Hakikat Instrumen Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) - Setiap insan telah memiliki hak asasi sejak kelahirannya. Bukan pemberian dari lingkungan masyarakat atau dari negara, melainkan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, manusia memiliki hak asasi yang diakui secara universal. Hal ini merupakan suatu pengakuan atas eksistensi manusia yang memiliki harkat, derajat, dan martabat kemanusianya yang berbeda dengan makhluk lain.

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat kuat dalam setiap diri manusia. Keberadaannya adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Kemunculan HAM mendapat perhatian khusus disebabkan reaksi atas perlakuan yang mengancam keberadaan manusia.
Untuk itulah, perjuangan menegakkan HAM di dunia, termasuk di Indonesia, merupakan tekad dan ciri agar setiap orang mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia tersebut. Apa yang kamu ketahui tentang HAM? Apakah anak bayi yang baru lahir sudah memiliki HAM? Menurutmu faktor apakah yang dapat menyebabkan banyaknya terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia? Semua pertanyaan tersebut, akan kamu temukan jawabannya dalam pembahasan Bab 3.

Hakikat Instrumen Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM)

Hakikat Instrumen Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM) - Pernahkah kamu melihat aksi-aksi peledakan bom yang menimbulkan korban jiwa, bahkan menimpa anak-anak yang tidak berdosa? Banyak orangtua, remaja, dan anak-anak yang menangis kehilangan orang-orang yang dicintainya karena ulah sekelompok orang yang telah kehilangan nurani kemanusiaanya. Bagaimanakah perasaanmu jika hal itu terjadi pada keluargamu? Tentu sangat sedih, bukan? Itulah sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang terjadi di muka bumi.

Apakah hak asasi manusia itu? Berdasarkan asal usul kata, hak asasi manusia terdiri atas tiga bentuk kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Kata hak berasal dari bahasa Arab, haqq, yang artinya benar, nyata, tetap, dan wajib. Kata asasi berasal dari kata assa, yaussu, atau assasaan, yang artinya bersifat dasar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar pada diri manusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1998, Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Hakikat Instrumen Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM)
Setiap manusia memiliki hak asasi yang dibawa sejak lahir. Hakikat Instrumen Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap diri manusia. Keberadaaan hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. Untuk itu, negara dan organisasi lainnya mempunyai kewajiban yang sama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penegakan hak asasi manusia.

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia - Kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak dasar berawal dari kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya. Sejarah telah mencatat bahwa sejak dahulu banyak ditemukan perlakuan dari para penguasa negara yang bertindak sewenang-wenang, bahkan di luar batas kemanusiaan. Contohnya penyiksaan, perbudakan, pembunuhan massal, serta diskriminasi (perbedaan) perlakuan atas warna kulit dan asal-usul ras atau etnis. Perlakuanperlakuan tersebut memberikan kesadaran bahwa manusia memiliki kehormatan yang harus dilindungi. Untuk melindungi hak-hak asasi manusia tersebut, disusunlah berbagai piagam hak asasi manusia.

Berikut adalah dokumen-dokumen tentang sejarah perjuangan hak asasi manusia di dunia.

a. Piagam Madinah

Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M. Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di Madinah (Saudi Arabia).

b. Magna Charta (Perjanjian Agung)

Magna charta yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian yang menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.

c. Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia)

Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.

d. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika Serikat)

Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat ini dicetuskan pada 4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.

e. Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara)

Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap penindasan.

f. Universal Declaration of Human Right

Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja, dan hak kebebasan beragama. Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political Right. Di kawasan Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.

Penggolongan Hak Asasi Manusia

Penggolongan Hak Asasi Manusia - Pada awalnya, hak-hak dasar manusia terdiri atas tiga macam, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan dan kemajuan kebudayaan manusia, hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia bertambah cakupannya menjadi beberapa bagian. Jika digolongkan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut.

a. Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi pribadi (personal right), yaitu hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, hak menyatakan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau berorganisasi.

b. Hak asasi ekonomi (property right)
Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak.

c. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama
Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (right of legal equality).

d. Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum(procedural right)
Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural right), yaitu hak mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam hal penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.

e. Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik (political right), yaitu hak atas pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara. Untuk itu, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih atau memilih dalam proses pemilihan umum, hak mendirikan, atau masuk keanggotaan partai politik.

f. Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right)
Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), yaitu hak mendapatkan pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.

Dalam pelaksanaannya, hak-hak dasar tersebut tidak dapat dilakukan secara mutlak. Hal ini disebabkan setiap individu berkewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Pelaksanaan hak-hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan agar tidak melanggar hak asasi orang lain. Dengan demikian, setiap hak asasi akan diimbangi juga oleh kewajiban asasi. Contoh kewajiban asasi, misalnya selain menghormati hak asasi orang lain, kamu juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela bangsa dan negara.

Keseimbangan akan terwujud jika hak asasi seseorang diimbangi dengan kewajiban asasi. Dalam kehidupan bermasyarakat, kamu terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban asasi. Setelah itu, kamu dapat menuntut pelaksanaan hak. Hal ini diatur oleh negara demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Lahirnya UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI telah menghapuskan tindakan diskriminatif, terjaminnya pemenuhan hak asasi manusia dan persamaan antarwarga negara dan terlindungnya hak perempuan dan anak. Contoh penghapuskan tindakan diskriminatif, telah dihapusnya ketentuan pembuatan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi warga keturunan etnis Tionghoa.

Sekian pembahasan mengenai Hakikat Instrumen Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga mengenai Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia, Penggolongan Hak Asasi Manusia, Piagam Madinah, Magna Charta (Perjanjian Agung), Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia), Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika Serikat), Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara), Universal Declaration of Human Right, Hak asasi pribadi (personal right), Hak asasi ekonomi (property right), Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (right of legal equality), Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural right), Hak asasi politik (political right), Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right), semoga bermanfaat.