Lembaga-Lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia

Lembaga-Lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia - Kamu sudah belajar mengenai sistem pemerintahan dari yang terendah, yaitu desa dan kelurahan sampai pemerintahan provinsi. Sekarang, kamu akan belajar tentang sistem pemerintahan yang paling tinggi, yaitu pemerintahan pusat atau negara. Lembaga apa saja yang ada dalam sistem pemerintahan negara kita? Ayo kita pelajari bersama-sama.

Lembaga-Lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keberadaan lembaga-lembaga negara tidak dapat dipisahkan dari lembaga negara itu sendiri. Sebab lembaga-lembaga negara inilah yang berperan dalam segala kegiatan penyelenggaraan negara. Agar tidak terjadi tumpang tindih dan bentrokan dalam penyelenggaraan negara, dibuatlah ketentuan yang menetapkan tentang kedudukan, fungsi, wewenang, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. Untuk mengetahuinya, perhatikan dengan saksama bagan di bawah ini.
Lembaga-Lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lembaga-Lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia
Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia
Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia (Setelah perubahan UUD 1945)

Keterangan:
  1. UUD : Undang-Undang Dasar
  2. BPK : Badan Pemeriksa Keuangan
  3. MPR : Majelis Permusyawaratan Rakyat
  4. DPD : Dewan Perwakilan Daerah
  5. DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
  6. MK : Mahkamah Konstitusi
  7. MA : Mahkamah Agung
  8. KY : Komisi Yudisial
  9. KPU : Komisi Pemilihan Umum
Dari bagan di atas, kamu bisa melihat bahwa lembaga-lembaga negara kita adalah sebagai berikut.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Presiden
  5. Wakil presiden
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. Mahkamah Agung (MA)
  9. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga-lembaga negara itu dikelompokkan menjadi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Nah, sekarang mari kita bahas lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga tersebut.

1. Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Lembaga ini terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tahukah kamu apakah MPR, DPR, dan DPD itu? Siapa saja anggotanya dan bagaimana cara memilihnya, serta apa saja tugasnya dapat kamu ketahui dengan menyimak uraian berikut ini.

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Lembaga ini terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara Republik Indonesia yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR merupakan pemegang kedaulatan rakyat. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Mengenai DPR dan DPD, akan kita bahas secara lebih mendalam pada bagian selanjutnya.

Sebagai pemegang kedaulatan rakyat, MPR berfungsi menetapkan masalah-masalah pokok dan mendasar dalam kehidupan bernegara. Untuk menjalankan fungsinya itu, MPR mempunyai beberapa tugas. Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa tugas MPR adalah sebagai berikut.
  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR memiliki beberapa hak. Hak apa sajakah yang dimiliki oleh anggota MPR? Berikut ini dapat kamu simak beberapa hak anggota MPR.
  1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar.
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.
  3. Memilih dan dipilih.
  4. Membela diri.
  5. Imunitas.
Selain memiliki hak, anggota MPR juga memiliki kewajiban. Kewajiban anggota MPR itu adalah sebagai berikut.
1) Mengamalkan Pancasila.
2) Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundangundangan.
3) Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5) Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
  • Hak imunitas disebut juga hak kekebalan hukum anggota MPR. Hak ini merupakan hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR.
  • MPR adalah lembaga negara Republik Indonesia yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Pengambilan keputusan dalam sidang dilakukan dengan suara terbanyak. Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini.
  1. Diambil dalam rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota.
  2. Disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
Bentuk putusan MPR dapat berupa ketetapan MPR dan keputusan MPR. Tahukah kamu apakah ketetapan MPR itu? Dan apa pula keputusan MPR itu? Apakah kamu tahu perbedaan keduanya? Nah, perhatikan uraian selanjutnya. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam majelis. Sedangkan keputusan MPR adalah putusan yang hanya mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis saja. Misalnya, peraturan tentang tata tertib MPR. Bagaimana? Kamu pasti sudah paham, bukan? Nah, pasti kamu juga sudah mengetahui perbedaan di antara keduanya?

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan bagian utama dari MPR. Seluruh anggota DPR juga anggota MPR. DPR terdiri atas anggota-anggota yang merupakan perwakilan dari partai-partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Adapun masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun.

Agar keanggotaan DPR mencerminkan susunan golongan dalam masyarakat, maka anggota DPR dikelompokkan dalam suatu fraksi. Fraksi adalah kelompok dalam legislatif (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian. Fraksi apa saja yang ada di dalam DPR?

DPR sebagai lembaga negara memiliki beberapa tugas dan wewenang. Adakah di antara kamu yang mengetahui tugas dan wewenang DPR? Sekarang, coba kamu perhatikan uraian berikut ini. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut.
  1. Membentuk undang-undang yang dibahas bersamapresiden.
  2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Di samping sebagai pasangan presiden dalam pembuatan undang-undang, DPR juga berfungsi sebagai pengawas terhadap tindakan-tindakan presiden dalam melaksanakan garis-garis besar haluan negara yang ditetapkan majelis. Sifat pengawasan DPR terbatas dalam arti tidak dapat menjatuhkan presiden, karena wewenang untuk menjatuhkan presiden berada di tangan MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai beberapa hak. Teman-teman, apakah kamu tahu hak apa saja yang dimiliki DPR? DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Ayo kita bahas satu persatu hak tersebut.
  1. Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara.
  2. Hak interpelasi, yaitu hak meminta penjelasan kepada presiden tentang suatu kebijakan pemerintah.
  3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan yang dibuat presiden. Atau sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan tugasnya memiliki beberapa hak. Hak tersebut adalah hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Di negara kita, DPD merupakan lembaga negara baru. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Anggota DPD wakil dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD mempunyai tugas-tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan. Tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah.
  2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  3. Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah.

2. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga pelaksana undang-undang. Lembaga ini di duduki oleh presiden. Teman-teman, tahukah kamu siapa nama presiden negara kita periode 2004–2009? Ya, benar sekali. Presiden negara kita periode 2004–2009 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Kamu memang anak yang pandai.

Nah, pada bagian ini kita akan bersama-sama belajar mengenai pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu presiden. Hal-hal yang akan kamu pelajari antara lain apa itu presiden, bagaimana cara memilihnya, serta apa saja tugas dan wewenangnya. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR. Di negara kita, presiden mempunyai dua macam kedudukan, yaitu selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.

Nama-nama presiden yang pernah memimpin di negara kita dari tahun 1945–20014 dapat kamu lihat pada kolom di bawah ini.
  1. Nama Presiden Soekarno, Tahun 1945–1967
  2. Nama Presiden Soeharto, Tahun 1967–1998
  3. Nama Presiden B.J. Habibie, Tahun 1998–1999
  4. Nama Presiden Abdurrahman Wahid, Tahun 1999–2001
  5. Nama Presiden Megawati Soekarnoputri, Tahun 2001–2004
  6. Nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Tahun 2004–2014
Dalam kedudukannya selaku kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b. Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
c. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
d. Mengangkat duta dan konsul.
e. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
f. Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

   info  
  • Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
  • Abolisi adalah pembatalan hukuman.
  • Grasi adalah ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
  • Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).
Selaku kepala eksekutif atau kepala pemerintahan, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut.
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
  2. Dalam kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
  3. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  4. Mengangkat dan memberhentikan menteri.
  5. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapat suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden. Selanjutnya pasangan itu dilantik oleh MPR. Presiden dan wakil presiden terpilih bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang telah memberinya mandat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain dibantu oleh wakil presiden, seorang presiden juga dibantu oleh beberapa orang menteri. Menteri-menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Lembaga eksekutif adalah lembaga pemerintah yang berwenang untuk menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif di Indonesia berada di tangan presiden.

3. Lembaga Yudikatif

Kamu sudah belajar mengenai lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Nah, sekarang kamu akan belajar mengenai lembaga yudikatif. Apakah lembaga yudikatif itu?

Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas untuk mengadili pelanggar undang-undang. Lalu, siapa saja yang termasuk dalam lembaga yudikatif? Kamu bisa melihat dari bagan struktur ketatanegaraan Republik Indonesia yang telah kamu pelajari pada bagian awal bab ini. Bagaimana? Kamu sudah mengetahuinya? Bagus sekali. Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial merupakan lembaga yudikatif. Ayo kita pelajari bersama lembaga-lembaga tersebut.

a. Mahkamah Agung

Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan. Setiap ada pelanggaran hukum harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tugas untuk menjamin tegaknya hukum diserahkan kepada Mahkamah Agung, dengan badan peradilan hukum lainnya. Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan Mahkamah Agung? Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Tahukah kamu siapa nama ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung di negara kita?
  • Pada tanggal 19 Agustus 1999, ketua Mahkamah Agung (MA) menetapkan tanggal 19 Agustus sebagai hari jadi MA.

b. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang bersifat mandiri. Lembaga ini berwenang untuk
mengajukan calon hakim agung kepada DPR. Jika calon tersebut disetujui, maka selanjutnya calon itu ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Selain itu juga memiliki wewenang untuk menjaga, serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim. Dalam UUD 1945, Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24B. Bagaimana bunyinya?Adakah di antara kamu yang hafal dengan pasal tersebut? Jika tidak ada, coba kamu buka buku UUD 1945 milikmu. Pahamilah ayat-ayat dalam pasal tersebut.

c. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan penting dalam menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Konstitusi adalah segala ketentuan dan peraturan tentang ketatanegaraan suatu negara. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi disebut dengan UUD.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara yang kedudukannya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Namun demikian, BPK tidak berdiri di atas pemerintah. Hal ini perlu untuk menjamin objektivitas BPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Teman-teman, tahukah kamu apakah tugas-tugas BPK itu? Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan itu kemudian diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu). KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. KPU memiliki tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut.
KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia
KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia

  1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
  2. Menetapkan waktu, tanggal, dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
  3. Menetapkan peserta pemilu.
  4. Menetapkan hasil pemilu.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Selain tugas, KPU juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Apa saja kewajiban KPU itu? Teman-teman, KPU berkewajiban untuk melaksanakan beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Menetapkan segala kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
  2. Memelihara arsip dan dokumen pemilu.
  3. Menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pemilu kepada masyarakat.
  4. Melaporkan penyelenggaraan pemilu kepada presiden.
Tahukah kamu, apakah pemilihan umum itu? Pemilihan umum atau yang biasa disebut dengan pemilu merupakan pesta rakyat yang demokratis. Pemilu dilaksanakan untuk memilih seorang pemimpin guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Melalui pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap warga negara dapat menjalankan haknya tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, maupun kelompok. Di negara kita pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.