Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) - hello sobat materi yang akan saya bagikan kali ini mengenai HAM, berikut pembahasannya, Indonesia sebagai negara mengakui serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga akan kebebasan dasar manusia yang merupakan hak yang secara kodrati telah melekat pada diri setiap manusia. Hak-hak dasar manusia wajib dilindungi, dihormati, serta ditegakkan demi peningkatan taraf martabat kemanusiaan, kebahagiaan, kesejahteraan, kecerdasan, dan keadilan.
info Menurut data KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan), konflik Ambon yang berlangsung selama 5 tahun menimbulkan korban 8000 jiwa, puluhan ribu bangunan rusak berat, dan 330.000 jiwa mengungsi.
Indonesia pernah mengalami berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis/suku bangsa, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, jenis kelamin, atau status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia, baik yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara (vertikal), maupun antarwarga negara sendiri (horizontal).
Selama lebih dari enam puluh tahun setelah Indonesia merdeka, perlindungan tentang hak asasi belum maksimal dilakukan. Hal ini ditandai dengan kejadian penangkapan seseorang atau sekelompok orang yang dicurigai tanpa bukti, penculikan, penga niayaan, dan penghilangan paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun, pelanggaran HAM juga tidak hanya dilakukan oleh oknum, tetapi masyarakat pun banyak melakukan pelanggaran HAM, seperti penyiksaan pembantu rumah tangga oleh majikannya, kekerasan dalam rumah tangga, dan mempekerjakan anak di bawah umur, seperti menjadi pengamen atau pengemis. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan upaya perlindungan hak asasi dengan cara membuat peraturan dan membentuk lembaga (institusi), seperti kepolisian, komisi nasional, dan lembaga swadaya masyarakat yang memperjuang kan hak asasi.
Untuk melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga negara, pemerintah perlu membentuk peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan meratifikasi berbagai konvensi internasional mengenai hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai jaminan upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan terlaksananya penegakan hak asasi manusia, perlu pula dibentuk lembaga perlindungan. Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia, di antaranya:
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
b. Komisi Nasional Perlindungan Anak;
c. Komisi Nasional Perempuan;
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan;
e. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Yang menjadi hak dasar manusia itu tidak boleh diingkari karena pengingkaran terhadap hak tersebut merupakan pengingkaran terhadap kemanusiaan. Oleh sebab itu, pemerintah, negara, dan organisasi apa pun, wajib mengemban untuk mengakui serta melindungi hak asasi manusia dari tiap manusia, tanpa terkecuali. Yang artinya, hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, serta bernegara.Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) |
Selama lebih dari enam puluh tahun setelah Indonesia merdeka, perlindungan tentang hak asasi belum maksimal dilakukan. Hal ini ditandai dengan kejadian penangkapan seseorang atau sekelompok orang yang dicurigai tanpa bukti, penculikan, penga niayaan, dan penghilangan paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun, pelanggaran HAM juga tidak hanya dilakukan oleh oknum, tetapi masyarakat pun banyak melakukan pelanggaran HAM, seperti penyiksaan pembantu rumah tangga oleh majikannya, kekerasan dalam rumah tangga, dan mempekerjakan anak di bawah umur, seperti menjadi pengamen atau pengemis. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan upaya perlindungan hak asasi dengan cara membuat peraturan dan membentuk lembaga (institusi), seperti kepolisian, komisi nasional, dan lembaga swadaya masyarakat yang memperjuang kan hak asasi.
Untuk melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga negara, pemerintah perlu membentuk peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan meratifikasi berbagai konvensi internasional mengenai hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai jaminan upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan terlaksananya penegakan hak asasi manusia, perlu pula dibentuk lembaga perlindungan. Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia, di antaranya:
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
b. Komisi Nasional Perlindungan Anak;
c. Komisi Nasional Perempuan;
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan;
e. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).