Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama

Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama - Kemerdekaan yang Indonesia peroleh bukan hasil pemberian, melainkan hasil perjuangan para pahlawan yang telah berkorban harta dan jiwa raganya demi bangsa dan negara. Sudah sepantasnya sebagai generasi penerus, kamu memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan. Selain itu, kamu juga harus mengamalkan nilai-nilai perjuangan para bapak pendiri bangsa (The Founding Father) dalam merumuskan konstitusi pertama.

Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama

Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang patut kamu teladani antara lain sebagai berikut:
  1. sikap cinta tanah air atau patriotisme, misalnya memelihara lingkungan hidup dan kerusakan;
  2. sikap nasionalisme atau rasa kebangsaan, misalnya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa meskipun berbeda-beda;
  3. sikap tenggang rasa, saling menghargai, dan saling menghormati, misalnya menghargai perbedaan pendapat atau perbedaan keyakinan;
  4. sikap bertanggung jawab dan perasaan senasib sepenanggungan dalam mengisi kemerdekaan, misalnya melakukan belajar bersama atau kelompok dengan siapa saja tanpa membedakan jenis kelamin dan asal-usul keluarga;
  5. sikap pantang menyerah dan tahan penderitaan, misalnya terus memperbaiki diri dan belajar dengan rajin jika mendapatkan nilai ulangan yang tidak baik.
    Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama
    Salah satu nilai positif perjuangan pahlawan yang patut diteladani, yaitu sikap tenggang rasa, saling menghargai, dan saling menghormati. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama.
Adapun sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi pertama, yaitu sebagai berikut:
  1. sikap mementingkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, misalnya mengganti sila pertama, yaitu “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam ...” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”;
  2. sikap tidak memaksakan kehendak pribadi dan golongannya, misalnya rumusan dasar negara yang diajukan Ir. Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin tidak menyebabkan ketidakharmonisan dalam sidang BPUPKI;
  3. sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pandangan, misalnya dalam perumusan dan urutan Pancasila;
  4. sikap mau bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang muncul, misalnya Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule yang disusun oleh Panitia Sembilan;
  5. sikap legawa (ikhlas) menerima hasil kesepakatan dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakannya, misalnya anggota BPUPKI yang menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang Tubuh UUD dengan penuh tangggung jawab. 
Nilai-nilai positif tersebut tentunya harus dipraktikan di dalam kehidupan sehari-hari saat ini.

Proklamasi kemerdekaan merupakan penghayatan dari nilai-nilai Pancasila, terutama sila ketiga: Persatuan Indonesia yang mengisyaratkan bahwa sebagai warga negara Indonesia harus mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan utama di atas kepentingan pribadi atau golongan, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, mengembangkan rasa cinta tanah air serta bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia dan memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Rangkuman

  1. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasikan oleh Soekarno–Hatta merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah. Melalui Proklamasi kemerdekaan, Indonesia ingin mengatakan bahwa bangsa dan negara Indonesia sejajar dengan negara lain sebagai bangsa yang berdaulat.
  2. Nilai-nilai konstitusi pertama yang dapat diteladani, yaitu nilai ketuhanan (nilai-nilai religius), nilai kemanusiaan, nilai persatuan (kebangsaan), nilai kedaulatan rakyat, dan nilai keadilan. 
  3. Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang patut diteladani, yaitu sikap cinta tanah air atau nasionalisme, rela berkorban dan tanpa pamrih, tenggang rasa, saling menghargai, dan saling menghormati, bertanggung jawab dan perasaan senasib sepenanggungan dalam mengisi kemerdekaan, serta pantang menyerah dan tahan penderitaan. 
  4. Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu: aspek historis, aspek sosiologis, aspek kultural, aspek politis, dan aspek spiritual.
  5. Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari Proklamasi karena dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
b. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.
c. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.
d. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan dan peraturan.
e. Suasana kebatinan ketika merumuskan dasar negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan, menghormati pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak, mementingkan persatuan dan kesatuan, legawa (ikhlas) dalam menerima keputusan dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, suasana kebatinan diselimuti oleh keadaan negara yang masih dalam suasana peperangan dan dijajah oleh negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang diputuskan hari itu adalah UUD Sementara atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara dalam suasana tenteram.

Sekian pembahasan mengenai Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama, semoga bermanfaat.