Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat - Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorangpun yang dapat memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana pun, ia tetap memerlukan bantuan dari orang lain. Untuk itulah, manusia hidup berkelompok. Menurut Elwood, penyebab manusia hidup berkelompok adalah karena adanya hasrat yang sama terdapat dalam kodrat manusia itu sendiri.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepentingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut dapat menim bulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos). Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.
Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah dikucilkan dan dicemoohkan.
Info Norma agama dan norma hukum merupakan norma yang mempunyai sanksi tegas. Oleh karena itu, bagi setiap orang yang melanggar kedua norma tersebut akan mendapatkan hukuman. Melakukan pelanggaran terhadap norma hukum akan diberikan sanksi secara langsung misalnya di penjara. Adapun sanksi terhadap pelanggaran norma agama akan dirasakan di akhirat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain itu, contoh sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.
Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat, seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun, tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?
Setelah memperhatikan bagan tersebut, kamu tentunya lebih memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan norma-norma tersebut adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam norma tersebut memiliki persamaan, yaitu sebagai berikut:
Salah satu contoh hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan. Utrecht mengemukakan bahwa hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.
Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti kebiasaan. Di berbagai daerah dikenal pula istilah adat, misalnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur digunakan istilah adat, sedangkan di daerah Minahasa dan Maluku digunakan istilah adat kebiasaan. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa ada adat yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak memiliki sanksi. Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat, sedangkan adat yang tidak memiliki sanksi disebut kebiasaan.
Hukum adat menurut pendapat Umar Mansjur Sjah adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang hidup di masyarakat tersebut.
Bagaimanakah sifat hukum adat Indonesia itu? Terdapat empat macam sifat hukum adat Indonesia yaitu:
Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat
Dorongan tersebut meliputi:- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri; dan
- hasrat untuk mengadakan keturunan.
Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat. pic:www.kompas.com |
Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepentingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut dapat menim bulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos). Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.
Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
- Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat- akibatnya akan berdampak baik. Contoh norma yang berisi perintah, seorang anak harus menghormati orangtuanya.
- Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contoh norma yang berisi larangan, larangan merokok di tempat-tempat umum.
1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia. Mengapa disebut dalam sekelompok manusia? Setiap kelompok manusia memiliki perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa.Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah dikucilkan dan dicemoohkan.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya. Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya. Namun, hukuman yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak memiliki hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.3. Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan. Menurut pendapatmu, bagaimanakah jika seseorang menganut paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)? Apakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya hukuman di neraka?4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan memberikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelanggaran yang tergolong berat.Info Norma agama dan norma hukum merupakan norma yang mempunyai sanksi tegas. Oleh karena itu, bagi setiap orang yang melanggar kedua norma tersebut akan mendapatkan hukuman. Melakukan pelanggaran terhadap norma hukum akan diberikan sanksi secara langsung misalnya di penjara. Adapun sanksi terhadap pelanggaran norma agama akan dirasakan di akhirat.
Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan tertulis, seperti UUD 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain itu, contoh sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. Peraturan tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.
Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat, seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura. Namun, tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang harus dilaksanakan karena mempunyai sanksi yang tegas. Tahukah kamu contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?
Norma dan Sanksinya. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat. |
Setelah memperhatikan bagan tersebut, kamu tentunya lebih memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan norma-norma tersebut adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam norma tersebut memiliki persamaan, yaitu sebagai berikut:
- terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;
- sama-sama bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam pergaulan hidup; dan
- sama-sama memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.
Salah satu contoh hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan. Utrecht mengemukakan bahwa hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibentuk oleh badan perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.
Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti kebiasaan. Di berbagai daerah dikenal pula istilah adat, misalnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur digunakan istilah adat, sedangkan di daerah Minahasa dan Maluku digunakan istilah adat kebiasaan. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa ada adat yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak memiliki sanksi. Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat, sedangkan adat yang tidak memiliki sanksi disebut kebiasaan.
Hukum adat menurut pendapat Umar Mansjur Sjah adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang hidup di masyarakat tersebut.
Bagaimanakah sifat hukum adat Indonesia itu? Terdapat empat macam sifat hukum adat Indonesia yaitu:
- Komunal, artinya hukum adat mempunyai sifat kebersamaan yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk yang memiliki ikatan kemasyarakatan yang sangat erat.
- Magis-religius, artinya hukum adat Indonesia mempunyai pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan, seperti animisme, prelogis, ilmu-ilmu ghaib, atau kesaktian.
- Pikiran serba kongkret, artinya hukum adat Indonesia memperhatikan hubungan hukum secara nyata, apa yang diinginkan dalam pikirannya selalu diwujudkan dalam kehidupan nyata.
- Visual, artinya hukum adat terjadi disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara perkawinan antara orang Jawa dan orang Sumatra pasti akan berbeda jika dilihat dari bentuk penampilannya, baik pakaian maupun keseniaannya. Namun, pada intinya memiliki arti dan hikmah yang sama.