Hasil-hasil Amandemen UUD 1945

Hasil-hasil Amandemen UUD 1945 - UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Republik Indonesia bukan lagi menjadi sebuah konstitusi sementara, melainkan UUD yang bersifat tetap bagi bangsa Indonesia. UUD 1945 juga bukan merupakan konstitusi yang tidak dapat diubah. Ketentuan pengubahan UUD 1945 yang pada era Orde Baru di syaratkan harus dengan referendum untuk mendapatkan per setujuan rakyat dicabut oleh ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 yang berisi tentang pencabutan ketentuan referendum sebagai salah satu tahap untuk mengubah UUD 1945.

Hasil-hasil Amandemen UUD 1945

Perubahan UUD 1945 bukan lagi menjadi sesuatu yang tabu bagi bangsa Indonesia dan mengubah UUD 1945 bukan mengubah negara. UUD 1945 yang di tetapkan oleh PPKI belum seluruhnya mengatur hal-hal pokok mengenai hak-hak warga negara dan kelembagaan negara. Oleh karena itu, MPR menambah kan pasal-pasal yang dianggap perlu untuk diatur dalam UUD.
Hasil-hasil Amandemen UUD 1945
Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla adalah pasangan Presiden dan wakil Presiden RI yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya. Hasil-hasil Amandemen UUD 1945

Perubahan UUD 1945, memiliki makna yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Perubahan itu sendiri berarti menambah kan, mengganti, atau menghilangkan pasal-pasal dalam UUD 1945 terdahulu. Perubahan UUD 1945 oleh MPR tentunya tidak didasar kan pada kepentingan politik semata, melainkan didasarkan pada kepentingan negara dan untuk terwujudnya kemak muran bangsa dan negara.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, ada beberapa aspek yang mendorong Konstitusi Indonesia tidak cukup mampu mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis dan menegakkan hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
  1. UUD 1945 terlalu sedikit memiliki pasal-pasal dalam batang tubuhnya sehingga belum mengatur berbagai hal tentang penyelenggaraan negara.
  2. UUD 1945 menganut supremasi MPR yang menyebabkan tidak ada sistem checks and balances antarlembaga negara.
  3. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap presiden sehingga peranan presiden sangat besar dalam penyelenggaraan negara.
  4. Beberapa pasal dalam UUD 1945 mengandung potensi multitafsir yang membuka peluang penafsiran yang menguntungkan pihak penguasa.
  5. UUD 1945 sangat mempercayakan pelaksanaan UUD 1945 kepada semangat penyelenggaraan negara.
UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, dengan perubahan UUD 1945 tersebut mengalami perubahan sistematika terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Setelah perubahan, UUD 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Dalam penyelenggaraan negara, perubahan UUD 1945 mengatur pembentukan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak dikenal dan mereposisi DPA yang tidak lagi dijadikan lembaga tinggi negara. Lembaga negara baru yang dibentuk berdasarkan perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Pembentukan DPD diatur dalam Pasal 2 ayat 1. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Seperti anggota DPR, anggota DPD dipilih melalui pemilu dengan ketentuan tiap provinsi memiliki empat orang wakilnya di DPD.

2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru di Indonesia memiliki fungsi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil Presiden menurut UUD.

Mahkamah Konstitusi diisi oleh sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden yang diajukan tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan dijabarkan lebih jauh dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

3. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial sebagai salah satu lembaga baru yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung juga memiliki wewenang lain dalam rangka untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 bukan hanya membentuk lembaga negara yang baru, melainkan juga mengatur tentang pemilihan presiden secara langsung dan diaturnya tentang pemilihan kepala daerah yang sebelumnya presiden dipilih dan diangkat oleh MPR. Pemilihan presiden secara langsung membawa implikasi bahwa presiden bukan lagi menjadi lembaga mandataris MPR yang diserahi tugas melaksanakan GBHN yang telah ditetapkan MPR. Presiden berhak menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung untuk pertama kali dilaksanakan pada 2004. Presiden dan wakil presiden yang terpilih adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Perubahan UUD 1945 secara mendasar telah memberikan ruang yang lebih besar terhadap jaminan akan hak asasi warga negara dan masyarakat.

Hak asasi manusia diatur dalam perubahan UUD 1945 dalam Pasal 28A sampai dengan 28J. Dengan adanya jaminan HAM dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan negara maka diharapkan pelanggaran HAM dan bentuk-bentuk kejahatan terhadap kemanusiaaan tidak terjadi lagi di Indonesia.

Sekian pembahasan materi Hasil-hasil Amandemen UUD 1945 semoga bermanfaat.