Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum - Dalam berbagai media massa, kamu mungkin pernah mendengar atau melihat aksi unjuk rasa (demonstrasi) yang dilakukan oleh sebagian rakyat Indonesia. Apa yang dapat kamu simpulkan dari aktivitas tersebut? Bagaimana sikap kamu jika melihat unjuk rasa yang dila kukan? Menolak atau mendukung?
Menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kebebasan berpendapat berkaitan erat dengan atau bahkan tidak terpisahkan dari hak untuk berkumpul, memprotes, dan menuntut perubahan.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh PBB pada 1948, yang lebih dikenal dengan Universal Declaration of Human Right. Dalam pasal 19 deklarasi ini dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencarim menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.
Hal ini juga sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945 yang memberikan jaminan kebebasan menge luarkan pendapat, seperti yang tercantum dalam pasal 28. Pasal ini berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Info Kebebasan berpendapat merupakan hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul secara damai menuntut pemerintah agar mendengarkan keluhan rakyat. Hak dan kewajiban menyampaikan pendapat diatur dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Apakah yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat? Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran melalui lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti, setiap warga negara, baik secara perseorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat.
Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat melalui beberapa cara, yaitu sebagai berikut.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Perbedaan pendapat dan pandangan tidak boleh dilarang, apalagi dilenyapkan, tetapi harus diatur agar perbedaan yang ada tidak menyebabkan perpecahan sosial di masyarakat. Di sinilah tugas negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan agar pelaksanaan hak asasi ini berlangsung secara aman dan tertib.
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b. asas musyawarah dan mufakat,
c. asas kepastian hukum dan keadilan, serta
d. asas proporsionalitas (keseimbangan).
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 juga dikemukakan hal-hal berikut.
a. Mengemukakan pikiran secara bebas, yaitu dalam mengemukakan pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan harus bebas dari teka nan fisik dan psikis atau pembatasan.
b. Memperoleh perlindungan hukum, yaitu memperoleh perlindungan hukum termasuk jaminan keamanan dari petugas kepolisian (Polri).
Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara dalam penyampaian pendapatnya, di antaranya sebagai berikut.
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu adanya kewajiban ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopa nan dalam kehidupan masyarakat.
c. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, yaitu adanya kewajiban untuk mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang, maupun kesehatan.
d. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu kewajiban mencegah timbulnya permusuhan serta kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam masyarakat.
Sesuai dengan amanat undang-undang, aparatur pemerintah yang bertugas untuk memberikan pengamanan bagi masyarakat yang ingin mengemukakan pendapat adalah pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, yaitu sebagai berikut.
a. Melindungi hak asasi manusia, maksudnya adalah memberikan perlindungan hak asasi manusia pada masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat sehingga tidak terjadi perbuatan yang anarkis.
b. Menghargai asas legalitas, maksudnya pihak kepolisian harus menghargai peraturan yang berlaku mengenai penyampaian pendapat. Dengan demikian, pihak kepolisian dan masyarakat yang melakukan unjuk rasa saling menghargai satu sama lain.
c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah, maksudnya kepolisian dan masyarakat tidak saling menyalahkan sebelum adanya keputusan pengadilan. Namun, jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kekerasan dalam menyampaikan pendapat, pihak kepolisian dan masyarakat belum dianggap bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
d. Menyelenggarakan pengamanan, maksudnya pihak kepolisian mempunyai kewajiban untuk mencipta kan kondisi aman, tertib, dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan/tekanan, baik secara fisik maupun psikis dari pihak manapun ketika masyarakat melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
a. unjuk rasa atau demonstrasi,
b. pawai,
c. rapat umum, dan
d. mimbar bebas.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum atau ruang publik. Adapun yang tidak boleh dipakai sebagai tempat menyampaikan pendapat adalah sebagai berikut.
a. Lingkungan istana negara/kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional. Pengecualian di lingkungan istana kepresidenan dengan radius 100 meter dari pagar luar dan 150 meter bagi instalasi militer dari pagar luar.
b. Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh dilakukan pada hari-hari besar agama karena dapat mengganggu kekhusuan dalam memperingati acara keagamaan tersebut. Selain itu akan mengganggu jalannya kegiatan peribadatan yang harus dilakukan. Hari besar keagamaan tersebut, yaitu:
a. Memberitahukan secara tertulis kepada polisi setempat, yaitu kepolisian terdekat di mana kegiatan penyampaian pendapat berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut.
c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai telah diterima oleh pihak kepolisian setempat.
d. Dalam surat pemberitahuan, dicantumkan hal-hal sebagai berikut.
Info Musyawarah untuk mufakat dan mengutamakan keseimbangan kepentingan adalah ciri utama demokrasi Pancasila. Ciri tersebut menandakan bahwa setiap kebijaksanaan atau keputusan harus harus memperhatikan kepentingan orang banyak bukan kepentingan pribadi.
Peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Khusus bagi penanggung jawab kegiatan unjuk rasa, apabila tejadi pelanggaran, hukuman akan ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok.
Ketentuan pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum, yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
b. Tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
1. Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum meru pakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dengan tulisan, maupun lisan secara bebas dan bertanggung jawab. Jadi, kebebasan mengemukakan pendapat merupakan hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul secara damai meminta pemerintahan agar mendengarkan keluhan rakyat.Menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kebebasan berpendapat berkaitan erat dengan atau bahkan tidak terpisahkan dari hak untuk berkumpul, memprotes, dan menuntut perubahan.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh PBB pada 1948, yang lebih dikenal dengan Universal Declaration of Human Right. Dalam pasal 19 deklarasi ini dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencarim menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.
Hal ini juga sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945 yang memberikan jaminan kebebasan menge luarkan pendapat, seperti yang tercantum dalam pasal 28. Pasal ini berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Info Kebebasan berpendapat merupakan hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul secara damai menuntut pemerintah agar mendengarkan keluhan rakyat. Hak dan kewajiban menyampaikan pendapat diatur dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Apakah yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat? Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran melalui lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti, setiap warga negara, baik secara perseorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat.
Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat melalui beberapa cara, yaitu sebagai berikut.
- Lisan, contohnya pidato, dialog, atau diskusi.
- Tulisan, contohnya petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran atau spanduk.
- Cara lain, contohnya mogok makan, mogok bicara, atau mogok kerja.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Perbedaan pendapat dan pandangan tidak boleh dilarang, apalagi dilenyapkan, tetapi harus diatur agar perbedaan yang ada tidak menyebabkan perpecahan sosial di masyarakat. Di sinilah tugas negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan agar pelaksanaan hak asasi ini berlangsung secara aman dan tertib.
2. Asas-Asas dan Tujuan Pengaturan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Dalam pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus berlandaskan:a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
b. asas musyawarah dan mufakat,
c. asas kepastian hukum dan keadilan, serta
d. asas proporsionalitas (keseimbangan).
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 juga dikemukakan hal-hal berikut.
- Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagaimana perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan sesuai ketentuan dalam undang-undang ini. Adapun yang dimaksud dengan penyampaian pendapat dimuka umum adalah mengemukakan pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.
- Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia hal ini sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan ber kesinambungan dalam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat.
- Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
- Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, diatur oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, sebagai berikut.a. Mengemukakan pikiran secara bebas, yaitu dalam mengemukakan pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan harus bebas dari teka nan fisik dan psikis atau pembatasan.
b. Memperoleh perlindungan hukum, yaitu memperoleh perlindungan hukum termasuk jaminan keamanan dari petugas kepolisian (Polri).
Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara dalam penyampaian pendapatnya, di antaranya sebagai berikut.
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu adanya kewajiban ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopa nan dalam kehidupan masyarakat.
c. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, yaitu adanya kewajiban untuk mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang, maupun kesehatan.
d. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu kewajiban mencegah timbulnya permusuhan serta kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam masyarakat.
Sesuai dengan amanat undang-undang, aparatur pemerintah yang bertugas untuk memberikan pengamanan bagi masyarakat yang ingin mengemukakan pendapat adalah pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, yaitu sebagai berikut.
a. Melindungi hak asasi manusia, maksudnya adalah memberikan perlindungan hak asasi manusia pada masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat sehingga tidak terjadi perbuatan yang anarkis.
b. Menghargai asas legalitas, maksudnya pihak kepolisian harus menghargai peraturan yang berlaku mengenai penyampaian pendapat. Dengan demikian, pihak kepolisian dan masyarakat yang melakukan unjuk rasa saling menghargai satu sama lain.
c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah, maksudnya kepolisian dan masyarakat tidak saling menyalahkan sebelum adanya keputusan pengadilan. Namun, jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kekerasan dalam menyampaikan pendapat, pihak kepolisian dan masyarakat belum dianggap bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
d. Menyelenggarakan pengamanan, maksudnya pihak kepolisian mempunyai kewajiban untuk mencipta kan kondisi aman, tertib, dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan/tekanan, baik secara fisik maupun psikis dari pihak manapun ketika masyarakat melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
4. Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Setiap warga negara, baik perseorangan maupun kelompok, dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, dapat menggunakan bentuk penyampaian pendapat, yaitu:a. unjuk rasa atau demonstrasi,
b. pawai,
c. rapat umum, dan
d. mimbar bebas.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum atau ruang publik. Adapun yang tidak boleh dipakai sebagai tempat menyampaikan pendapat adalah sebagai berikut.
a. Lingkungan istana negara/kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional. Pengecualian di lingkungan istana kepresidenan dengan radius 100 meter dari pagar luar dan 150 meter bagi instalasi militer dari pagar luar.
b. Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh dilakukan pada hari-hari besar agama karena dapat mengganggu kekhusuan dalam memperingati acara keagamaan tersebut. Selain itu akan mengganggu jalannya kegiatan peribadatan yang harus dilakukan. Hari besar keagamaan tersebut, yaitu:
- Hari Raya Nyepi,
- Hari Wafatnya Isa Al-Masih,
- Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw,
- Hari Raya Waisak,
- Hari Raya Idul Fitri,
- Hari Raya Idul Adha,
- Tahun Baru Islam,
- Maulid Nabi Muhammad saw,
- Hari Raya Natal,
- Tahun Baru Imlek.
5. Prosedur atau Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Bagaimanakah tata cara bagi perseorangan maupun kelompok yang ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum? Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut.a. Memberitahukan secara tertulis kepada polisi setempat, yaitu kepolisian terdekat di mana kegiatan penyampaian pendapat berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut.
- Satu kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat.
- Dua kecamatan dalam lingkungan kabupaten/kota, pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat.
- Dua kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat.
- Dua provinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar (Mabes) Polri.
c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai telah diterima oleh pihak kepolisian setempat.
d. Dalam surat pemberitahuan, dicantumkan hal-hal sebagai berikut.
- Maksud dan tujuan
- Tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi, kemudian lokasi penyampaian pendapat dan rute jalan yang akan dilalui dari tempat pemberangkatan menuju lokasi kegiatan
- Waktu pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab, yaitu orang yang memimpin kegiatan penyampaian pendapat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan agar berlangsung secara aman, tertib, dan damai, setiap 100 (seratus) orang peserta unjuk rasa, harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perseorangan.
- Alat peraga yang dipergunakan
- Jumlah peserta
- Memberitahukan surat tanda terima pemberitahuan.
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan unjuk rasa.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan unjuk rasa.
- Mempersiapkan pengamanan tempat pemberangkatan, rute perjalanan, dan lokasi kegiatan unjuk rasa sampai dengan selesai.
- Jika terjadi pembatalan izin kegiatan unjuk rasa, polisi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya.
Info Musyawarah untuk mufakat dan mengutamakan keseimbangan kepentingan adalah ciri utama demokrasi Pancasila. Ciri tersebut menandakan bahwa setiap kebijaksanaan atau keputusan harus harus memperhatikan kepentingan orang banyak bukan kepentingan pribadi.
6. Sanksi Hukum bagi Pelanggaran Ketentuan yang Berlaku
Peserta dan penanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum apabila dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukumnya berupa sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, dan sanksi administrasi.Peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Khusus bagi penanggung jawab kegiatan unjuk rasa, apabila tejadi pelanggaran, hukuman akan ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok.
Ketentuan pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum, yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
b. Tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.