Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia - Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam penjelasan UUD 1945, ditegaskan pula bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasar atas kekuasaan (machstaat). Hal ini mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara selalu berlandaskan aturan perundang-undangan, bukan semata-mata untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan para penguasa negara.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Menurut Friedrich J. Stahl, negara hukum memiliki beberapa ciri, yaitu sebagai berikut:
  1. jaminan hak asasi manusia;
  2. pemisahan atau pembagian kekuasaan;
  3. pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
  4. peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun menurut A.V. Dicey, ciri-ciri fundamental negara hukum, yaitu sebagai berikut:
  1. supremasi aturan-aturan hukum;
  2. kedudukan yang sama di hadapan hukum;
  3. terjaminnya hak-hak asasi manusia.
Sebagai negara hukum, konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, telah mengatur tentang hak asasi manusia dalam pasal-pasalnya. Bahkan, melalui perubahan (amandemen) UUD 1945, secara khusus dan terperinci ketentuan mengenai hak asasi manusia diatur dalam suatu bab khusus, yaitu Bab X. Muatan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan satu bukti komitmen jaminan konstitusi atas penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini disebabkan dalam pasal-pasalnya berkaitan langsung dengan HAM, baik secara pribadi maupun sebagai warga negara Indonesia. Hal ini menandakan bahwa kepentingan manusia harus selalu dijaga, dipelihara, dijamin, dan dilindungi oleh negara.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Persamaan hak yang terjaga, terpelihara, dijamin dan dilindungi negara. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Sumber: Tempo, 25 Desember 2005

Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi setiap warga negara. Kesadaran itu adalah bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang tertinggi, setiap pelanggaran terhadapnya merupakan suatu pengingkaran terhadap hukum dasar.

Tahukah kamu apakah yang disebut pelanggaraan hak asasi manusia? Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan sese orang atau sekelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, kamu tentunya mengetahui telah terjadi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Situasi dan kehidupan negara yang kurang demokratis, kondisi negara yang rawan, dan keadaan politik yang tidak stabil, dapat mendorong terjadinya pelanggaran atas hak-hak dasar manusia. Kekerasan, penyiksaan, penculikan, penghilangan paksa pada masa reformasi 1998 adalah salah satu bukti terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran ini dapat terjadi antara golongan masyarakat yang satu dan masyarakat lainnya, atau antara masyarakat dengan aparat pemerintah. Akan tetapi, yang seringkali terjadi adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Hal ini didorong oleh rendahnya pengetahuan dan kesadaran untuk menjaga, melindungi, dan menjamin hak warga negara.

Berikut adalah contoh beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia.
  1. Kasus Tanjung Priok pada 1984. Kasus tersebut merupakan persitiwa penembakan jemaah masjid oleh oknum ABRI di Tanjung Priok.
  2. Kasus terbunuhnya seorang wanita yang membela kepentingan buruh, yaitu Marsinah pada 1994.
  3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin di Yogyakarta.
  4. Kasus penculikan para aktivis oleh satuan militer elit AD pada 1998.
  5. Kasus terbunuhnya empat mahasiswa Trisakti yang dikenal dengan Peristiwa Trisakti pada 1998.
  6. Kasus pasca berpisahnya Timor Timur pada 1999, yaitu peristiwa setelah adanya jajak pendapat untuk menentukan status timor timur.
  7. Kasus kerusuhan di Ambon dan Kota Poso, yaitu kerusuhan yang mengatasnamakan agama dan berbau SARA dengan terjadinya pembunuhan atas dasar perbedaan agama.
  8. Kasus perselisihan antara Suku Dayak dengan Suku Madura.
  9. Kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
  10. Kasus terbunuhnya aktivis HAM, yaitu Munir pada 2006.
  11. Kasus penjualan bayi.
  12. Peristiwa pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, perampokan, dan lain-lain.
  13. Pengrusakan lingkungan hidup dan pembalakan hutan (illegal logging).
  14. Kasus pelanggaran HAM oleh siswa, seperti perkelahian antarpelajar yang menyebabkan siswa lain terluka dan terbunuh.
Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi tersebut sangat bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pelanggaran HAM yang dilakukan sangat tidak beradab dilakukan. Namun, sebagian dari kasus-kasus yang telah disebutkan telah diproses dan pelakunya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di pengadilan. Masih banyak kasus lain yang sampai saat ini belum dapat terungkap karena adanya berbagai hambatan, baik di kepolisian maupun di kejaksaan agung.