Konstitusi di Suatu Negara - Semua negara di dunia memiliki konstitusi dan hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis dan sebagian kecil saja memiliki konstitusi tidak tertulis. Konsti tusi tidak tertulis bukan berarti konstitusi tersebut tidak ditulis, melainkan konstitusi tersebut tidak dikodifikasikan (dibukukan) dalam satu naskah tertentu, atau konstitusi tersebut hanya dibuat dalam undangundang biasa. Indonesia, Amerika, Belanda, dan negara lain di dunia memiliki konstitusi dalam bentuk tertulis.
Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (hukum dasar). Dalam perkembangannya, konstitusi di banyak negara adalah konstitusi yang selalu dapat mengikuti perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat maka konstitusi tersebut harus dapat diubah dan hanya mengatur hal-hal yang sifatnya pokok.
|
Konstitusi di Suatu Negara |
Konstitusi dalam arti UUD selalu menempatkan satu pasal tentang pengubahan UUD tersebut. Dalam UUD 1945 terdapat pasal yang memberikan tempat terhadap pengubahan.
Pengubahan UUD menurut Sri Soemantri (pakar hukum tata negara) dapat mengandung dua tujuan, yaitu:
- mengubah sesuatu yang telah diatur dalam UUD/konstitusi;
- menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD/konstitusi.
Pengubahan UUD dalam pelaksanaannya tidak semudah seperti mengubah undang-undang biasa. Berdasarkan pendapat
C. F. Strong (pakar hukum tata negara) yang kemudian dikutip oleh
Sri Soemantri (pakar hukum tata negara) dikemukakan bahwa
untuk mengubah konstitusi dapat dilakukan oleh:
- kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu;
- rakyat melalui suatu referendum;
- sejumlah negara bagian (untuk negara serikat);
- kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk perubahan.
Sekian pembahasan mengenai
Konstitusi di Suatu Negara semoga bermanfaat.