Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) - Pada awalnya, Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993. Namun, seiring dengan semangat perubahan (reformasi), dasar hukum pembentukannya diper kuat melalui undang-undang, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999. Sesuai dengan Bab VII dalam Undang-Undang ini, diatur pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
a) Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan akses atau ratifikasi.
b) Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
c) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
d) Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
e) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
f) Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2) Fungsi Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c) Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi Pemantauan, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Pengamatan dan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) Penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
d) Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, jika dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4) Fungsi Mediasi, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Melakukan perdamaian kedua belah pihak.
b) Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) Penyampaian rekomendasi suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) Penyampaian rekomendasi suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.
2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota. Masa jabatannya selama lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
3) Syarat untuk menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang
a) memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan juga melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
b) berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c) berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
d) merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat atau kalangan perguruan tinggi.
4) Kewajiban anggota Komnas HAM adalah:
a) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM;
b) berpartisipasi dengan secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM;
c) menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
5) Setiap anggota Komnas HAM berhak:
a) menyampaikan usulan dan pendapat pada saat sidang paripurna dan subkomisi;
b) memberikan suara dalam pengambilan keputusan sidang paripurna dan subkomisi;
c) mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna;
d) mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
6) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan sidang paripurna dan diberitahukan kepada DPR serta ditetapkan dengan keputusan presiden. Anggota Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a) meninggal dunia;
b) atas permintaan sendiri;
c) sakit jasmani dan rohani yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas selama satu tahun secara terus-menerus;
d) dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
e) melakukan tindakan serta perbuatan tercela dan hal lain yang diputus oleh sidang paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
2) Pengaduan akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak lain, harus mendapat persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali pelanggaran HAM tertentu menurut pertimbangan Komnas HAM.
3) Pemeriksaan atas pengaduan akan dihentikan oleh Komnas HAM apabila:
a) tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c) pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
e) sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Jika dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan, Komnas HAM dapat merahasiakan identitas pengadu dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan.
5) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat merahasiakan atau membatasi penyebarluasan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan materi pengaduan dengan pertimbangan:
a) membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c) membahayakan keselamatan perseorangan;
d) mencemarkan nama baik perseorangan;
e) membocorkan rahasia negara;
f) membocorkan hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana
g) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada;
h) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
a. Tujuan Komnas HAM
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna pengembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Fungsi Komnas HAM
1) Fungsi Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.a) Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan akses atau ratifikasi.
b) Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
c) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
d) Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
e) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
f) Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) |
2) Fungsi Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c) Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi Pemantauan, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Pengamatan dan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) Penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
d) Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, jika dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4) Fungsi Mediasi, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut.
a) Melakukan perdamaian kedua belah pihak.
b) Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) Penyampaian rekomendasi suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) Penyampaian rekomendasi suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.
c. Keanggotaan Komnas HAM
1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden selaku kepala negara.2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota. Masa jabatannya selama lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
3) Syarat untuk menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang
a) memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan juga melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
b) berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c) berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
d) merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat atau kalangan perguruan tinggi.
4) Kewajiban anggota Komnas HAM adalah:
a) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM;
b) berpartisipasi dengan secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM;
c) menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
5) Setiap anggota Komnas HAM berhak:
a) menyampaikan usulan dan pendapat pada saat sidang paripurna dan subkomisi;
b) memberikan suara dalam pengambilan keputusan sidang paripurna dan subkomisi;
c) mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna;
d) mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
6) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan sidang paripurna dan diberitahukan kepada DPR serta ditetapkan dengan keputusan presiden. Anggota Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a) meninggal dunia;
b) atas permintaan sendiri;
c) sakit jasmani dan rohani yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas selama satu tahun secara terus-menerus;
d) dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
e) melakukan tindakan serta perbuatan tercela dan hal lain yang diputus oleh sidang paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
d. Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM
1) Setiap orang dan kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar, dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.2) Pengaduan akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak lain, harus mendapat persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali pelanggaran HAM tertentu menurut pertimbangan Komnas HAM.
3) Pemeriksaan atas pengaduan akan dihentikan oleh Komnas HAM apabila:
a) tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c) pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
e) sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Jika dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan, Komnas HAM dapat merahasiakan identitas pengadu dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan.
5) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat merahasiakan atau membatasi penyebarluasan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan materi pengaduan dengan pertimbangan:
a) membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c) membahayakan keselamatan perseorangan;
d) mencemarkan nama baik perseorangan;
e) membocorkan rahasia negara;
f) membocorkan hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana
g) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada;
h) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.