Proses Penyusunan Pancasila - Istilah Pancasila sendiri jika dilihat didalam UUD 1945 tidak ada dikarenakan istilah Pancasila baru lahir setelah para pendiri bangsa yang berkumpul didalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melakukan sidang yang pertama. Istilah dari kata Pancasila itu sendiri baru diperkenalkan oleh Ir. Soekarno menurut saran dari seorang teman yang ahli berbahasa.
Istilah awal kata Pancasila sudah terdapat didalam kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular yang hidup dimasa Kerajaan Majapahit. Didalam buku Sutasoma, Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama) yang isinya, sebagai berikut:
Kemudian, mulailah Ir. Soekarno memaparkan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang isinya, antara lain sebagai berikut:
Panitia ini dibentuk untuk menindaklanjuti hal-hal yang belum mencapai kesimpulan. Panitia kecil bertugas merumuskan hasil sidang I dengan lebih jelas. Sembilan anggota dari panitia kecil tersebut, yaitu sebagai berikut.
Info Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu sebagai berikut:
Kemudian dalam proses perkembangannya, menjadi perbedaan pendapat dalam sidang II BPUPKI pada 10–16 Juli 1945. Perbedaan pendapat tersebut karena adanya pengaruh tiga ideologi yang dianut oleh anggota BPUPKI, yaitu ideologi kebangsaan, ideologi Islam, dan ideologi barat sekuler. Dengan semangat kekeluargaan dan musyawarah mufakat demi per satuan dan kesatuan maka berbagai per bedaan tersebut dapat diatasi.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk menetap kan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden. Dalam sidang tersebut rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berasal dari Piagam Jakarta mengalami perubahan, yaitu dengan menghapus kalimat “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Selain itu mengubah pasal 6 UUD 1945 tentang syariat seorang presiden yang harus beragama islam. Dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, dimana pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 terdapat Pancasila, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyebut urutan Pancasila, maka pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1986 dengan Inpres No. 12 Tahun 1968 dengan urutan sebagai berikut.
Proses Penyusunan Pancasila
Kata Pancasila berdasarkan etimologi bersumber dari bahasa Sanskerta, yakni Pantja, yang memiliki arti lima dan kata syila, yang memiliki arti batu sendi atau alas dasar. Syila juga bisa diartikan menjadi bentuk peraturan dari tingkah laku yang penting ataupun baik. Dengan demikian, kata dari Pancasila bisa diartikan sebagai lima peraturan serta tingkah laku yang penting atau baik.Proses Penyusunan Pancasila |
- dilarang melakukan kekerasan,
- dilarang mencuri,
- dilarang berjiwa dengki,
- dilarang berbohong, dan
- dilarang mabuk dengan minuman keras.
- peri kebangsaan,
- peri kemanusiaan,
- peri ketuhanan,
- peri kerakyatan, dan
- kesejahteraan sosial.
- Ideologi yang ada di dunia (Misalnya, ideologi liberalisme, kapitalisme, komunisme) maupun sosialisme memiliki banyak kekurangan. Ideologi tersebut hanya mengatur tentang manusia sebagai individu atau masyarakat.
- Ideologi Pancasila bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang luhur. Oleh karena itu, sangat tepat jika para pendiri negara memilih Pancasila sebagai ideologi negara.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Persatuan kebangsaan Indonesia.
- Rasa kemanusian yang adil dan beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan rakyat.
Kemudian, mulailah Ir. Soekarno memaparkan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang isinya, antara lain sebagai berikut:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau peri kemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- ketuhanan Yang Maha Esa.
Panitia ini dibentuk untuk menindaklanjuti hal-hal yang belum mencapai kesimpulan. Panitia kecil bertugas merumuskan hasil sidang I dengan lebih jelas. Sembilan anggota dari panitia kecil tersebut, yaitu sebagai berikut.
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta
- A. A. Maramis, S.H.
- Abikusno Cokrosuyoso
- Abdul Kahar Muzakkir
- Haji Agus Salim
- K. H. Wahid Hasyim
- Achmad Soebardjo, S.H.
- Mohammad Yamin
Info Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu sebagai berikut:
- Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia;
- Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Kemudian dalam proses perkembangannya, menjadi perbedaan pendapat dalam sidang II BPUPKI pada 10–16 Juli 1945. Perbedaan pendapat tersebut karena adanya pengaruh tiga ideologi yang dianut oleh anggota BPUPKI, yaitu ideologi kebangsaan, ideologi Islam, dan ideologi barat sekuler. Dengan semangat kekeluargaan dan musyawarah mufakat demi per satuan dan kesatuan maka berbagai per bedaan tersebut dapat diatasi.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk menetap kan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden. Dalam sidang tersebut rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berasal dari Piagam Jakarta mengalami perubahan, yaitu dengan menghapus kalimat “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Selain itu mengubah pasal 6 UUD 1945 tentang syariat seorang presiden yang harus beragama islam. Dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, dimana pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 terdapat Pancasila, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyebut urutan Pancasila, maka pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1986 dengan Inpres No. 12 Tahun 1968 dengan urutan sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia