Pengertian Pemilu dan Pilkada

Pengertian Pemilu dan Pilkada - Pada pembahasan makalah materi artikel PKN kali ini mengenai pengertian, perbedaan antara pemilu dan pilkada/pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, beda pemilu dan pilkada di indonesia dan jugat tentang Pentingnya penyelenggara Pemilu, Tujuan, jenis, dan asas pelaksanaan pemilu, Penyelenggara dan peserta Pemilu, Tahap-tahapan pelaksanaan pemilu, Penghitungan dan pemungutan suara ulang, serta pemilu lanjutan dan susulan, Pengawasan dan pemantauan pemilu, Arti dan kedudukan Pilkada, Asas pelaksanaan pilkada, Penyelenggara dan Pelaksanaan Pilkada, Tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada, Pengawasan dan pemantauan pilkada, untuk lebih jelasnya dapat kalian simak dalam penjelasan singkat berikut ini!

Pemilu dan Pilkada di Indonesia

Barangkali kamu sudah tidak asing dengan kegiatan ini. Dulu kegiatan seperti pemungutan suara, hanya berlangsung sekali dalam lima tahun. Saat ini setelah Undang-undang Dasar 1945 diamandemen. Kegiatan tersebut tidak hanya berlangsung sekali dalam lima tahun.

Pemilu (Pemilihan Umum)

Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, dan kratei yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.
Pengertian Pemilu dan Pilkada
Pengertian Pemilu dan Pilkada

1. Pentingnya Penyelenggaraan Pemilu

Mengapa Pemilu penting? Tidak lain karena Pemilu sebagai salah satu sarana peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan. Pemilu memiliki kedudukan yang penting, yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dewasa yang telah memiliki hak pilih, akan memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan memerintah.

Di setiap negara, tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara bersangkutan. Namun demikian prinsip dari Pemilu tersebut kurang lebih sama, yakni pelaksanaan dari sistem demokrasi. Di negara Indonesia Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ketentuan-ketentuannya diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.

2. Tujuan, Jenis, dan Asas Pelaksanaan Pemilu

a. Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam pemerintahan atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilu juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa sistem pemerintahan kita menganut sistem demokrasi.

b. Jenis-jenis Pemilu
Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :
  1. Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.
c. Asas Pelaksanaan Pemilu
Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  2. Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status sosial.
  3. Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
  4. Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
  5. Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai peraturan.
  6. Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk kecurangan.

3. Penyelenggara dan Peserta Pemilu

Dalam melaksanakan Pemilu tentu saja ada pihak penyelenggara dan ada pula pesertanya. Siapa penyelenggara dan peserta Pemilu itu?

a. Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum). Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :
  1. KPU Pusat, beranggota 11 orang.
  2. KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
  3. KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:
  1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
  2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
b. Peserta Pemilu
Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan atau jalur independent. Peserta partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan dalam Pemilu adalah untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

  Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU 
1. Tugas dan wewenang KPU adalah :
  1. merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
  2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
  3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
  4. menetapkan peserta Pemilu;
  5. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  6. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
  7. menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
2. Kewajiban KPU
  1. memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
  5. melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
  6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

4. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu

Ada beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Tahapan-tahapan yang dimaksud dalam proses pelaksanaan tersebut meliputi : a) pendaftaran pemilih, b) kampanye Pemilu, c) pemungutan suara Pemilu, d) penghitungan suara, e) penetapan dan pengumuman hasil Pemilu.

a. Pendaftaran Pemilih
Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar. Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.

b. Kampanye
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye merupakan ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi.

c. Pemungutan Suara
Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.

d. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat.

e. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara. Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan diagram berikut!

 Tahapan-tahapan dalam Pemilu
  • Pendaftaran Pemilih : paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.
  • Kampanye Pemilu : selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
  • Pemungutan Suara : setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Sara).
  • Penghitungan Suara : penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu : selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

5. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, serta Pemilu Lanjutan, dan Susulan

Selain bersifat luber, dikatakan bahwa asas pelaksanaan Pemilu adalah jujur dan adil. Oleh karena itu ketika di suatu daerah misalnya, terjadi sesuatu peristiwa yang mengganggu kelancaran Pemilu, maka penghitungan dan pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Bahkan bisa juga dilakukan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.

a. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Penghitungan suara dari suatu TPS dapat diulang jika menurut penelitian dan pemeriksaan, terjadi penyimpangan dalam penghitungan suara. Sebagai contoh penghitungan dilakukan di tempat tertutup, tidak ada pengawas, saksi, atau warga masyarakat.

Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika di suatu tempat terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat dipakai, atau pemungutan tidak dapat dilakukan.

b. Pemilu Lanjutan dan Susulan
Jika dalam suatu daerah terjadi peristiwa yang mengakibatkan sebagian tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilu susulan dilakukan. Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.

Sementara itu Pemilu susulan dilakukan manakala di suatu daerah (pemilihan) terjadi peristiwa yang menyebabkan semua tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

6. Pengawasan dan Pemantauan Pemilu

Agar benar-benar jujur dan adil, maka dalam penyelenggaraan Pemilu juga diikuti kegiatan pengawasan dan pemantauan. Masing-masing kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan Pemilu dan Badan Pemantau Pemilu.

a. Panitia Pengawas Pemilu
Panitia pengawas ini dibentuk oleh KPU. Tugasnya menerima dan meneruskan berbagai aduan tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu. Jumlah panitia pengawas Pemilu adalah :
  • Panitia pengawas pusat : 9 orang
  • Panitia pengawas provinsi : 7 orang
  • Panitia pengawas kabupaten/kota : 7 orang
  • Panita pengawas Pemilu kecamatan : 5 orang
b. Pemantau Pelaksanaan Pemilu
Dalam pelaksanaan Pemilu ada kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh “Pemantau Pelaksanaan Pemilu”. Keanggotaan Pemantau ini berasal dari masyarakat, atau bahkan dari perwakilan pemerintahan dari luar negeri. 

  Syarat-Syarat Peserta Pemilu Menurut UU No. 23 Th. 2003 tentang Pemilu  
1. Partai Politik
Untuk dapat menjadi peserta Pemilu partai politik harus memenuhi syarat :
  1. diakui keberadaannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,
  2. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi,
  3. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
  4. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/2000 (seperduaribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik,
  5. pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap,
  6. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
2. Perseorangan (untuk menjadi anggota DPD)
Untuk menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :
  1. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih,
  2. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih,
  3. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih,
  4. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurangkurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih,
  5. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih, dengan catatan :
  1. tersebar sekurang-kurangnya di 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,
  2. dukungan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain yang sah,
  3. seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah)

Wilayah Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi. Masing-masing provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/kota memiliki sistem pemerintahan. Nah, sistem pemerintahan pada daerah-daerah provinsi, juga kabupaten/kota ini disebut Pemerintah daerah. Bersamaan dengan itu, gubernur (Kepala pemerintahan provinsi), bupati/walikota (kepala pemerintahan kabupaten/kota) merupakan kepala pemerintahan daerah.

1. Arti dan Kedudukan Pilkada

Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Hal ini merupakan bagian dari perkembangan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia mengalami berbagai perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah prinsip otonomi yang berarti keleluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri pada setiap daerah.

Dulu, sebelum UUD 1945 diamandemen, sistem penyelenggaran pemerintahan daerah banyak ditentukan dari pemerintahan pusat. Sekarang, sesudah UUD 1945 diamandemen setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur wilayah pemerintahannya.

2. Asas Pelaksanaan Pilkada

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket pasangan yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

3. Penyelenggara dan Pelaksana Pilkada

a. Penyelenggara
Yang menjadi penyelenggara Pilkada adalah KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah). Selanjutnya, karena pemerintahan daerah memiliki dua pengertian, yaitu pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, maka penjelasan mengenai KPUD sebagai penyelenggara Pilkada adalah sebagai berikut.
  1. KPUD Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  2. KPUD Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota.
KPUD ini bertanggung jawab kepada DPRD. Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota/wakil walikota KPUD bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.

b. Pelaksana
Pelaksana Pilkada terdiri atas :
1) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
  • Kedudukan KPK di kecamatan
  • Anggotanya terdiri atas 5 orang dari tokoh masyarakat
2) PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  • Berkedudukan di desa/kelurahan
  • Beranggota 3 orang
  • Bertugas mendaftar pemilih, atau mengangkat pencatat dan pendaftar pemilih
3) KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
  • Beranggota 7 orang
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dari TPS (Tempat Pemungutan Suara)

4. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pilkada

Bagaimana proses pemilihan kepala daerah? Berdasarkan pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah, tahapan-tahapan Pilkada ada dua. Dua tahap yang dimaksud meliputi :

a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dalam Pilkada meliputi :
1) Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatan.
  • Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan belum berakhir.
2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah.
  • Pemberitahuan ini juga dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan Kepala Daerah tersebut berakhir.
3) Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara, jadwal pelaksanaan Pilkada.
  • Perencanaan ini diputuskan dengan ketetapan KPUD paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan DPRD.
  • Ketetapan tentang perencanaan tersebut disampaikan KPUD kepada DPRD dan Kepala Daerah
4) Pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
5) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan Pilkada meliputi : 1) penetapan daftar pemilih, 2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon, 3) kampanye 4) pemungutan suara, 5) penghitungan suara, 6) penetapan calon kepala/wakil kepala daerah terpilih, termasuk pengesahan dan pelantikan.

1) Penetapan Daftar Pemilih
Proses penetapan daftar pemilih Pilkada meliputi :
a. Penyusunan daftar pemilih sementara
  • Daftar pemilih sementara diproses dari daftar pemilih pelaksanaan Pemilu terakhir di daerah disertai daftar pemilih tambahan.
  • Bila ada usulan-usulan daftar pemilih sementara masih bisa diperbaiki (misalnya soal kesalahan menulis nama, alamat, identitas, dan lain-lain).
b. Penyusunan dan pengumuman daftar pemilih tetap
  • Daftar pemilih sementara akan disusul menjadi daftar pemilih tetap.
  • Daftar pemilih tetap digunakan sebagai bahan untuk menyusun kebutuhan suara dan berbagai perlengkapan pemilihan.
  • Daftar pemilih tetap diumumkan di PPS desa/RT/RW/atau tempat lain yang strategis.
c. Pembagian kartu pemilih
  • Sesudah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan pengisian kartu pemilih berdasarkan susunan daftar pemilih tetap.
  • Kartu pemilih diserahkan kepada pemilih oleh PPS dibantu oleh RT/TW.
  • Kartu pemilih digunakan pemilih untuk memberikan suara.
  • Daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan PPS tidak dapat diubah lagi.
2) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Yang mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon ketua/wakil ketua Kepala Daerah adalah partai politik, atau gabungan partai politik.

3) Kampanye Pilkada
Kampanye dilakukan Pilkada selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

4) Pemungutan Suara
Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Kepala/Wakil kepala daerah dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

5) Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS sesudah pemungutan suara berakhir.

6) Penetapan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah
Pasangan calon kepala/wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50% suara merupakan calon pasangan kepala/wakil kepala daerah terpilih.

 Tugas/wewenang dan kewajiban KPUD dalam Pilkada 
Sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD mempunyai tugas dan wewenang:
  1. merencanakan penyelenggaraan pemilihan,
  2. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan,
  3. mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan,
  4. menetapkan tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan,
  5. meneliti persyaratan partai dan gabungan partai yang mengajukan calon,
  6. meneliti persyaratan calon kepala/wakil kepala daerah yang diusulkan,
  7. menetapkan pasangan calon yang lebih memenuhi persyaratan,
  8. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye,
  9. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye,
  10. menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan,
  11. melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan,
  12. membentuk PPKS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,
  13. menetapkan kantor akuntan publik untuk meneliti dana kampanye dan mengumumkan hasilnya.
Selanjutnya, sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD berkewajiban:
  1. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara,
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan,
  3. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan,
  4. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD,
  5. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,
  6. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.

5. Pengawasan dan Pemantauan Pilkada

a. Pengawasan
Pengawasan pemilihan dalam Pilkada dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang bertanggung jawab dan dibentuk oleh DPRD. Pembentukan panitia ini dilakukan sebelum pendaftaran pemilih dan berakhir 30 hari setelah pelantikan kepala/wakil kepala daerah.

Jumlah panitia Pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing 5 orang. Pengawas-pengawas tersebut terdiri atas unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi, Pers, dan tokoh masyarakat, yang diminta oleh DPRD (DPRD Provinsi untuk pemilihan Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati).

Sedang jumlah pengawas di tingkat kecamatan 3 orang atas usulan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota.

Jika kebetulan pemilihan gubernur/wakil gubernur bersamaan dengan pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, maka panitia pengawas di tingkat kabupaten dan kecamatan. Di samping sebagai pengawas pemilihan bupati/wakil atau walikota/wakil walikota, juga menjadi pengawas pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

b. Pemantau
Pemantauan Pilkada dilakukan Pemantau Pemilihan yang anggotanya dari lembaga nonpemerintah dan badan hukum dalam negeri. Pemantau Pemilihan ini diketahui dan menyampaikan hasil kerjanya kepada KPUD (selambatnya 7 hari setelah pelantikan Kepala/Wakil Kepala Daerah).

 Tugas dan Wewanang Panitia Pengawas Pemilihan
  1. mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan,
  2. menerima laporan terjadinya pelanggaran-pelanggaran,
  3. menyelesaikan sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan,
  4. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada yang berwenang, dan
  5. mengatur hubungan koordinasi antarpanitia pengawas.
 Kewajiban Panitia Pengawas
  1. memperlakukan pasangan-pasangan calon dengan adil dan setara,
  2. melakukan pengawasan pemilihan secara aktif,
  3. meneruskan temuan dan laporan pelanggaran kepada yang berwenang, dan
  4. menyampaikan laporan tugas kepada DPRD pada akhir tugas.

Rangkuman

  • Pemilu merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan.
  • Di Indonesia Pemilu dilakukan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk dalam  pemerintahan, dan juga untuk memilih presiden dan wakil presiden.
  • Peserta Pemilu terdiri atas dua macam, yakni : partai politik dan perseorangan. Peserta Pemilu partai politik adalah untuk memilih DPR dan DPRD. Peserta Pemilu perorangan untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
  • Tahapan-tahapan Pemilu antara lain meliputi:
  1. Pendaftaran pemilih
  2. Kampanye
  3. Pemungutan suara
  4. Penghitungan suara dan
  5. Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu
  • Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan dengan anggota-anggotanya dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat.
  • Pemantau Pemilu dilakukan oleh Pemantau Pemilihan yang anggota-anggotanya dari lembaga non pemerintah, juga perwakilan dari pemerintahan dari luar negeri.
  • Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala/wakil kepala pemerintahan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilihan kepala/wakil kepala daerah adalah pemilihan secara langsung.
  • Pelaksanaan Pilkada, juga Pemilu berasaskan Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil).
  • Pengawasan Pilkada dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan dengan tanggung jawab di bawah KPUD.
  • Pemantauan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan yang dibentuk oleh KPUD.
Sekian pembahasan mengenai materi Pemilu dan Pilkada dan juga tentang pengertian, perbedaan antara pemilu dan pilkada/pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, beda pemilu dan pilkada di indonesia dan jugat tentang Pentingnya penyelenggara Pemilu, Tujuan, jenis, dan asas pelaksanaan pemilu, Penyelenggara dan peserta Pemilu, Tahap-tahapan pelaksanaan pemilu, Penghitungan dan pemungutan suara ulang, serta pemilu lanjutan dan susulan, Pengawasan dan pemantauan pemilu, Arti dan kedudukan Pilkada, Asas pelaksanaan pilkada, Penyelenggara dan Pelaksanaan Pilkada, Tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada, Pengawasan dan pemantauan pilkada, semoga dapat membantu sobat dalam proses belajar!