Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses Pembuatan Perundang-Undangan
Dalam hal pembentukan perundang-undangan, UUD 1945 menegaskan wewenang presiden, antara lain sebagai berikut.
Sekian pembahasan Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses Pembuatan Perundang-Undangan semoga bermanfaat.
1. Lembaga Negara yang Berwenang Menyusun Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan suatu hal bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Landasan konstitusional dan hukum dasar tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945 dengan ketentuan-ketentuan bahwa perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi. Berbagai perundangan yang telah dibahas tersebut tentunya ada lembaga yang berwenang membuat dan menetapkannya. Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menyimak lembaga-lembaga negara berikut.a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Pasal tersebut menegaskan bahwa MPR adalah satusatunya lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD.b. Presiden
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses Pembuatan Perundang-Undangan. |
- a) Pasal 5 ayat 1
- b) Pasal 5 ayat 2
- c) Pasal 20 ayat 2
- d) Pasal 20 ayat 4
- e) Pasal 22 ayat 1
c. Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang sesuai Pasal 20 ayat 1 UUD 1945. Undang-Undang dibuat atas per setujuan bersama presiden dan DPR. Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang disebut kekuasaan legislatif. DPR juga berhak mengajukan rancangan undang-undang yang terdapat dalam Pasal 21 UUD 1945, hak tersebut disebut hak inisiatif.2. Lembaga Pemerintahan yang Berwenang
Menyusun Perundang-Undangan- a. Pemerintah
- b. Menteri
- c. Lembaga Pemerintah Nondepartemen
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Badan Urusan Logistik (BULOG)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- e. Direktorat Jenderal Departemen
- f. Pemerintah Daerah
Sekian pembahasan Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses Pembuatan Perundang-Undangan semoga bermanfaat.