Kabupaten dan Kota (Pengertian, Susunan Pemerintahan dan Lembaga)

Pada bab sebelumnya, kamu sudah belajar tentang pemerintahan desa dan kelurahan. Selain itu, kamu juga sudah belajar tentang pemerintahan kecamatan. Kamu pasti sudah paham betul mengenai pemerintahan itu, karena kamu anak yang pandai. Nah, sekarang kamu akan belajar tentang pemerintahan yang ada di atasnya, yaitu pemerintahan kabupaten dan kota.

Kabupaten dan Kota (Pengertian, Susunan Pemerintahan dan Lembaga)

1. Pengertian Kabupaten dan Kota

Jika kamu bepergian ke luar kota dan ditanya asalmu dari mana, pasti kamu akan menjawab nama kabupaten atau kotamu. Misalnya Solo, Bandung, Jogjakarta, Blitar, dan sebagainya. Nah, di kabupaten atau kota manakah kamu tinggal? Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan kabupaten dan kota itu?

Kabupaten adalah daerah yang merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan. Sedangkan kota adalah daerah setingkat kabupaten yang dikepalai oleh seorang wali kota. Dari pengertian tersebut, dapat kamu pahami bahwa kabupaten dan kota merupakan penggabungan dari beberapa kecamatan dalam suatu wilayah tertentu. Di wilayah kabupaten dan kota, keadaan wilayahnya lebih kompleks jika dibandingkan dengan keadaan wilayah desa, kelurahan, ataupun kecamatan mengingat wilayahnya lebih luas. Keadaan wilayah kabupaten dan kota dapat berupa laut, sungai, gunung, hutan, dataran rendah, dan lain-lain.

Kabupaten adalah daerah yang merupakan bagian langsung provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan. Kota adalah daerah setingkat kabupaten yang dikepalai oleh seorang wali kota.

Sekarang, ayo kita perhatikan peta Kota Gorontalo di bawah ini.
Kabupaten dan Kota (Pengertian, Susunan Pemerintahan dan Lembaga)
Kabupaten dan Kota (Pengertian, Susunan Pemerintahan dan Lembaga)
Gambar di atas adalah contoh peta dari sebuah kota. Nama daerah yang tertulis di dalam peta itu adalah nama-nama kecamatan dari wilayah kabupaten tersebut. Sedang batas-batasnya ada sungai, provinsi lain, kabupaten lain, dan juga kecamatan lain.

2. Susunan Pemerintahan Kabupaten dan Kota

Setiap wilayah pemerintahan pasti memiliki seorang pemimpin. Seperti desa dipimpin oleh kepala desa, kelurahan dipimpin lurah, dan kecamatan dipimpin oleh camat. Lalu, siapakah yang memimpin sebuah wilayah kabupaten? Teman-teman, wilayah kabupaten dikepalai oleh seorang bupati. Bupati dibantu oleh seorang wakil yang disebut dengan wakil bupati.

Kota sesuai dengan pengertian di atas, dikepalai oleh seorang wali kota. Wali kota dibantu oleh seorang wakil yang disebut wakil wali kota. Bupati dan wali kota beserta wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilihan kepala daerah.

Calon bupati dan wali kota beserta wakilnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Calon yang memenuhi syarat dan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan panitia pemilihan dapat diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wali kota, beserta wakilnya.

Setelah itu, barulah diselenggarakan pemilihan kepala daerah. Pemilihan bupati dan wali kota, beserta wakilnya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota oleh DPRD. Selanjutnya, pasangan calon itu dilantik oleh gubernur atas nama presiden.

   Info  
Pemilihan bupati dan wali kota beserta wakilnya menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tahukah kamu, apakah arti LUBERJURDIL dari masing-masing asas itu?
1. Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung, tanpa perantara.
2. Umum, artinya pemerintah daerah kabupaten dan kota memberikan kesempatan untuk memilih kepada semua rakyat di daerah yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan.
3. Bebas, artinya setiap rakyat di daerah yang bersangkutan bebas menentukan pilihan, tanpa adanya tekanan dan paksaan.
4. Rahasia, artinya dalam memberikan suara, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak diketahui oleh siapapun.
5. Jujur, artinya semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus jujur.
6. Adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilihan kepala daerah mendapat perlakuan yang sama.

Bupati dan wali kota beserta wakilnya sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota memiliki beberapa tugas. Apa saja tugas-tugasnya? Sekarang, simaklah uraian berikut ini.

a. Tugas Bupati dan Wali Kota
Bupati dan wali kota dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat kabupaten atau kota memiliki tugas dan wewenang berikut ini.
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
  3. Menetapkan peraturan daerah (perda) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.7) Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Tugas Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota
Wakil bupati dan wakil wali kota mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Membantu bupati dan wali kota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
  2. Membantu dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, atau desa.4) Memberikan saran dan pertimbangan kepada daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
  4. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh bupati atau wali kota.
  5. Melaksanakan tugas dan wewenang bupati atau wali kota apabila kepala daerah berhalangan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya itu, wakil bupati atau wakil wali kota bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota. Sementara itu, apabila bupati atau wali kota meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, maka wakil bupati atau wakil wali kota menggantikannya sampai habis masa jabatannya.

Selain memiliki tugas-tugas seperti telah kamu pelajari di depan, seorang bupati dan wali kota beserta wakilnya juga memiliki kewajiban. Apa saja kewajibannya? Kewajiban bupati dan wali kota beserta wakilnya adalah sebagai berikut.
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan.
  • Melaksanakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
Teman-teman, selain dibantu oleh wakil bupati atau wakil wali kota dalam melaksanakan tugasnya, seorang bupati atau wali kota juga dibantu oleh sekretaris daerah (sekda), kepala-kepala bagian (kabag), dan inspektorat wilayah. Bupati dan wakil bupati beserta perangkatnya berkantor di kantor kabupaten. Sedangkan wali kota dan wakil wali kota beserta perangkatnya berkantor di kantor wali kota. Selain itu, bupati atau wali kota juga bekerja sama dengan pihak-pihak berikut.
  • Komandan distrik militer (dandim).
  • Kepala kepolisian resor (kapolres).
  • Kepala kejaksaan negeri.
  • Ketua pengadilan negeri.
Bupati atau wali kota bersama dengan pimpinan keempat pihak di atas disebut dengan musyawarah pimpinan daerah (muspida). Dari uraian materi yang telah kamu pelajari di depan, dapat dibuat bagan seperti di bawah ini untuk memudahkanmu dalam mengingat.
Struktur organisasi pemerintah kabupaten atau kota
Struktur organisasi pemerintah kabupaten atau kota

3. Lembaga-Lembaga di Kabupaten dan Kota

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, di kabupaten dan kota terdapat beberapa lembaga pemerintahan, antara lain sebagai berikut.

a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

DPRD kabupaten atau kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Lalu, berapakah jumlah anggota DPRD kabupaten atau kota itu? Sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang. DPRD kabupaten atau kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten atau kota. Oleh karena itu, DPRD kabupaten atau kota memiliki tugas dan wewenang di antaranya sebagai berikut.
  1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati atau wali kota.
  2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota  bersama-sama dengan bupati atau wali kota.
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan derah.

b. Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri berkedudukan di kabupaten atau kota. Tugasnya mengadili seseorang yang diduga melanggar hukum. Jika seseorang melanggar hukum, maka pengadilan akan menjatuhkan putusan hukum. Jika ternyata tidak bersalah, maka pengadilan akan membebaskannya.

c. Kejaksaan Negeri

Kejaksaan negeri berkedudukan di kabupaten atau kota. Tugasnya menuntut seseorang yang melanggar hukum.

d. Kepolisian Resor (Polres)

Polres dipimpin oleh kepala kepolisian resor (kapolres). Polres merupakan lembaga kepolisian yang terdapat di kabupaten atau kota. Tugasnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten atau kota.

e. Komando Distrik Militer (Kodim)

Kodim dipimpin oleh komando distrik militer (kodim). Kodim adalah lembaga TNI yang bertugas di kabupaten atau kota. Tugasnya menjaga keutuhan wilayah kabupaten atau kota dari gangguan keamanan yang datang dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten atau kota.

Selain itu, di kabupaten dan kota juga terdapat kantor-kantor dinas yang mengurusi berbagai keperluan masyarakat, misalnya sebagai berikut.
a. Dinas Pendidikan Nasional, mengurusi masalah pendidikan.
b. Dinas Pendapatan Daerah, mengurusi masalah perpajakan.
c. Dinas Kesehatan, mengurusi masalah kesehatan.