Negara, Pembagian dan Bentuk NKRI

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Apakah kamu pernah mendengar istilah NKRI? NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu bangsa Indonesia bertekad untuk hidup merdeka dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI sebagai salah satu negara di dunia telah memenuhi syarat pokok berdirinya suatu negara. NKRI memiliki rakyat wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi seluruh tanah air Indonesia. Dapatkah kamu menunjukkan peta wilayah negara Republik Indonesia? Kita harus bangga memiliki wilayah negara yang sangat luas. Untuk lebih menghayati wilayah negara kita, marilah bersama-sama dengan penuh semangat menyanyikan lagu “Dari Sabang Sampai Merauke”!

DARI SABANG SAMPAI MERAUKE
Dari Sabang sampai Merauke
Berjajar pulau-pulau
Sambung menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia
Indonesia tanah airku
Aku berjanji padamu
Menjunjung tanah airku
Tanah airku Indonesia


Dari lagu tersebut di atas, kamu dapat mengetahui bahwa negara kita adalah negara kepulauan. Negara kepulauan terdiri dari gugusan atau rangkaian kepulauan. Wilayah negara kita membentang mulai dari ujung barat. Dari wilayah Sabang di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sampai ke ujung timur, yakni Merauke di propinsi Papua. Pulau-pulau yang berjajar lebih dari 17.000 pulau itu dihubungkan oleh laut membentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai negara kepulauan, hampir dua per tiga bagian wilayah Indonesia adalah wilayah laut. Wilayah laut bukan sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung atau menyatukan wilayah daratan. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah satu kesatuan antara wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah ruang angkasa.

Dari segi geografis, wilayah NKRI terletak pada persilangan antara dua samudera dan dua benua, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, serta Benua Asia dan Benua Australia. Wilayah negara kita terkenal dengan sebutan Nusantara. Istilah nusantara berasal dari kata “nusa” artinya pulau, dan “antara” artinya berada di antara. Nusantara berarti gugusan kepulauan yang terletak di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, serta Benua Asia dan Benua Australia. Nusantara dapat berarti gugusan kepulauan yang dihubungkan oleh wilayah laut. Untuk lebih memantapkan pemahamanmu tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kamu dapat mengamati peta berikut!
Negara, Pembagian dan Bentuk NKRI
Negara, Pembagian dan Bentuk NKRI

Dari peta tersebut kamu dapat mengetahui wilayah NKRI berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Di sebelah utara negara kita berbatasan dengan negara Malaysia, Brunai Darussalam, dan Filipina. Di sebelah timur negara kita berbatasan dengan negara Papua Nugini. Di sebelah selatan berbatasan dengan negara Timor Leste dan Australia.

Wilayah NKRI beriklim tropis dengan dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan. Kedua musim tersebut turun bergantian pada waktu tertentu. Apakah kamu dapat menjelaskan, pada bulan apa terjadi musim kemarau dan musim hujan dalam satu tahun? Indonesia terkenal di seluruh dunia karena memiliki lahan subur dengan aneka tanaman yang tumbuh dengan baik. Di wilayah daratan ada rangkaian pegunungan berapi dan patahan di bawah laut sehingga rawan terjadi gempa dan letusan gunung berapi yang mengakibatkan bencana alam. Namun demikian, wilayah Indonesia kaya akan bahan tambang yang berupa bebatuan dan mineral.

Wilayah laut Indonesia sangat luas dengan berbagai kekayaan alam di dalamnya. Nenek moyang bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa bahari. Artinya bangsa yang mencintai laut dan menempatkan laut sebagai urat nadi kehidupannya. Di samping wilayah darat dan laut, wilayah udara juga sangat penting bagi negara kita. Apalagi pada era teknologi informasi sekarang ini.

Wilayah udara atau ruang angkasa merupakan jalur lalu lintas pesawat udara. Selain itu juga sebagai tempat orbit satelit komunikasi kita. Tahukah kamu apa nama satelit komunikasi Indonesia? Apa manfaat satelit komunikasi tersebut bagi kita?.

Bagaimana kita memandang hubungan antara wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara Indonesia? Kita memandang wilayah negara Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Gangguan atau ancaman terhadap sebagian wilayah negara berarti gangguan atau ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia.

Kamu harus rela berkorban untuk membela keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Hal itu adalah wujud rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia. Sikap rela berkorban tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan keutuhan wilayah NKRI.

Perjuangan bangsa Indonesia untuk menempatkan kesatuan wilayah laut dengan daratan telah ditempuh dalam kurun waktu yang panjang. Melalui Deklarasi Juanda tanggal 12 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa laut yang berada di antara pulau-pulau Indonesia bukanlah laut bebas milik semua bangsa, melainkan menjadi satu kesatuan wilayah Indonesia. Deklarasi pemerintah Indonesia ini pada awalnya ditentang oleh sebagian negara besar. Akan tetapi pada tahun 1982, Pemerintah berhasil menyatuan wilayah darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pembagian Wilayah NKRI

Setelah kamu mengetahui wilayah NKRI dan bagaimana harus memandangnya, dalam uraian berikut kamu diajak mencermati pembagaian wilayah NKRI. Wilayah NKRI dibagi dalam daerah propinsi, daerah kabupaten dan derah kota yang bersifat otonom. Daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Tiap-tiap daerah mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang. Kepala pemerintah daerah propinsi disebut gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati, dan kepala pemerintah kota disebut walikota. Masing-masing kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis melalui pemilihan secara langsung. Dapatkah kamu menceritakan bagaimana pemilihan itu diselenggarakan di daerahmu?.

Melalui penghayatan lagu “Dari Sabang Sampai Merauke”, kamu tahu wilayah NKRI sangat luas. Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia wilayah NKRI meliputi 8 propinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku. Kemudian berkembang sampai sekarang menjadi 34 propinsi. Melalui uraian berikut kamu dapat mencermati nama propinsi, luas, dan ibu kotanya.
No Provinsi Luas (Km) Ibukota
1. Naggroe Aceh Darussalam 55.390 Banda Aceh
2. Sumatera Utara 71.660 Medan
3. Sumatera Barat 42.898 Padang
4. Riau 94.561 Pekan Baru
5. Kepulauan Riau - Tanjung Pinang
6. Jambi 53.436 Jambi
7. Sumatera Selatan 93.083 Palembang
8. Bangka Belitung 16.171 Pangkal Pinang
9. Bengkulu 19.789 Bengkulu
10. Lampung 35.385 Bandar Lampung
11. DKI Jakarta 664 Jakarta
12. Jawa Barat 34.526 Bandung
13. Banten 6.651 Serang
14. Jawa Tengah 32.549 Semarang
15. DI Yogyakarta 3.186 Yogyakarta
16. Jawa Timur 47.923 Surabaya
17. Kalimantan Barat 149.807 Pontianak
18. Kalimantan Tengah 153.564 Palangkaraya
19. Kalimantan Selatan 36.535 Banjarmasin
20. Kalimantan Timur 210.985 Samarinda
21. Sulawesi Utara 15.273 Manado
22. Gorontalo 12.215 Gorontalo
23. Sulawesi Tengah 63.689 Palu
24. Sulawesi Selatan 62.483 Makasar
25. Sulawesi Tenggara 38.140 Kendari
26. Sulawesi Barat 16.786 Mamuju
27. Bali 5.633 Denpasar
28. Nusa Tenggara Barat 20.153 Mataram
29. Nusa Tenggara Timur 47.349 Kupang
30. Makulu 20.035 Ambon
31. Maluku Utara 53.836 Ternate
32. Irian Jaya Barat 116.571 Manokwari
33. Papua Tengah 71.199 Timika
34. Papua Timur 421.981 Jayapura
Seiring dengan perkembangan masyarakat, wilayah NKRI mengalami perubahan. Baik itu perubahan dalam hal jumlah propinsi maupun luas wilayahnya. Pertambahan jumlah propinsi disebabkan karena adanya tuntutan pelayanan yang cepat kepada masyarakat. Wilayah propinsi yang terlalu luas dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan pada masyarakat.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, Irian Barat atau Irian Jaya yang sekarang bernama Papua belum menjadi bagian NKRI karena masih dikuasai oleh pemerintah Belanda. Tahukah kamu, kapan Irian Barat menjadi bagian dari NKRI? Silahkan kamu mencari dalam buku sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia.

3. Bentuk Negara Republik Indonesia

Pernahkah kamu membaca UUD 1945? UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 37 (5) UUD 1945 menjelaskan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah. Dengan demikian, bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan harus tetap dipertahankan.

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menggunakan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Tahukah kamu, apa yang dimaksud otonomi daerah? Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan peundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu. Daerah otonom ini berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Walaupun Wilayah NKRI dibagi atas daerah propinsi, serta kabupaten dan kota yang bersifat otonom, tetapi daerah tersebut harus tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam negara kesatuan, propinsi, Daerah kabupaten dan kota, tidak  memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan urusan kenegaraan. Artinya kebijakan-kebijakan yang ditentukan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan sudah tentu berbeda dengan bentuk negara federal. Tahukah kamu, apa perbedaan bentuk negara kesatuan dengan negara federal?

Negara federal terdiri dari beberapa negara bagian yang masing-masing memiliki otonomi luas untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Sebagian urusan penting menjadi urusan pemerintah federal dan yang lainnya menjadi urusan pemerintah negara bagian. Pada negara federal, masing-masing negara bagian berdaulat dalam menyelenggarakan urusan dalam negeri. Sedangkan urusan luar negeri lebih banyak dijalankan oleh pemerintah federal.

Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang dimiliki daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan. Kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional.