Perkembangan Sistem Administrasi Wilayah Indonesia Sejak Awal Kemerdekaan

Pembagian Provinsi di Indonesia
Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri atas 8 provinsi. Dalam perkembangannya jumlah provinsi terus bertambah. Pada masa Orde Baru jumlah provinsi di Indonesia ada 27 provinsi. Masa reformasi jumlah provinsi terus berkembang, sampai saat ini jumlah provinsi berkembang menjadi 33 provinsi.

Pada awal kemerdekaan, jumlah provinsi di Indonesia ada 8 provinsi. Selanjutnya jumlah provinsi terus berkembang. Pada masa Orde Baru, jumlah provinsi di Indonesia berkembang menjadi 27 provinsi, dan pada masa reformasi berkembang menjadi 33 provinsi Nah, untuk mengetahui keberadaan provinsi di Indonesia sejak proklamasi hingga sekarang, marilah kita ikuti uraian berikut.
Peta wilayah Indonesia pada awal kemerdekaan
Peta wilayah Indonesia pada awal kemerdekaan

Keberadaan Provinsi di Indonesia
Provinsi adalah bagian dari wilayah suatu negara, dan setiap provinsi terdiri atas beberapa wilayah kabupaten atau kotamadia. Tahukah kamu bagaimanakah keberadaan provinsi di Indonesia sejak proklamasi sampai dengan sekarang?

Ketika Indonesia berhasil menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia terdiri atas delapan provinsi, sebagai berikut.
a. Sumatera
b. Jawa Barat
c. Jawa Tengah
d. Jawa Timur
e. Sunda Kecil (sekarang menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur)
f. Maluku
g. Sulawesi
h. Kalimantan

Untuk lebih jelasnya amati peta wilayah Indonesia pada awal kemerdekaan di atas.

Orde Baru Indonesia terdiri atas 27 Provinsi, dua provinsi yang terakhir ialah Irian Barat (diresmikan pada tanggal 1 Mei 1963, dan sejak 1 Januari 2000 diganti namanya menjadi Papua) dan Timor Timur (diresmikan tanggal 15 Juli 1976). Akan tetapi berdasarkan jajak pendapat yang diselenggarakan tanggal 30 Agustus 1999, sebagian besar (87,5%)rakyat Timor Timur memilih merdeka. Selanjutnya berdasarkan Tap MPR tahun 1999 No.V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Rakyat di Timor Timur, di mana Timor Timur menyatakan merdeka; maka Timor Timur tidak lagi menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pada tahun 2000 provinsi di Indonesia menjadi 32 buah, dan pada tahun 2002 bertambah lagi menjadi 33 buah.