Penyimpangan Konstitusi Periode UUD 1945 Kedua

Penyimpangan Konstitusi Periode UUD 1945 Kedua (5 Juli 1959– sekarang)

a. Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini berarti bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham individu dan paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi-bagi. Walaupun pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat. Bagi negara kesatuan Republik Indonesia, pemerintah daerah (provinsi) merupakan bagian tidak terpisah dan tidak bersifat negara dalam negara.
Bentuk pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD 1945 adalah Republik. Republik merupakan suatu bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan monarki (kerajaan). Republik dipimpin seorang presiden. Presiden adalah seseorang yang memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, me lainkan melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara tersebut.
Penyimpangan Konstitusi Periode UUD 1945 Kedua
Penyimpangan Konstitusi Periode UUD 1945 Kedua
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945. Hal tersebut dikenal dengan tujuh kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut.

1) Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (Rechstaat)

Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, dalam melaksanakan tindakantindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawab kan secara hukum. Negara hukum yang dimaksud UUD 1945 adalah negara hukum yang melindungi bangsa Indonesia dan juga seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan men cerdaskan kehidupan bangsa.

2) Sistem konstitusional

Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberi ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi. Dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti undang-undang. Jadi dengan demikian, sistem konstitusional memperkuat sistem yang pertama.

3) Kekuasaan negara yang tertinggi ada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945 menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Amandemen UUD 1945 membawa pengaruh bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara ter tinggi di negara Republik Indonesia. MPR itu sendiri dapat diartikan tidak lagi sebagai lembaga yang memiliki atau memegang kedaulatan rakyat. Wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat di laksanakan dalam bentuk pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

4) Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Majelis.

Pasal 6 A ayat 1 Amandemen UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini menyebabkan presiden tidak lagi diangkat oleh MPR dan dengan sendirinya presiden bukan mandataris MPR. Berdasarkan hasil Amandemen UUD 1945, ditetapkan bahwa presiden adalah merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR.

5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Dalam sistem pemerintahan ini, presiden tidak dapat membubarkan DPR, seperti pada sistem parlementer. Demikian pula DPR yang tidak dapat menjatuhkan presiden karena presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. DPR sebagai lembaga legislatif dan presiden sebagai eksekutif dalam UUD 1945, diberikan kewajiban untuk melakukan kerja sama. Kerja sama antara Presiden dan DPR di Indonesia salah satunya dilakukan dalam menyusun dan menetapkan undang-undang.

6) Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab pada DPR. Menteri negara adalah pembantu presiden. Status menteri yang demikian menyebabkan menteri bukanlah pegawai tinggi biasa, menteri-menteri dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan di bidangnya masing-masing. Menteri sebagai pembantu presiden bertanggung jawab kepada presiden. Hal ini menegaskan dilaksanakan nya sistem pemerintahan presidensial.

7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Kepala negara atau presiden tidak berkuasa secara tidak terbatas (mutlak), tetapi dibatasi oleh UUD 1945. Presiden bukan lagi mandataris MPR, sehingga MPR atas permintaan DPR berhak untuk memberhentikan Presiden, apabila Presiden melanggar UUD 1945.

b. Perkembangan Pelaksanaan UUD 1945

Sejak 5 Juli 1959 sampai dengan saat ini, bangsa Indonesia telah memiliki pengalaman panjang terhadap pengamalan dan pelak sanaan UUD 1945. Sejarah mencatat bahwa UUD 1945 pernah beberapa kali diselewengkan.

Hal ini dapat kita pelajari dari catatan sejarah sebagai berikut.

1) Masa Demokrasi Terpimpin atau Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)

Beberapa bentuk penyimpangan pada saat demokrasi terpimpin, seperti penyimpangan ideologis, yakni Pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom. Presiden oleh MPRS diangkat sebagai presiden seumur hidup. Presiden juga pernah mem bubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan digantikan dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR). Padahal menurut UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR. Berbagai penyimpangan tersebut bukan hanya mengakibatkan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan UUD 1945, melainkan mem perburuk kehidupan politik dan keamanan serta merosotnya kehidupan ekonomi masyarakat. Mem buruknya berbagai kehidupan berbangsa mencapai puncaknya dengan terjadinya pem berontakan G-30 S/PKI. Pemberontakan itu dapat digagalkan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa dan atas kesigap an setiap komponen bangsa yang setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2) Masa Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru (Masa setelah 11 Maret 1966–21 Mei 1998)

Setelah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), Letjen Soeharto memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah pengamanan yang dianggap perlu, yaitu membubarkan PKI dan ormasormasnya. Supersemar dianggap sebagai momentum lahirnya orde baru.

Mulai saat itu, Pancasila dan UUD 1945 akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen berarti mengembangkan  kehidupan ketatanegaraan yang berdasarkan demokrasi, konstitusi, dan hukum yang berlaku.

Nilai demokrasi pada saat orde baru tercoreng dengan berbagai peristiwa perampasan hak asasi warga negara dan hak politik warga negara. Berbagai kasus pelanggaran HAM menjadi catatan tersendiri dalam masa orde baru. Isu yang paling menonjol pada saat akhir orde baru adalah pemerintahan dan penye lenggara telah dipenuhi oleh Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). KKN dan krisis ekonomi di Indonesia mulai tahun 1997 men dorong berbagai kalangan masyarakat yang dimotori oleh mahasiswa melakukan Gerakan Reformasi yang berhasil menggantikan peme rintahan orde baru.

3) Masa Orde Reformasi (21 Mei 1998–Sekarang)

Reformasi merupakan tahap yang mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia ingin terlepas dari kekuasaan negara yang otoriter dan absolut. Oleh karena itu, dengan semangat untuk membuat landasan konstitusi bagi penyelenggaraan negara yang lebih baik maka MPR mengamandemen UUD 1945.

Pada 1999, bangsa Indonesia mampu melakukan pemilu demokratis yang diikuti 48 partai politik. Pada 2004 kita mampu melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Keberhasilan pemilu, kebebasan pers, dan berbagai kesuksesan reformasi bukan berarti tidak terdapat kelemahan-kelemahan orde reformasi. Sulitnya bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi, membengkaknya jumlah pengangguran, serta kebebasan mengemukakan pendapat merupakan catatan yang harus diperbaiki di masa reformasi.

Sekian pembahasan mengenai Penyimpangan Konstitusi Periode UUD 1945 Kedua semoga bermanfaat.