Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat

Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat - Kamu pasti sudah paham tentang lembaga-lembaga negara yang diuraikan pada awal bab ini. Lembaga negara itu bertujuan sebagai mitra pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Nah, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pemerintah?

Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat

1. Pengertian Pemerintah

Teman-teman, di kelasmu pasti ada ketua kelas, bukan? Siapakah nama ketua kelasmu? Selain ketua kelas, di kelasmu pasti juga ada sekretaris dan bendahara. Temanmu yang menjadi ketua, sekretaris, dan bendahara itu disebut dengan pengurus kelas. Sedangkan teman-temanmu yang lain disebut sebagai anggota. Begitulah dalam tiap-tiap perkumpulan atau organisasi, pasti ada pengurus dan ada anggotanya.
Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat
Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat

Negara juga merupakan suatu organisasi. Tugasnya mengurus kehidupan suatu negara. Baik dalam mencapai cita-cita maupun dalam mencapai tujuannya. Sama halnya dengan kelasmu, negara juga mempunyai pengurus dan anggota. Pengurus negara disebut pemerintah. Sedangkan anggota negara dinamakan warga negara atau rakyat. Jika kamu mendengar kata pemerintah, pasti maksudnya selalu pemerintah pusat, yaitu pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pemerintah itu?

Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan pusat berkedudukan di ibukota negara. Tahukah kamu, di manakah ibukota negara kita? Wah, kamu memang pintar. Ya, ibukota negara kita ada di Jakarta. Dengan demikian, semua kantor penyelengara negara di tingkat pusat juga ada di Jakarta.

Setelah mengetahui arti pemerintah mungkin kamu akan bertanya, siapakah pemerintah kita? Sesuai dengan UUD 1945, pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah presiden dan para pembantunya. Kamu tentu masih ingat, siapa sajakah pembantu presiden itu. Ya, benar sekali. Pembantu presiden adalah wakil presiden dan para menteri Pemerintah inilah yang menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan negara. Dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah wajib berpedoman kepada UUD 1945 dan undang-undang yang ada. Jadi, tidak boleh bertindak semaunya sendiri.

Pemerintah dapat diartikan dalam arti luas dan sempit.
  1. Pemerintah dalam arti sempit, Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara.
  2. Pemerintah dalam arti luas, Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan pemerintah negara.
Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Pemerintah terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.

2. Tugas Pemerintah

Di depan kamu sudah mempelajari apa itu pemerintah. Kamu tentu masih ingat, bukan? Sebagai penguasa suatu negara, pemerintah mempunyai tugas yang harus dilaksanakan. Apakah tugas pemerintah itu? Secara sepintas, tugas pemerintah sudah disinggung di muka, yaitu menjalankan pemerintahan. Untuk lebih jelasnya, marilah kita pelajari bersama uraian berikut ini. Secara garis besar, tugas pemerintah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Apakah kamu tahu bagaimana bunyinya? Nah, bukalah buku UUD 1945 milikmu pada bagian pembukaan. Pada alinea keempat kamu akan menemukan kata-kata seperti berikut ini.

”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Teman-teman, dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 seperti dikutip di atas, kamu bisa menemukan adanya tujuan negara. Tujuan negara itu adalah sebagai berikut.
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Karena pemerintah adalah alat negara, maka pemerintahlah yang bertugas untuk mewujudkan tujuan negara tersebut. Dengan kata lain, tugas pemerintah adalah mewujudkan tujuan negara. Keempat tugas pokok pemerintah di atas dapat dibedakan menjadi tugas ke dalam dan tugas ke luar.

a. Tugas ke Dalam

Tugas ke dalam adalah tugas yang menyangkut urusan dalam negeri. Tugas ini meliputi usaha mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Tugas ke Luar

Tugas ke luar adalah tugas yang menyangkut urusan dengan negara lain. Misalnya menyelenggarakan perdamaian dunia dan menjalin kerja sama atau persahabatan dengan negara lain. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya itu pemerintah harus selalu berpedoman kepada UUD 1945.

3. Susunan Pemerintah Pusat

Kamu sudah belajar tentang pemerintah beserta tugas-tugasnya. Nah, sekarang kamu akan belajar mengenai susunan pemerintah tersebut. Kamu tentu masih ingat bahwa pemerintah itu terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.

a. Presiden

Presiden adalah sebutan untuk jabatan tertinggi dalam pemerintahan nasional yang menganut bentuk pemerintahan republik. Di depan kamu sudah belajar dan mengetahui bahwa di negara kita, presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sebagai penyelenggara pemerintahan, presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden.

Presiden selaku kepala negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia, maka pemerintah melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan. Pembangunan dilaksanakan dengan memerhatikan keinginan-keinginan dari rakyat. Keinginan rakyat itu bermacam-macam bidangnya. Misalnya bidang pertanian, perindustrian, pertahanan keamanan, pendidikan, generasi muda, agama, urusan wanita, kependudukan, transmigrasi, perhubungan, dan lain-lain.

Itulah sebabnya, presiden harus bisa menerjemahkan apa keinginan rakyat. Untuk itu, presiden mengangkat menteri-menteri untuk membantu dalam melaksanakan pembangunan guna mewujudkan keinginan dan kesejahteraan rakyat. Menteri-menteri itu dibentuk sesuai dengan kebutuhan atau keinginan rakyat.

b. Wakil Presiden

Teman-teman, apakah kamu tahu, siapa nama wakil presiden negara kita masa jabatan 2004–2009? Benar sekali. Jusuf Kalla adalah nama wakil presiden negara kita periode 2004–2009. Wakil presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang membantu tugas-tugas presiden. Sama halnya dengan presiden, wakil presiden juga dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan.

Tahukah kamu, siapa saja yang pernah menjadi wakil presiden di negara kita? Pada kolom di bawah ini kamu akan mengetahui nama-nama wakil presiden yang pernah menjabat di negara kita, beserta masa jabatannya.
  1. Nama Wakil Presiden Mohammad Hatta, Tahun 1945–1956
  2. Nama Wakil Presiden Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Tahun 1973–1978
  3. Nama Wakil Presiden Adam Malik, Tahun 1978–1983
  4. Nama Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah, Tahun 1983–1988
  5. Nama Wakil Presiden Sudharmono, Tahun 1988–1993
  6. Nama Wakil Presiden Try Sutrisno, Tahun 1993–1998
  7. Nama Wakil Presiden B.J. Habibie, Tahun 1998
  8. Nama Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, Tahun 1999–2001
  9. Nama Wakil Presiden Hamzah Haz, Tahun 2001–2004
  10. Nama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Tahun 2004–2009
  11. Nama Wakil Presiden Boediono, Tahun 2009-2014

c. Menteri-Menteri

Seperti telah dijelaskan di atas, presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya selain dibantu oleh wakil presiden, juga para menteri. Menteri-menteri itu membidangi suatu urusan pemerintah tertentu. Menteri-menteri yang menjabat dalam suatu pemerintahan disebut kabinet. Susunan kabinet di negara kita masa bakti tahun 2004–2009 disebut Kabinet Indonesia Bersatu.

Beberapa kabinet yang pernah ada di Indonesia tahun 1945 – 2014.
  1. Kabinet Presiden Soekarno: Kabinet Pertama, Kabinet Syahrir I, II, dan III, Amir Syarifudin I dan II, Kabinet Hatta I, Kabinet Darurat, Hatta II, dan III, Kabinet Hatta III, Susanto, Halim, Natsir, Sukiman, Wilopo, Ali I dan II, Burhanudin Harahap, Djuanda, Kabinet Kerja I, II, III, dan IV, Dwikora, Ampera
  2. Kabinet Presiden Soeharto: Kabinet Ampera, Pembangunan I, II, III, IV, V, dan VI
  3. Kabinet Presiden B.J. Habibie: Kabinet Reformasi Pembangunan
  4. Kabinet Presiden Abdurrahman Wahid: Kabinet Persatuan Nasional
  5. Kabinet Presiden Megawati Soekarnoputri: Kabinet Gotong Royong
  6. Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: Kabinet Indonesia Bersatu
Di negara kita, menteri-menteri yang tergabung dalam suatu kabinet yang bertugas sebagai pembantu presiden dikelompokkan ke dalam menteri yang memimpin departemen, menteri koordinator, menteri negara nondepartemen, dan pejabat setingkat menteri. Selain itu juga ada lembaga pemerintah nondepartemen.

1) Menteri yang Memimpin Departemen
Departemen dalam pemerintahan Republik Indonesia berkedudukan sebagai bagian dari pemerintahan negara. Tugas pokok departemen adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Setiap departemen menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut.
  1. Merumuskan kebijakan pelaksanaan dan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Fungsi pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Fungsi pelaksanaan sesuai dengan tugas pokok.
  4. Fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas pokok.
Departeman dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Menteri yang mengepalai sebuah departemen disebut dengan menteri yang memimpin departemen. Berikut ini dapat kamu simak beberapa menteri yang memimpin departemen.

Menteri Negara yang Memimpin Departeman
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Pertahanan
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Menteri Perindustrian
8. Menteri Perdagangan
9. Menteri Pertanian
10. Menteri Kehutanan
11. Menteri Perhubungan
12. Menteri Kelautan dan Perikanan
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14. Menteri Pekerjaan Umum
15. Menteri Kesehatan
16. Menteri Pendidikan Nasional
17. Menteri Sosial
18. Menteri Agama

Susunan organisasi departemen dapat kamu dilihat pada bagan berikut ini.

Skema Susunan Organisasi Departemen Pemerintah
Skema Susunan Organisasi Departemen Pemerintah
2. Menteri Koordinator (Menko)
Menteri koordinator (Menko) adalah menteri negara yang memiliki tugas pokok mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan, serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara. Berikut ini dapat kamu ketahui beberapa menteri koordinator.

Menteri Koordinator
1. Menteri Koordinator Perekonomian
2. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
4. Menteri Sekretaris Negara

Kedudukan menteri koordinator berada langsung di bawah presiden. Ia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden. Teman-teman, tahukah kamu nama-nama dari menteri koordinator tersebut dalam susunan Kabinet Indonesia Bersatu?

Menteri koordinator adalah menteri negara yang memiliki tugas pokok mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan, serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

3. Menteri Negara Nondeparteman
Menteri negara nondepartemen merupakan pembantu presiden yang diperbantukan kepada menteri koordinator atau menteri yang memimpin departemen tertentu. Tugas pokoknya adalah mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program di bidang tertentu dalam kegiatan negara yang dianggap mendesak sifatnya dan harus ditangani lebih intensif. Menteri negara nondepartemen dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli dan seorang sekretaris. Adapun jumlah staf ahli sebanyak-banyaknya empat orang. Berikut ini dapat kamu ketahui beberapa menteri negara nondepartemen.

Menteri Negara Nondepartemen
1. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata
2. Menteri Negara Riset dan Teknologi
3. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4. Menteri Negara Lingkungan Hidup
5. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
7. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
9. Menteri Negara BUMN
10. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
11. Menteri Negara Perumahan Rakyat
12. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

Menteri negara nondepartemen merupakan pembantu presiden yang diperbantukan kepada menteri koordinator atau menteri yang memimpin departemen tertentu.

d. Pejabat Setingkat Menteri

Dalam susunan kabinet di negara kita, kamu dapat menjumpai adanya pejabat tinggi negara yang memiliki kedudukan setingkat dengan menteri. Pejabat tersebut adalah jaksa agung dan sekretaris kabinet. Dapatkah kamu menyebutkan nama kedua pejabat tinggi negara setingkat menteri itu pada Kabinet Indonesia Bersatu?

e. Lembaga Pemerintah Nondepartemen

Lembaga pemerintah nondepartemen berkedudukan di bawah presiden. Oleh karena itu, lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden. Mengenai tugas yang harus dilaksanakan, lembaga pemerintah ini mempunyai tugas khusus. Tahukah kamu, apakah tugas khusus lembaga itu?

Tugas khususnya adalah membantu presiden sesuai dengan bidangnya masing-masing. Lalu, tahukah kamu lembaga apa saja yang termasuk ke dalam lembaga pemerintah nondepartemen? Berikut ini akan kita pelajari bersama beberapa lembaga pemerintah nondepartemen. Perhatikan dengan saksama uraian di bawah ini.

1) Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang jaksa agung dan dibantu oleh beberapa orang jaksa agung muda. Sebagai lembaga pemerintahan, Kejaksaan Agung memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya adalah sebagai berikut.
  • Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara di pengadilan-pengadilan negeri.
  • Menjalankan keputusan dan ketetapan hakim tentang perkara-perkara pidana.
  • Mengadakan penyelidikan lanjutan mengenai kejahatan dan pelanggaran hukum.
  • Mengawasi berbagai aliran kepercayaan yang ada di masyarakat yang mengancam dan membahayakan keamanan masyarakat dan negara.
Dalam menjalankan tugas Kejaksaan Agung, seorang jaksa agung memegang pimpinan dalam pelaksanaan tugas tersebut. Selain memiliki tugas, seorang jaksa agung juga mempunyai wewenang. Apakah wewenang seorang jaksa agung itu? Jaksa agung berwenang sebagai penuntut umum tertinggi.

Dalam sidang di pengadilan, kamu bisa menemukan istilah hakim. Tahukah kamu apakah hakim itu? Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili suatu perkara. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

2) Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas)
Bappenas dalam menjalankan tugasnya dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Biasanya, jabatan ketua dirangkap oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

3) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
LIPI mempunyai tugas sebagai berikut.
  • Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (litbang iptek).
  • Membina perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Memberikan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Memberikan saran kepada pemerintah tentang kebijakan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Lembaga Pemerintah Nondepartemen Lainnya
Di samping lembaga-lembaga yang telah kamu pelajari di atas, di negara kita ada beberapa lembaga pemerintah nondepartemen lainnya yang perlu kamu ketahui. Lembaga apa sajakah itu?

Beberapa lembaga pemerintah nondepartemen yang lain, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
  2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
  3. Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).
  4. Sekretariat Negara (Setneg).
  5. Biro Pusat Statistik (BPS).
Tahukah kamu tugas dari masing-masing lembaga itu? Coba kamu tanyakan kepada bapak atau ibu gurumu. Dari uraian mengenai susunan pemerintah pusat di atas, dapat diringkas dalam bentuk bagan seperti berikut ini. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkanmu belajar.
Susunan Pemerintah Negara Republik Indonesia
Susunan Pemerintah Negara Republik Indonesia

Ringkasan

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara Republik Indonesia yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
  • Keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • DPR adalah lembaga negara yang anggota-anggotanya merupakan perwakilan dari partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
  • Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.
  • Presiden adalah penyelenggaran pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
  • Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri.
  • Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
  • Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang bersifat mandiri.
  • Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berperan penting dalam menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara yang kedudukannya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintahan.
  • Komisi pemilihan umum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.