Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia - Sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan kehidupan rakyatnya yang adil dan sejahtera. Konstitusi negara Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, yang ada sekarang ini, telah mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia.
a. UUD Tahun 1945 (termasuk Amandemen I s.d. IV)
b. Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
d. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
e. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
f. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
g. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
h. Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:
1) Penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Penugasan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi atau mengesahkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
5) Menyusun naskah hak asasi manusia secara sistematis dengan susunan sebagai berikut:
a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia;
b) piagam hak asasi manusia.
6) Isi dan uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ini pun memberikan perlindungan bagi warga negara mengenai hak asasinya. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi, pembunuhan, penculikan ataupun penganiayaan terhadap warga negara karena mereka telah dilindungi oleh undang-undang. Jika terjadi pelanggaran hak asasi akan ada sanksi yang tegas bagi para pelanggar hak asasi manusia.
Sekian pembahasan mengenai Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan juga tentang, Materi Muatan HAM dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia, Muatan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, semoga bermanfaat.
Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Berikut ini berbagai instrumen HAM di Indonesia:a. UUD Tahun 1945 (termasuk Amandemen I s.d. IV)
b. Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c. Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
d. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
e. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
f. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
g. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
h. Peraturan perundangan-undangan yang lain, seperti:
- Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia.
- Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
- UU Nomor 26 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
- UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial.
- Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
- Keppres nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia |
a. Materi Muatan HAM dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam Pembukaan alinea 1 dan 4, serta Batang Tubuh UUD 1945 ada beberapa pasal yang berkenaan dengan HAM, yakni berupa hak-hak maupun kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.- Pembukaan alinea ke 1 Pada alenia ke 4 secara tersirat ada beberapa hak asasi manusia. Hak menentukan nasib sendiri (“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”) Secara implisit (tersirat) mengandung hak mendapatkan pengajaran.
- Pasal 26, Hak sebagai warga negara
- Pasal 27 Ayat 1, Hak persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
- Pasal 27 Ayat 2, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Pasal 28, Hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat
- Bab XA/27 Ayat 3, Hak pembelaan negara
- Bab XA/28A, Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya
- Bab XA/28B, (1) Hak membentuk keluarga dan berketurunan, (2) Hak anak atas kelangsungan hidupnya
- Bab XA/28C, (1) Hak mengembangkan diri, memperoleh pendidikan, manfaat IPTEK, serta seni dan budaya, (2) Hak memajukan diri dan memperjuangkan haknya
- Bab XA/28D, (1) Hak perlakuan sama di hadapan hukum, (2) Hak mendapat upah bekerja dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, (3) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, (4) Hak atas kewarganegaraan
- Bab XA/28E, (1) Hak memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan tempat tinggal, (2) Hak kebebasan meyakini kepercayaan serta menyatakan sikap dan pikiran, (3) Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- Bab XA/28F, Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
- Bab XA/28G, (1) Hak atas perlindungan diri, keluarga dan harta, serta hak atas rasa aman dari ancaman, (2) Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan serta hak mendapat suaka politik dari negara lain
- Bab XA/28H, (1) Hak hidup sejahtera lahir maupun batin, (2) Hak mencapai persamaan dan keadilan, (3) Hak atas jaminan sosial, (4) Hak mempunyai hak milik pribadi
- Bab XA/28I, (1) Hak tidak diperbudak dan dituntut oleh hukum yang berlaku surut, (2) Hak bebas dari perlakuan diskriminatif, (3) Hak identitas budaya, (4) Hak penegakan dan pemenuhan HAM
- Pasal 29, Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
- Pasal 30 ayat 1, Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Pasal 31 ayat 1, Hak mendapatkan pendidikan
- Pasal 34 ayat 3, Hak atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
- Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
b. Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
Instrumen hak asasi manusia tersebut ditetapkan pada 13 November 1998 yang berisi hal-hal sebagai berikut.1) Penugasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Penugasan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi atau mengesahkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
5) Menyusun naskah hak asasi manusia secara sistematis dengan susunan sebagai berikut:
a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia;
b) piagam hak asasi manusia.
6) Isi dan uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
c. Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia
Dalam pembukaan Piagam HAM Indonesia, dinyatakan hal-hal sebagai berikut.- Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
- Hak asasi adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapa pun.
- Pandangan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia dan kewajiban manusia bersumber pada ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right.
- Perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhan-nya, sesama manusia, dan lingkungannya.
- Pada hakikatnya, bangsa Indonesia menyadari, mengakui, dan menjamin hak asasi serta menghormati hak asasi manusia orang lain sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
d. Muatan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ada beberapa pasal yang mengandung muatan HAM, di antaranya sebagai berikut.- Pasal 1, Ketentuan hak asasi manusia
- Pasal 2 – 8, Asas-asas dasar hak asasi manusia
- Pasal 9, Hak untuk hidup
- Pasal 10, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Pasal 11 – 16, Hak mengembangkan diri
- Pasal 17 – 19, Hak memperoleh keadilan
- Pasal 20 – 27, Hak atas kebebasan pribadi
- Pasal 28 – 35, Hak atas rasa aman
- Pasal 36 – 42, Has atas kesejahteraan
- Pasal 43 – 44, Hak turut serta dalam pemerintahan
- Pasal 45 –51, Hak wanita
- Pasal 52 – 66, Hak anak
- Pasal 67 – 70, Kewajiban dasar manusia
- Pasal 71 – 72, Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
- Pasal 73 – 74, Pembatasan dan larangan
- Pasal 75 – 99, Komisi nasional hak asasi manusia
- Pasal 100 – 103, Partisipasi masyarakat
- Pasal 104, Pengadilan hak asasi manusia
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 ini pun memberikan perlindungan bagi warga negara mengenai hak asasinya. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi, pembunuhan, penculikan ataupun penganiayaan terhadap warga negara karena mereka telah dilindungi oleh undang-undang. Jika terjadi pelanggaran hak asasi akan ada sanksi yang tegas bagi para pelanggar hak asasi manusia.
Sekian pembahasan mengenai Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan juga tentang, Materi Muatan HAM dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, Muatan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, Muatan Hak Asasi Manusia dalam Piagam HAM Indonesia, Muatan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, semoga bermanfaat.