Sikap Menaati Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Sikap Menaati Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara - Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang dianjurkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

Sikap Menaati Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Selain harus menaati norma hukum, kita juga harus tetap menjunjung tinggi norma-norma yang lain, antara lain sebagai berikut.
a. Nilai norma agama, misalnya dengan menjalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.
b. Nilai norma kesopanan, seperti:
  1. berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-teman sebaya;
  2. bersikap, berbuat, berbicara, berpakaian, berjalan, makan, minum, hendaknya sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat;
  3. mengamalkan tatakrama atau etika, baik di lingkungan keluarga, sekolah, atau di masyarakat umum.
c. Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, membuat orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan seksual.
Sikap Menaati Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Sikap Menaati Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Sumber: Tempo, 18 September 2005
Menurut pendapatmu, apakah masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang memiliki kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku? Tentu jawabannya dapat beragam. Namun, mungkin seringkali kamu melihat perilaku tidak taat pada aturan hukum. Contohnya, orang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan ke sungai atau selokan, memberhentikan kendaraan di tempat terlarang, atau merokok di tempat umum.

   Info       Menurut pendapat E. Utrecht terdapat tiga alasan orang menaati hukum, yaitu :
1. peraturan itu dirasakan sebagai hukum,
2. agar tercipta ketentraman dalam masyarakat,
3. karena adanya paksaan (sanksi) sosial,

Terdapat tiga teori atau ajaran mengapa hukum harus dipatuhi. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut.

1. Juridische Geltungslehre

Juridische Geltungslehre - Menurut ajaran ini, hukum adalah himpunan kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan dalam bentuk undang-undang atau bentuk perjanjian yang dibuat oleh lembaga atau orang yang mempunyai wewenang.

2. Philosophische Geltungslehre

Philosophische Geltungslehre - Menurut ajaran ini, hukum yang berlaku di dalam masyarakat harus mengandung filsafat hidup yang mempu nyai nilai tinggi bagi kemanusiaan. Dengan demikian, hukum tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3. Sosiologische Geltungslehre

Sosiologische Geltungslehre - Menurut ajaran ini, peraturan perundang-undangan hanya dapat dikatakan sebagai hukum positif jika diterima dengan baik dan diikuti secara nyata dalam masyarakat oleh orang-orang yang dikenakan kaidah-kaidah tersebut.

Berdasarkan teori-teori tersebut, dapat disimpulkan bahwa berlakunya hukum harus memiliki dasar-dasar yang baik. Untuk itu, diperlukan landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis. Oleh karena itu, setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi ketiga landasan tersebut. Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.

a. Landasan yuridis

Landasan yuridis yaitu berupa ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. Contoh penerapan landasan yuridis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).

b. Landasan filosofis

Landasan filosofis, yaitu landasan yang berisi filsafat atau ide yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundangundangan. Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundangundangan. Pancasila dijadikan sumber hukum nasional. Dengan demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

c. Landasan sosiologis

Landasan sosiologis, yaitu mencerminkan keadaan masyarakat atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat secara wajar dan memiliki daya berlaku yang efektif.

Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi yang tegas atau hadirnya aparat negara, misalnya polisi. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kamu sebagai warga negara yang baik. Sikap patuh/taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya kamu akan mematuhi aturan yang berlaku.

Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada hukum masih rendah, yaitu sebagai berikut.
  1. Faktor pribadi, Faktor pribadi yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum terbiasa berbuat patuh.
  2. Faktor lingkungan, Faktor lingkungan yaitu pengaruh lingkungan, baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
Sikap Menaati Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Sumber: Kompas, 27 April 2006
Lalu, bagaimanakah cara menumbuhkan dan membina kepatuhan pada norma-norma yang berlaku? Dalam hal ini, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan, baik berupa undang-undang maupun peraturan daerah yang mengatur tingkah laku warga agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Misalnya, pemakaian helm bagi pengendara roda dua (sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas) atau larangan merokok di tempat umum (aturan Perda di wilayah DKI Jakarta).

Contoh dari membina kepatuhan pada norma-norma yang berlaku, pendidikan hukum atau kesadaran hukum, pembiasaan, pemberian teladan, dan pergerakan kepastian hukum dari pemerintah.

Kamu mungkin sering melihat masyarakat yang masih melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kamu membina sikap dan budaya sebagai berikut.
  • Budaya malu, yang dimaksud dengan Budaya malu yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, datang terlambat ke sekolah atau tidak menggunakan atribut sekolah.
  • Budaya tertib, yang dimaksud dengan Budaya tertib yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kamu berada. Misalnya, mengembalikan buku perpustakaan sesuai dengan jadwal pengembaliannya
  • Budaya bersih, yang dimaksud dengan Budaya bersih yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan dan berbuat baik dengan teman.

Rangkuman

  1. Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.
  2. Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan.
  3. Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya.
  4. Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia.
  5. Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas di dalam perundang-undangan.
  6. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi atau badan berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.
  7. Untuk dapat mengenal hukum, Seseorang harus dapat mengenal ciri-ciri hukum. Di antaranya, adanya perintah dan larangan, perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang. Hukum juga memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
  8. Contoh penerapan norma-norma dalam kehidupan sehari-hari.
a. Contoh Nilai norma agama,  
Contoh Nilai norma agama misalnya dengan menjalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.

b. Contoh Nilai norma kesopanan
Contoh Nilai norma kesopanan, seperti berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau teman-teman

c. Contoh Nilai norma kesusilaan
Contoh Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, membuat orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan seksual.

d. Contoh Nilai norma hukum 
Contoh Nilai norma hukum, misalnya berusaha mempelajari dan memahami norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti mempelajari Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia;

Sekian pembahasan mengenai  Sikap Menaati Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara, juga tentang Nilai norma agama, Nilai norma kesopanan, Nilai norma kesusilaan, Teori Juridische Geltungslehre, Teori Philosophische Geltungslehre, Teori Sosiologische Geltungslehre, Landasan yuridis, Landasan filosofis, Landasan sosiologis, semoga bermanfaat.