Kecamatan (Pengertian, Batas, Luas Wilayah, Susunan Pemerintahan dan Lembaga)

Kamu telah belajar tentang pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan. Sekarang, kamu akan melanjutkan dengan pemerintahan di atasnya, yaitu pemerintahan kecamatan.

Kecamatan (Pengertian, Batas, Luas Wilayah, Susunan Pemerintahan dan Lembaga)

1. Pengertian Kecamatan

Kecamatan adalah daerah bagian kabupaten atau kota yang membawahi beberapa kelurahan atau desa, dan dikepalai oleh seorang camat. Dengan kata lain, kecamatan merupakan gabungan dari wilayah kelurahan atau desa, dan juga merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota. Jadi kecamatan terdiri dari beberapa desa atau beberapa kelurahan.

Perhatikan bagan susunan wilayah kecamatan berikut ini.

Struktur organisasi pemerintahan kecamatan
Struktur organisasi pemerintahan kecamatan
Setiap kecamatan tentu memiliki nama sendiri-sendiri. Pemberian nama suatu kecamatan bertujuan untuk membedakan antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain. Biasanya nama suatu kecamatan diambil dari salah satu nama desa atau nama kelurahan yang ada di wilayahnya. Nah, apakah nama kecamatan tempat tinggalmu?
Kecamatan (Pengertian, Batas, Luas Wilayah, Susunan Pemerintahan dan Lembaga)
Kecamatan (Pengertian, Batas, Luas Wilayah, Susunan Pemerintahan dan Lembaga)

Kecamatan adalah daerah bagian kabupaten atau kota yang membawahi beberapa kelurahan atau desa, dan dikepalai oleh seorang camat.

Sebelum tahun 1999 beberapa wilayah kecamatan di perkotaan membentuk kota administratif (kotif). Kotif adalah perangkat wilayah kabupaten yang dipimpin oleh wali kota administratif. Kotif wilayahnya lebih luas dibanding kecamatan. Ini karena kotif terdiri dari beberapa wilayah kecamatan. Namun, setelah keluar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, status kotif dihapuskan. Kemudian kembali lagi menjadi kecamatan.

2. Batas-Batas Wilayah Kecamatan

Untuk membedakan atau membatasi wilayah kecamatan yang satu dengan wilayah kecamatan yang lain, maka digunakan batas. Batas wilayah itu ada dua macam, yaitu batas alam dan batas buatan. Masih ingatkah kamu tentang batas alam dan batas buatan pada desa dan kelurahan? Tentu kamu masih ingat, karena kamu anak yang cerdas. Nah, batas alam dan batas buatan pada wilayah kecamatan itu sama dengan batas alam dan batas buatan pada wilayah desa dan kelurahan.

3. Letak dan Luas Wilayah Kecamatan

Bentuk permukaan wilayah kecamatan berupa daratan dan perairan. Daratan berupa gunung, pegunungan, bukit, lembah, dan dataran. Sementara itu, wilayah perairan berupa sungai, danau, rawa, telaga, dan waduk.

Setiap kecamatan mempunyai letak yang berbeda-beda. Ada kecamatan yang terletak di dataran rendah. Ada wilayah kecamatan yang terletak di dataran tinggi. Dan ada pula kecamatan yang letaknya di pegunungan. Selain letaknya yang berbeda, luas setiap wilayah kecamatan juga tidak sama. Keluasan suatu kecamatan bergantung dari luas dan banyaknya desa atau kelurahan. Semakin luas wilayah suatu desa atau kelurahan, semakin luas pula wilayah kecamatannya.

Begitupun juga dengan banyak sedikitnya jumlah desa atau kelurahan yang bergabung. Semakin banyak jumlah desa atau kelurahan yang bergabung, semakin luas pula daerah kecamatannya.

4. Susunan Pemerintahan Kecamatan

Dari pengertian kecamatan di depan, dapat diketahui bahwa kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Siapakah camat itu? Camat adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh bupati atau wali kota. la mendapat gaji dari pemerintah. Tahukah kamu siapa nama camat di daerahmu?

Camat sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan memiliki tugas untuk memimpin pemerintahan, melaksanakan usaha pembangunan, dan membina masyarakat. Dalam menjalankan tugas-tugasnya itu, camat dibantu oleh sekretaris kecamatan (sekcam) dan seksi-seksi. Seksi-seksi yang ada di kecamatan meliputi seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pelayanan umum. Camat beserta sekretaris kecamatan dan seksiseksi berkantor di kantor kecamatan. Camat bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan di wilayah kecamatan kepada bupati atau wali kota. Untuk memudahkanmu memahami susunan pemerintahan kecamatan, perhatikanlah bagan berikut ini.

Susunan pemerintahan kecamatan
Susunan pemerintahan kecamatan
Di wilayah kecamatan terdapat tiga unsur pimpinan yang mempunyai fungsi dan peranan penting. Mereka disebut unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan).

a. Camat

Camat adalah pimpinan wilayah kecamatan. Camat adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang digaji oleh pemerintah. Camat tidak dipilih oleh warga masyarakat, melainkan diangkat oleh bupati atau wali kota.

b. Komandan Rayon Militer (Danramil)

Danramil adalah pimpinan di komando rayon militer (koramil). Koramil merupakan Lembaga Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di wilayah kecamatan. Koramil bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan, baik dari dalam lingkungan kecamatan tersebut maupun dari luar daerah.

c. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)

Kapolsek adalah pimpinan di kepolisian sektor (polsek). Polsek bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sewilayah kecamatan.

5. Lembaga-Lembaga yang Ada di Tingkat Kecamatan

Terdapat beberapa lembaga di kecamatan yang perlu kamu ketahui. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan membawahi jajaran pendidikan, seperti taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

b. Kantor Polisi Sektor

Lembaga ini bertanggung jawab atas keamanan sewilayah kecamatan.

c. Kantor Pos

Apa yang ada di benakmu ketika mendengar kata kantor pos? Pasti tempat untuk mengirim surat, bukan? Sebenarnya kantor pos tidak hanya mengurusi atau melayani pengiriman surat saja. Ada banyak lagi layanan kantor pos yang bisa kamu manfaatkan. Misalnya pengiriman dokumen, barang, uang, dan jasa pelayanan lainnya.

Selain memberikan jasa pelayanan pos, kantor pos juga menyediakan benda-benda pos, seperti perangko, materai, formulir wesel pos, dan kartu pos. Teman-teman, pernahkah kamu mengirim surat kepada teman atau saudaramu melalui kantor pos?

Aktivitas kiriman pos di tanah air telah dimulai sejak zaman kerajaan Mulawarman, Sriwijaya, Tarumanegara, Mataram Kuno, Purnawarman, dan Majapahit oleh para bangsawan dan biarawan. Kantor pos pertama di Indonesia didirikan oleh Verenigde Oost–Indische Compagnie (VOC) pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Gustaaf W.Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 di Batavia (kini Jakarta).

d. Komando Rayon Militer (Koramil)

Lembaga ini berfungsi untuk menjaga serta bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan sewilayah kecamatan.

e. Bank

Saat ini, di setiap kecamatan kamu dapat menjumpai bank. Jika kamu mendengar kata bank, apa yang kamu pikirkan? Pasti menabung. Ya, menabung adalah salah satu kegiatan di bank. Selain menabung, bank juga memberi atau menyalurkan kredit. Secara umum, bank dapat diartikan sebagai tempat penyimpanan uang atau menabung dan pemberi atau penyalur kredit.

f. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Di masyarakat, pusat kesehatan masyarakat lebih dikenal dengan sebutan puskesmas. Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan yang berada di pedesaan maupun perkotaan. Sejak tahun 1979, berdasarkan wilayah kerjanya, puskesmas dibedakan menjadi dua, yaitu puskesmas pembina dan puskesmas pembantu. Apakah yang dimaksud dengan puskesmas pembantu dan puskesmas pembina itu?

Puskesmas pembantu adalah puskesmas yang berada di desa atau kelurahan. Puskesmas pembina merupakan penanggung jawab dan koordinator berbagai kegiatan kesehatan pada suatu kecamatan. Puskesmas ini berada di wilayah kecamatan. Puskesmas melakukan beberapa kegiatan di bidang kesehatan.

Kegiatan tersebut di antaranya adalah kesehatan lingkungan, peningkatan gizi, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, pengobatan penyakit, penyuluhan kesehatan, dan perawatan kesehatan masyarakat.

g. Kantor Urusan Agama (KUA)

Secara umum, KUA berfungsi untuk menerima laporan dan mencatat setiap warga masyarakat di wilayah kecamatannya yang akan melangsungkan pernikahan. KUA juga berkewajiban untuk menikahkan dan mengeluarkan akta atau surat nikah bagi warga masyarakat. Nah, tahukah di KUA manakah orang tuamu menikah?

Ringkasan

  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Desa dipimpin atau dikepalai oleh seorang kepala desa. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala dusun.
  • Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota dalam wilayah kerja kecamatan.
  • Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Dalam menjalankan tugasnya, lurah dibantu oleh sekretaris kelurahan, kepala urusan, dan kepala lingkungan.
  • Kecamatan adalah daerah bagian kabupaten atau kota yang membawahi beberapa kelurahan atau desa.
  • Kecamatan dikepalai oleh seorang camat.
  • Batas-batas wilayah desa, kelurahan, atau kecamatan:
    • Batas alam, misalnya sungai, gunung, jalan desa, atau lainnya.
    • Batas buatan, misalnya gapura dan tugu.