Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah Pusat dan Daerah - Pada pembahasan materi PKN kali ini mengenai Pemerintah Pusat dan Daerah dan juga tentang Pengertian pemerintahan pusat, Kewenangan pemerintahan pusat, Pengertian pemerintahan daerah, Kewenangan pemerintahan daerah, agar nantinya kalian dapat lebih mudah memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia dan mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan daerah, untuk lebih jelasnya dapat kalian simak dalam penjelasan berikut ini!

Pemerintah Pusat dan Daerah

Di provinsi mana kamu tinggal? Siapa nama gubernurnya? Apa nama kabupaten/kota tempat tinggalmu? Siapa pula nama bupati/walikotamu?

Di mana pun provinsi atau kabupaten/kota kamu bertempat tinggal itu tidak menjadi masalah. Sebab apapun nama provinsimu, atau kabupaten/kotamu semua merupakan bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Istana negara, Pemerintah Pusat dan Daerah
Istana negara, Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintahan Pusat

Siapa nama Presiden dan Wakil Presiden kita sekarang? Berapa jumlah menteri-menteri negara pembantu Presiden saat ini? Di mana keberadaan Presiden/Wakil juga menteri negara tersebut?

1. Pengertian Pemerintahan Pusat

Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

2. Kewenangan Pemerintah Pusat

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan  pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri.

Namun demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut.

a. Urusan Politik Luar Negeri
Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.

b. Urusan Pertahanan
Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain-lain.

c. Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.

d. Urusan Yustisi
Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain.

e. Urusan Agama
Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.

f. Urusan Moneter
Yakni urusan keuangan dan fiskal.

Pemerintahan Daerah

”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.” Demikian salah satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI pasal 18 ayat 1.

Kantor Bupati Pemerintah Pusat dan Daerah
Kantor Bupati Pemerintah Pusat dan Daerah
Lantas, apa yang dimaksud pemerintahan daerah itu?

1. Pengertian Pemerintahan Daerah

Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum." Selanjutnya tentang pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa, ”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ...”

Dengan kata lain, pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Maka, pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota beserta DPRD Kabupaten/Kota. Perhatikan bagan di bawah ini!
Pengertian Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat dan Daerah
Pengertian Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat dan Daerah

2. Kewenangan Pemerintahan Daerah

Secara umum, kewenangan pemerintahan daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat wajib dan yang bersifat pilihan.
Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.

Kewenangan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Wajib
Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut.
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
  7. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  8. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
  9. Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertahanan.
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  13. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
  15. Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain.
  16. Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan.

Rangkuman

  1. Wilayah Negara kesatuan RI terbagi menjadi daerah-daerah provinsi.
  2. Tiap daerah provinsi terbagi lagi menjadi daerah-daerah kabupaten dan kota.
  3. Pemerintahan pusat adalah perangkat Negara Kesatuan RI, yakni Presiden yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden dan menteri-menteri negara.
  4. Pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota.
  5. Setiap pemerintahan daerah memiliki kewenangan-kewenangan yang bersifat wajib dan pilihan.
Sekian pembahasan mengenai Pemerintah Pusat dan Daerah dan juga tentang Pengertian pemerintahan pusat, Kewenangan pemerintahan pusat, Pengertian pemerintahan daerah, Kewenangan pemerintahan daerah, agar nantinya kalian dapat lebih mudah memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia dan mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan daerah, selamat belajar!