagi, hukuman tambahan akan diberikan kepada penanggung jawab kegiatan. Untuk itu, setiap penanggung jawab dan peserta harus benar-benar menjaga aksinya agar berjalan aman, tertib, dan damai.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, mengatur kemerdekaan menyam paikan pendapat di muka umum dan hak tersebut juga dijamin dalam UUD 1945. Dalam menyampaikan pendapat, seseorang harus bersikap positif dan berperilaku sesuai dengan haknya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengaktualisasikan cara menyampaikan pendapat tersebut dengan baik, benar, dan bertanggung jawab. Selain itu dalam melaksanakan hak untuk menyampaikan pendapat, kita harus memperhatikan hak orang lain dan jangan sampai merugikan kepentingan lain yang lebih besar.
Oleh karena itu, aktualisasi mengemukakan pendapat harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan pendapat yang disampaikan harus bermanfaat dalam pembangunan bangsa. Sebagai seorang siswa, kamu dapat membiasakan diri mengemukakan pendapat. Salah satu peran serta kamu adalah dengan melatih diri dalam berorganisasi. Di lingkungan sekolah, kamu dapat membiasakan diri mengemukakan pendapat, misalnya pada saat pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, pembagian tugas piket, pembagian ketua kelompok diskusi, dan pemilihan ketua panitia olahraga.
2. Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat melalui beberapa cara, yaitu lisan (pidato, dialog, atau diskusi), tulisan (gambar, pamflet, poster, atau brosur), serta cara lain (mogok makan atau mogok kerja).
3. Hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur oleh undang-undang, di antaranya sebagai berikut.
a. Mengemukakan pikiran secara bebas, yaitu dalam mengemukakan sebuah pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan harus bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan.
b. Memperoleh perlindungan hukum, yaitu memperoleh perlindungan hukum termasuk jaminan keamanan dari petugas kepolisian (Polri).
4. Kewajiban dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum yang diatur oleh undang-undang, di antara nya sebagai berikut.
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu adanya kewajiban ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib dan damai.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui masyarakat umum, yaitu mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
5. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut.
a. Memberitahukan secara tertulis kepada polisi setempat, yaitu kepolisian terdekat di mana kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
b. Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan keagamaan tidak perlu memerlukan pemberitahuan secara tertulis.
c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
d. Dalam surat pemberitahuan, dicantumkan hal-hal sebagai berikut.
Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Setiap orang atau kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki kewajiban terhadap masyarakat dan tunduk pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar terjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.Setiap peserta unjuk rasa dilarang bertindak di luar norma-norma dan etika sebagai umat beragama. Hindari segala bentuk penghinaan secara pribadi maupun kelembagaan, misalnya membakar gambar presiden, membakar bendera, dan perilaku tidak patut lainnya. Setiap peserta unjuk rasa dilarang melampaui batas, misalnya mengeluarkan kata-kata yang kotor, merusak fasilitas-fasilitas umum, melempari gedung atau mobil, apalagi sampai membakarnya. Hal ini amat disesalkan dan disayangkan. Jika terjadi, aparat kepolisian harus bertindak tegas dengan menangkap mereka dan memprosesnya untuk diajukan ke pengadilan.
Pendapat yang membangun dapat memberikan dorongan positif bagi jalannya pembangunan di segala bidang. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat. pic:eboylighting.com |
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, mengatur kemerdekaan menyam paikan pendapat di muka umum dan hak tersebut juga dijamin dalam UUD 1945. Dalam menyampaikan pendapat, seseorang harus bersikap positif dan berperilaku sesuai dengan haknya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengaktualisasikan cara menyampaikan pendapat tersebut dengan baik, benar, dan bertanggung jawab. Selain itu dalam melaksanakan hak untuk menyampaikan pendapat, kita harus memperhatikan hak orang lain dan jangan sampai merugikan kepentingan lain yang lebih besar.
Oleh karena itu, aktualisasi mengemukakan pendapat harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan pendapat yang disampaikan harus bermanfaat dalam pembangunan bangsa. Sebagai seorang siswa, kamu dapat membiasakan diri mengemukakan pendapat. Salah satu peran serta kamu adalah dengan melatih diri dalam berorganisasi. Di lingkungan sekolah, kamu dapat membiasakan diri mengemukakan pendapat, misalnya pada saat pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, pembagian tugas piket, pembagian ketua kelompok diskusi, dan pemilihan ketua panitia olahraga.
Ringkasan
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran melalui lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.2. Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat melalui beberapa cara, yaitu lisan (pidato, dialog, atau diskusi), tulisan (gambar, pamflet, poster, atau brosur), serta cara lain (mogok makan atau mogok kerja).
3. Hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur oleh undang-undang, di antaranya sebagai berikut.
a. Mengemukakan pikiran secara bebas, yaitu dalam mengemukakan sebuah pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan harus bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan.
b. Memperoleh perlindungan hukum, yaitu memperoleh perlindungan hukum termasuk jaminan keamanan dari petugas kepolisian (Polri).
4. Kewajiban dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum yang diatur oleh undang-undang, di antara nya sebagai berikut.
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu adanya kewajiban ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib dan damai.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui masyarakat umum, yaitu mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
5. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut.
a. Memberitahukan secara tertulis kepada polisi setempat, yaitu kepolisian terdekat di mana kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
b. Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan keagamaan tidak perlu memerlukan pemberitahuan secara tertulis.
c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
d. Dalam surat pemberitahuan, dicantumkan hal-hal sebagai berikut.
- Maksud dan tujuan
- Tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi, kemudian lokasi penyampaian pendapat dan rute jalan yang akan dilalui dari tempat pemberangkatan menuju lokasi kegiatan.
- Waktu pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab, yaitu orang yang memimpin suatu kegiatan penyampaian pendapat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan agar berlangsung secara aman, tertib, dan damai. Setiap 100 (seratus) orang peserta unjuk rasa, harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
- Nama dan alamat organisasi, dari kelompok dan perseorangan.
- Alat peraga yang dipergunakan.
- Jumlah peserta