Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945 - Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pada waktu PPKI mengesah kan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, UUD hanya ter diri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Melalui Berita Republik Indonesia pada 15 Februari 1946, naskah yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan dimasukkan men jadi bagian dari UUD 1945.

Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Amandemen UUD 1945 yang mulai dilakukan pada 1999 menghilangkan Penjelasan UUD 1945 sehingga pada saat ini UUD 1945 terdiri atas:
  1. Pembukaan, terdiri atas empat alinea.
  2. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea mengandung makna universal dan lestari. Universal mengandung makna bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Adapun lestari mengandung makna bahwa nilai-nilainya mampu menampung dinamika perkembangan zaman.
Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung makna dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Adapun dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebas kan diri dari penjajahan. Alinea kedua mengandung cita-cita Proklamasi, yaitu dengan Proklamasi, kita menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Alinea ketiga mengandung motivasi religius, yaitu pengakuan dan kesadaran bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya hasil perkelompok juangan semata, melainkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara (Pancasila), tujuan negara, asas politik negara, dan ketentuan tentang UUD.

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 pada dasarnya memuat dua materi dasar, sebagai berikut.
  1. Berisikan materi pengaturan tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan negara termasuk di dalamnya pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling berhubungan antara lembaga negara yang satu dengan lainnya.
  2. Berisikan materi mengenai hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya, serta konsepsi negara di berbagai bidang, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan hak asasi manusia.
Setelah mempelajari Proklamasi dan UUD 1945, kamu dapat menarik garis hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945. Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan dengan UUD 1945, dapat disimpulkan sebagai berikut.
  1. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari Proklamasi karena dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
  2. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.
  3. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.
  4. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan dan peraturan.
    Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
    Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Selain itu, isi (content) UUD 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat berisi materi yang dapat dibedakan dalam dua bagian, yaitu

1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara

Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga negara. Misalnya, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi presiden bekerja sama dengan DPR dalam membuat undang-undang atau hal lainnya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1, yaitu “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. Selain itu, Pasal 2 tentang MPR, Pasal 17 tentang Kementerian Negara, Pasal 19 tentang DPR, Pasal 22 C tentang DPD, Pasal 23E tentang BPK, Pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24B tentang Komisi Yudisial, dan Pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi.

2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara. 

Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara. Dalam hal ini hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, Pasal 26 tentang Warga Negara, Pasal 29 tentang Agama, Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Bagaimana hubungan proklamasi dengan peraturan selain dari UUD 1945? Coba kamu cari sumber lain yang menjelaskan tentang hubungan proklamasi dengan peraturan yang lainnya.