Menaati Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Dalam masa penjajahan, Belanda dan Jepang telah membuat perundang-undangan yang merugikan bangsa Indonesia dan menyebabkan bangsa kita mengalami penderitaan panjang. Setelah bangsa Indonesia merdeka lebih dari 60 tahun, apakah menurutmu peraturan yang ada sekarang sudah dapat mengakomodasi aspirasi rakyat?
Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang sulit untuk dijawab karena setiap orang akan berbeda dalam meman dang pertanyaan tersebut. Untuk melihat apakah sebuah perundang-undangan tersebut dapat dikatakan baik maka perundang-undangan tersebut sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan sebagai berikut.
Sebagai warga negara kita juga memiliki hak untuk menolak suatu peraturan. Jika peraturan tersebut ternyata bertentangan dengan kondisi masyarakat. Pada 1992, masyarakat banyak yang menolak berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 1992. Undang-Undang tersebut memuat sanksi bagi orang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maksimal denda sebesar enam juta rupiah. Undang-Undang ini banyak ditolak masyarakat karena masyarakat menilai denda itu terlalu berat, tidak sebanding dengan harga sepeda motor yang pada waktu itu sebesar empat juta rupiah. Beberapa tahun kemudian, Undang-Undang tersebut diber laku kan dan hampir tidak ada yang menolaknya karena masyarakat sudah dapat menerima.
Penolakan masyarakat terhadap suatu peraturan perundang-undangan juga dapat dilakukan dengan cara mengajukannya secara langsung ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berhak menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar. Jika hasil pengujian Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa suatu perundang-undangan bertentangan dengan UUD, perundang-undangan tersebut harus diubah, sebagian atau seluruhnya. Mahkamah Konstitusi juga berhak untuk menolak gugatan pengujian jika perundang-undangan tersebut tidak bertentangan dengan UUD.
Di samping itu, kita dapat menyampaikan aspirasi dan melak sanakan perundang-undangan, kita juga dapat ikut serta mengawasi dan memberikan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan. Misalnya, tentang pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Kita dapat meng evaluasi, misalnya pengadaan buku, ruang kelas, dan sarana atau prasarananya menunjang atau tidak. Jika semua yang diharapkan UU tersebut belum terlaksana, kita dapat memberikan masukan kembali kepada pembuat dan pelaksana kebijakan agar tercipta suasana yang lebih baik.
Kita sebagai anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara memiliki kewajiban untuk taat dan patuh terhadap berbagai peraturan yang berlaku. Kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku dapat diperlihatkan dari perbuatan berikut, yaitu:
a. memiliki akta kelahiran;
b. memiliki KTP bagi penduduk yang berusia minimal 17 tahun;
c. membiasakan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya;
d. membayar pajak;
e. menggunakan hak pilihnya dalam pemilu;
f. melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan UU sistem pendidikan nasional;
g. tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan akan membawa dampak yang sangat baik terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindakan pelanggaran hukum dapat terjadi di mana-mana dan menyebabkan bangsa kita jatuh dalam jurang kemiskinan. Kasus korupsi dan berbagai pelanggaran hukum lainnya tidak perlu terjadi jika seluruh masyarakat patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan para penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekian pembahasan Menaati Peraturan Perundang-Undangan Nasional juga mengenai Sikap Kritis terhadap Perundang-Undangan yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Rakyat dan Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan Nasional semoga bermanfaat.
1. Sikap Kritis terhadap Perundang-Undangan yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Rakyat
Seperti telah diketahui bersama bahwa bangsa Indonesia mem perjuangkan kemerdekaannya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kehidupan yang lebih baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik, atau hukum. Hukum dan perundang-undangan yang telah dibuat oleh bangsa penjajah bertentangan dengan harapan dan cita-cita masyarakat Indonesia.Menaati Peraturan Perundang-Undangan Nasional |
Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang sulit untuk dijawab karena setiap orang akan berbeda dalam meman dang pertanyaan tersebut. Untuk melihat apakah sebuah perundang-undangan tersebut dapat dikatakan baik maka perundang-undangan tersebut sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan sebagai berikut.
a. Landasan Filosofis
Landasan filosofis menyatakan bahwa dalam setiap penyusunan perundang-undangan harus dengan sungguh-sungguh mem perhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.b. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat.c. Landasan Yuridis
Landasan yuridis menyatakan bahwa peraturan perundangan dibuat oleh lembaga berwenang, mengikuti prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.Sebagai warga negara kita juga memiliki hak untuk menolak suatu peraturan. Jika peraturan tersebut ternyata bertentangan dengan kondisi masyarakat. Pada 1992, masyarakat banyak yang menolak berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 1992. Undang-Undang tersebut memuat sanksi bagi orang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maksimal denda sebesar enam juta rupiah. Undang-Undang ini banyak ditolak masyarakat karena masyarakat menilai denda itu terlalu berat, tidak sebanding dengan harga sepeda motor yang pada waktu itu sebesar empat juta rupiah. Beberapa tahun kemudian, Undang-Undang tersebut diber laku kan dan hampir tidak ada yang menolaknya karena masyarakat sudah dapat menerima.
Penolakan masyarakat terhadap suatu peraturan perundang-undangan juga dapat dilakukan dengan cara mengajukannya secara langsung ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berhak menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar. Jika hasil pengujian Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa suatu perundang-undangan bertentangan dengan UUD, perundang-undangan tersebut harus diubah, sebagian atau seluruhnya. Mahkamah Konstitusi juga berhak untuk menolak gugatan pengujian jika perundang-undangan tersebut tidak bertentangan dengan UUD.
Di samping itu, kita dapat menyampaikan aspirasi dan melak sanakan perundang-undangan, kita juga dapat ikut serta mengawasi dan memberikan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan. Misalnya, tentang pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Kita dapat meng evaluasi, misalnya pengadaan buku, ruang kelas, dan sarana atau prasarananya menunjang atau tidak. Jika semua yang diharapkan UU tersebut belum terlaksana, kita dapat memberikan masukan kembali kepada pembuat dan pelaksana kebijakan agar tercipta suasana yang lebih baik.
2. Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan Nasional
Kepatuhan berarti ketaatan seseorang terhadap aturan atau norma yang berlaku. Sikap patuh merupa kan sikap yang baik, sikap yang dapat membina ke disiplinan, serta kerukunan dan ketertiban. Seseorang yang patuh terhadap peraturan akan disenangi orang lain dan tidak merugikan bagi diri sendiri atau orang lain. Perilaku patuh terhadap peraturan perundang-undangan harus dimulai dari diri sendiri, yaitu dengan mem biasakan diri hidup tertib dan teratur.Kita sebagai anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara memiliki kewajiban untuk taat dan patuh terhadap berbagai peraturan yang berlaku. Kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku dapat diperlihatkan dari perbuatan berikut, yaitu:
a. memiliki akta kelahiran;
b. memiliki KTP bagi penduduk yang berusia minimal 17 tahun;
c. membiasakan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya;
d. membayar pajak;
e. menggunakan hak pilihnya dalam pemilu;
f. melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan UU sistem pendidikan nasional;
g. tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan akan membawa dampak yang sangat baik terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindakan pelanggaran hukum dapat terjadi di mana-mana dan menyebabkan bangsa kita jatuh dalam jurang kemiskinan. Kasus korupsi dan berbagai pelanggaran hukum lainnya tidak perlu terjadi jika seluruh masyarakat patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan para penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekian pembahasan Menaati Peraturan Perundang-Undangan Nasional juga mengenai Sikap Kritis terhadap Perundang-Undangan yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Rakyat dan Sikap Patuh terhadap Perundang-Undangan Nasional semoga bermanfaat.