Peraturan Perundang-Undangan Nasional

a. Tata Urutan Perundang-Undangan

Peraturan Perundang-Undangan Nasional - Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, artinya segala kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum yang baik adalah hukum yang menampung cita masyarakat serta mewujudkan keadilan dan ketertiban. Para ahli hukum mengemukakan tiga ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut.

1) Asas Legalitas

Asas legalitas menyatakan bahwa semua tindakan warga negara ataupun pemerintah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2) Asas Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia

Asas ini menyatakan bahwa hukum mengakui dan melindungi hak asasi warga negara dan masyarakat.

3) Asas Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak

Lembaga peradilan harus bersih dari unsur-unsur kepentingan seseorang, kepentingan kelompok, maupun kepentingan pemerintah. Negara Indonesia sebagai negara hukum menerapkan hukum berdasarkan pada hierarki tertentu, yaitu tata urutan yang bertingkat dan berjenjang. Dalam hal ini, peraturan yang lebih rendah tidak boleh ber tentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.
Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum dasar nasional (ground norm). Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan perundangundangan. Tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2004, tentang pem bentukan peraturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional adalah sebagai berikut:
  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda) terdiri atas peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten atau kota (kotamadya), dan peraturan desa atau peraturan setingkatnya
Kamu mungkin bertanya apakah Pancasila termasuk dalam tata urutan peraturan perundangan tersebut? Sebelumnya, kita bahas bersama bahwa Pancasila adalah norma dasar. Pancasila berada di luar tata urutan tersebut. Oleh karena itu, seluruh peraturan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

   info      Dalam Undang-Undang Dasar dimuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b. Hak Asasi Manusia.
c. Prosedur perubahan Undang-Undang Dasar.
d. Cita-cita rakyat atau ideologi negara.
Sumber: Sendi-Sendi Hukum Tata Negara, 1996

b. Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas-asas yang dijadikan landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut.
  1. Dasar peraturan perundang-undangan yaitu peraturan per undang-undangan itu sendiri.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat di jadi kan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan per aturan perundang-undangan lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesamping kan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menge sampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.
Berikut ini adalah penjelasan tentang peraturan perundang-undangan dalam tata urutan perundangundangan.

1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Pada saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang tubuhnya terdiri atas 16 bab dengan 4 bab tambahan, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia.

2) Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Undang-Undang dibuat dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR. Undang-Undang dibuat oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Contoh Undang-Undang yang telah diberlakukan, antara lain sebagai berikut.
  • a) Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • b) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • c) Undang-Undang No. 12 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum.
  • d) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • e) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • f) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh presiden karena keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR dengan ketentuan sebagai berikut.
  • a) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
  • b) DPR dapat menolak atau menerima Perpu yang diajukan presiden.
  • c) Jika Perpu ditolak, harus dicabut dan dinyata kan tidak berlaku lagi.
Contoh Perpu, antara lain Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perpu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Contoh lainnya, Perpu No. 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

3) Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan menjalankan undang-undang. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh dari Peraturan Pemerintah adalah PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan beberapa Jenis Tum buhan dan Satwa Liar dan PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Hewan. Memberikan perlindungan terhadap satwa langka merupakan tanggung jawab seluruh warga negara yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Hewan.

4) Peraturan Presiden

Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Berikut ini beberapa contoh peraturan presiden.
  1. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005, tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kemen terian Negara Republik Indonesia.
  2. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005, tentang unit organisasi dan tugas eselon I kementerian Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Presiden No. 15 tahun 2005, tentang perubahan atas peraturan presiden No. 10 Tahun 2005.

5) Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/daerah kota, dan pemerintahan desa. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan per undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebu tuhan daerah. Berikut ini yang termasuk ke dalam peraturan daerah, yaitu peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten atau kota, dan peraturan desa atau peraturan setingkatnya.

Setiap daerah pasti memiliki Perda yang berbeda, Perda satu daerah dengan daerah yang lainnya akan berbeda. Contoh Perda seperti Peraturan Daerah Kota Bandung No. 20 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung.

Nilai Penting Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Peraturan, hukum, ataupun norma sangat penting kedudukan nya dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, atau negara. Hukum dibuat dengan tujuan mulia, yaitu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

Kamu dapat membayangkan jika dalam kehidupan kita tidak ada peraturan. Kemungkinan yang terjadi adalah keluarga akan ber antakan, masyarakat kacau, dan negara hancur. Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki banyak keragaman suku, agama, budaya, bahasa, dan lain-lain. Jika itu semua dibiarkan begitu saja akan timbul hukum rimba, yaitu siapa yang kuat dialah yang menang dan di sinilah hukum mutlak diperlukan. Oleh karena itu, hukum diciptakan untuk keadilan, ketertiban, dan keten teraman.

Peraturan perundang-undangan memiliki arti penting untuk mewujudkan tujuan negara. Terciptanya ketertiban dan keadilan memungkinkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang, guru dan siswa belajar dengan nyaman, anak-anak dapat bermain dengan riang, dan presiden dapat mengelola negara dengan bijak.

Pada akhirnya, stabilitas nasional akan tercipta sehingga pembangunan nasional menuju pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (manusia Indonesia harus dibentuk dari sisi kemanusiaannya baik secara individu maupun kelompok) dan masyarakat Indonesia seluruhnya (masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan baik dari golonggan masyarakat miskin, menengah, maupun kaya) akan menjadi sebuah kenyataan. Cita-cita proklamasi, yaitu merdeka, bersatu berdaulat, adil, dan makmur, seperti tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 akan terwujud jika seluruh syarat sebagai negara hukum sudah dipenuhi. Tentunya hal ini menuntut partisipasi aktif kita semua.

Sekian pembahasan mengenai Peraturan Perundang-Undangan Nasional semoga bermanfaat.