Pengertian Perundang-Undangan Nasional - Dalam kehidupan di keluarga atau di masyarakat, tentunya kita akan terikat oleh sebuah peraturan. Dalam keluarga ada peraturan tidak tertulis, misalnya harus patuh dan hormat kepada orangtua atau yang di tuakan.
Adapun kepada orang yang lebih muda kita harus menyayanginya. Peraturan dalam keluarga tersebut jika dilanggar maka kamu akan mendapatkan teguran dari orang yang lebih tua. Peraturan tidak hanya ada dalam keluarga, tetapi juga berkembang dalam masyarakat. Peraturan akan ada jika manusia hidup bermasyarakat.
Pada suatu hari, sebuah kapal layar yang sarat penumpang kandas di sebuah pulau. Kapal tersebut hancur dan menenggelam kan seluruh penumpangnya. Namun, ada satu penumpang yang selamat dan berhasil mencapai pulau. Setelah berada di pulau tersebut, ia merasa senang. Ia merasa memiliki seluruh isi pulau dan bebas berbuat apa saja. Beberapa hari kemudian, ada satu penumpang lagi yang selamat di pulau tersebut. Kedua orang tersebut bertemu, mereka berdua membuat peraturan agar dapat hidup bersama dengan aman dan tenteram.
Berdasarkan cerita tersebut bahwa ketika mereka berinteraksi akan timbul perjanjian-perjanjian yang disepakati bersama dan inilah asal mula timbulnya hukum.
Peraturan yang hidup dalam masyarakat disebut dengan norma. Norma adalah kaidah-kaidah atau pedoman yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan. Di kelas VII kamu telah mempelajari macam-macam norma. Untuk mengingatkan kembali, kita akan bahas secara singkat norma-norma tersebut. Norma terdiri atas empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Sekian pembahasan materi Pengertian Perundang-Undangan Nasional semoga bermanfaat.
Adapun kepada orang yang lebih muda kita harus menyayanginya. Peraturan dalam keluarga tersebut jika dilanggar maka kamu akan mendapatkan teguran dari orang yang lebih tua. Peraturan tidak hanya ada dalam keluarga, tetapi juga berkembang dalam masyarakat. Peraturan akan ada jika manusia hidup bermasyarakat.
Pengertian Perundang-Undangan Nasional
Untuk lebih meyakinkanmu, simaklah cerita berikut.Pada suatu hari, sebuah kapal layar yang sarat penumpang kandas di sebuah pulau. Kapal tersebut hancur dan menenggelam kan seluruh penumpangnya. Namun, ada satu penumpang yang selamat dan berhasil mencapai pulau. Setelah berada di pulau tersebut, ia merasa senang. Ia merasa memiliki seluruh isi pulau dan bebas berbuat apa saja. Beberapa hari kemudian, ada satu penumpang lagi yang selamat di pulau tersebut. Kedua orang tersebut bertemu, mereka berdua membuat peraturan agar dapat hidup bersama dengan aman dan tenteram.
Orang yang melanggar hukum akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengertian Perundang-Undangan Nasional |
Berdasarkan cerita tersebut bahwa ketika mereka berinteraksi akan timbul perjanjian-perjanjian yang disepakati bersama dan inilah asal mula timbulnya hukum.
Peraturan yang hidup dalam masyarakat disebut dengan norma. Norma adalah kaidah-kaidah atau pedoman yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan. Di kelas VII kamu telah mempelajari macam-macam norma. Untuk mengingatkan kembali, kita akan bahas secara singkat norma-norma tersebut. Norma terdiri atas empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
a. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjurananjuran yang berasal dari Tuhan. Norma agama bersifat umum dan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berdosa.b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati manusia. Norma ini datang dari hati nurani manusia, seperti jangan berbohong dan haruslah berbuat baik. Jika kita melanggar norma kesusilaan, sanksinya akan menyesal atau merasa bersalah.c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan tumbuh dan hidup dari pergaulan manusia. Peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia di lingkungan sekitarnya. Sanksi dari pe langgaran norma ini adalah dicemooh atau dikucilkan.d. Norma Hukum
Norma hukum merupakan norma yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Norma hukum ber wujud peraturan perundang-undangan. Sanksi atas pelanggaran norma ini akan terasa dengan tegas dan nyata. Contohnya, dalam hukum pidana, ada dua macam hukuman, yaitu:- hukuman pokok terdiri atas denda, penjara, dan hukuman mati;
- hukuman tambahan terdiri atas penyitaan dan pecabutan hak.
Sekian pembahasan materi Pengertian Perundang-Undangan Nasional semoga bermanfaat.