Politik Luar Negeri Indonesia - Pada pembahasan materi PKN kali ini Tentang politik luar negeri Indonesia dan Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dan juga mengenai Pengertian politik luar negeri, Bebas aktif sebagai sifat politik luar negeri Indonesia, Beberapa pengalaman politik luar negeri Indonesia, Tujuan dan landasan politik luar negeri Indonesia, Perkembangan politik luar negeri Indonesia dewasa ini dengan tujuan agar kalian dapat menjelaskan sifat politik luar negeri Indonesia bebas aktif; menjelaskan dasar-dasar politik Indonesia bebas aktif; dan menunjukkan contoh-contoh politik luar negeri Indonesia bebas aktif dewasa ini, untuk lebih jelasnya dapat kalian simak dalam penjelasan singkat berikut ini!
Dari uraian dua pakar tersebut, maka politik luar negeri dapat diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negara. Tidak lain dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum internasional. Biasanya politik luar negeri suatu negara dipengaruhi minimal oleh tiga faktor. Masing-masing faktor tersebut meliputi:
a) faktor politik dalam negeri,
b) faktor kemampuan ekonomi dan militer, dan
c) faktor lingkungan internasional.
a. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Bagaimana tujuan politik luar negeri Indonesia? Jika kita memerhatikan pembukaan UUD 1945, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain tercermin dalam alenia pertama dan keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam preambul tersebut kurang lebihnya sebagai berikut:
Mengapa suatu negara mengadakan hubungan kerja sama dengan bangsa lain? Suatu negara mengadakan hubungan serta kerja sama dengan bangsa lain karena beberapa faktor berikut:
1. Persamaan Nasib
Bangsa-bangsa yang memiliki persamaan nasib umumnya memiliki ikatan batin yang kuat. Ikatan batin semacam ini akhirnya menjadi faktor pendorong hubungan kerja sama. Contoh persamaan nasib sebagai negara yang pernah dijajah (dalam hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa Asia dan Afrika, dan lain sebagainya.
2. Persamaan Politik
Faktor kesamaan politik juga menjadi pendorong kerja sama antarbangsa. Contoh NATO, Pakta Warsawa (sudah dibubarkan), GNB (Gerakan Non-Blok), dan lain-lain.
Pada zaman Presiden Sukarno (1945-1965) misalnya, politik luar negeri RI saat itu condong ke negara-negara sosialis. Ingat, saat itu ada istilah ”poros Jakarta Beijing”. Selain itu, hubungan Jakarta-Moskow (Rusia), Beijing (RRC), dan Hanoi (Vietnam) yang merupakan kekuatan penting sosialis (komunis) juga erat. Sebaliknya terhadap negara-negara barat, hubungannya tampak renggang atau bahkan bermusuhan.
Bagaimana dengan politik luar negeri pada zaman Orde Baru? Bagaimana pula dengan pengalaman politik luar negeri pada masa Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati?
Pada zaman Orde Baru politik luar negeri Indonesia justru berbalik total. Politik luar negeri RI menjadi lebih condong kepada negara-negara Barat di bawah Amerika Serikat (AS). Sementara itu politik luar negeri RI pada masa pemerintahan Habibie tidak ada yang menonjol, sebab keadaan pemerintah ketika itu lebih banyak disibukkan oleh berbagai masalah dalam negeri.
Selanjutnya dalam pelaksanaan politik luar negeri tersebut dapat diringkaskan beberapa keterangan sebagai berikut:
Politik Luar Negeri Indonesia
Tentang Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam era global seperti dewasa ini, sebuah negara tidak mungkin hidup menyendiri. Sebuah negara perlu membuka diri dan menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Sebuah negara butuh kerja sama dalam berbagai bidang dengan negara-negara lain. Karena kebutuhan menjalin hubungan serta kerja sama dengan bangsa-bangsa lain itulah pada akhirnya setiap negara memiliki kebijakan luar negeri, atau lebih tepat lagi politik luar negeri.
Politik Luar Negeri Indonesia |
Tidak dapat dibantah lagi, bahwa negara Indonesia menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat internasional dan juga banyak terlibat dalam berbagai forum internasional. Indonesia menjadi anggota PBB, ASEAN, OKI (Organisasi Konferensi Islam), Gerakan Non-Blok (GNB), dan lain sebagainya. Pendek kata, negara Indonesia memiliki kebijakan atau politik luar negeri.
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apakah gerangan politik luar negeri itu? Menurut J.R. Childs, politik luar negeri adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara. Sementara itu, seorang peneliti utama LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bidang hubungan internasional atau kebijakan politik luar negeri Riza Sihbudi mengatakan, bahwa politik luar negeri pada hakikatnya merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri suatu negara.Dari uraian dua pakar tersebut, maka politik luar negeri dapat diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan tingkah pemerintahan suatu negara. Tidak lain dalam hal melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan-badan hukum internasional. Biasanya politik luar negeri suatu negara dipengaruhi minimal oleh tiga faktor. Masing-masing faktor tersebut meliputi:
a) faktor politik dalam negeri,
b) faktor kemampuan ekonomi dan militer, dan
c) faktor lingkungan internasional.
2. Tujuan dan Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Mengingat politik luar negeri bagi suatu negara merupakan pokok-pokok hubungan dengan bangsa lain maupun dunia internasional, dengan sendirinya ia mempunyai tujuan serta landasan. Lantas, apa tujuan dan landasan politik luar negeri Indonesia? Mari kita uraikan bersama.a. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Bagaimana tujuan politik luar negeri Indonesia? Jika kita memerhatikan pembukaan UUD 1945, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain tercermin dalam alenia pertama dan keempat. Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam preambul tersebut kurang lebihnya sebagai berikut:
- Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, juga menghormati kedaulatan negara masing-masing.
- Indonesia menghendaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa lain.
- Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan yang lain.
- Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di negara lain.
- Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia, Moh. Hatta menguraikan tujuan politik luar negeri Indonesia sbb:
Landasan politik luar negeri Indonesia adalah:
1) Pancasila sebagai Landasan idiil
Pancasila merupakan Ideologi bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri Indonesia.
2) UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai Landasan konstitusional
UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia. Yang menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia dalam hal ini meliputi:
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan, bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri RI didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, serta Garis-Garis Besar Haluan Negara. Selanjutnya penjelasan dari pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tadi menyebutkan:
Faktor Pendorong Hubungan Kerja Sama Antarbangsa- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang tersebut tidak ada atau belum dihasilkan sendiri.
- Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara Indonesia.
Landasan politik luar negeri Indonesia adalah:
1) Pancasila sebagai Landasan idiil
Pancasila merupakan Ideologi bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri Indonesia.
2) UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai Landasan konstitusional
UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia. Yang menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia dalam hal ini meliputi:
- Pembukaan (alenia ke IV)
- Batang tubuh: pasal 11 dan 13 ayat 1, 2, dan 3.
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan, bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri RI didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, serta Garis-Garis Besar Haluan Negara. Selanjutnya penjelasan dari pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tadi menyebutkan:
- Pelaksanaan politik luar negeri RI haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang memengaruhi atau menjiwai politik luar negeri RI.
- Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan atas hukum dasar, yaitu UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
- Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah landasan operasional politik luar negeri RI yaitu suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Mengapa suatu negara mengadakan hubungan kerja sama dengan bangsa lain? Suatu negara mengadakan hubungan serta kerja sama dengan bangsa lain karena beberapa faktor berikut:
1. Persamaan Nasib
Bangsa-bangsa yang memiliki persamaan nasib umumnya memiliki ikatan batin yang kuat. Ikatan batin semacam ini akhirnya menjadi faktor pendorong hubungan kerja sama. Contoh persamaan nasib sebagai negara yang pernah dijajah (dalam hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa Asia dan Afrika, dan lain sebagainya.
2. Persamaan Politik
Faktor kesamaan politik juga menjadi pendorong kerja sama antarbangsa. Contoh NATO, Pakta Warsawa (sudah dibubarkan), GNB (Gerakan Non-Blok), dan lain-lain.
3. Persamaan Kepentingan
Bangsa-bangsa yang memiliki kepentingan sama juga dapat menjadi faktor pendorong untuk mengadakan kerja sama. Contoh OPEC (kerja sama negara-negara pengekspor minyak), MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa), NATO, ASEAN, dan lain sebagainya.
4. Persamaan Sejarah
Faktor persamaan sejarah seperti asal usul nenek moyang/keturunan misalnya juga menjadi pendorong terjadinya kerja sama antarbangsa. Salah satu contohnya Liga Arab, Zionisme (kerja sama bangsa Yahudi internasional untuk mendirikan negara Israel), dan lain sebagainya.
Bangsa-bangsa yang memiliki kepentingan sama juga dapat menjadi faktor pendorong untuk mengadakan kerja sama. Contoh OPEC (kerja sama negara-negara pengekspor minyak), MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa), NATO, ASEAN, dan lain sebagainya.
4. Persamaan Sejarah
Faktor persamaan sejarah seperti asal usul nenek moyang/keturunan misalnya juga menjadi pendorong terjadinya kerja sama antarbangsa. Salah satu contohnya Liga Arab, Zionisme (kerja sama bangsa Yahudi internasional untuk mendirikan negara Israel), dan lain sebagainya.
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Bagaimana perjalanan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia? Sebagai jawaban atas pertanyaan ini, berikut akan diuraikan tentang sifat politik luar negeri Indonesia serta perkembangan-perkembangannya dewasa ini.
1. Bebas Aktif Sebagai Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak Bung Hatta menyampaikan pidato berjudul ”Mendajung Antara Dua Karang” (1948) negara Republik Indonesia menganut politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas artinya Indonesia berhak menentukan sendiri dalam sikap serta pandangan internasionalnya, terlepas dari kekuatan-kekuatan negara besar. Aktif artinya tetap ikut andil dalam setiap upaya meredakan ketegangan yang terjadi di dunia internasional. RI tidak berpangku tangan dalam setiap persengketaan yang terjadi di berbagai kawasan internasional.2. Beberapa Pengalaman Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dapatkah pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif tersebut mengalami perubahan? Secara umum seharusnya tidak. Namun, karena politik luar negeri merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik dalam negeri perubahan tersebut bisa menjadi mungkin. Pengalaman-pengalaman pada zaman Presiden Sukarno tahun 1960-an, zaman Orde Baru, juga Habibie, Abdurrahman Wahid, serta Megawati ketika memegang pemerintahan adalah sebagai contohnya.Pada zaman Presiden Sukarno (1945-1965) misalnya, politik luar negeri RI saat itu condong ke negara-negara sosialis. Ingat, saat itu ada istilah ”poros Jakarta Beijing”. Selain itu, hubungan Jakarta-Moskow (Rusia), Beijing (RRC), dan Hanoi (Vietnam) yang merupakan kekuatan penting sosialis (komunis) juga erat. Sebaliknya terhadap negara-negara barat, hubungannya tampak renggang atau bahkan bermusuhan.
Bagaimana dengan politik luar negeri pada zaman Orde Baru? Bagaimana pula dengan pengalaman politik luar negeri pada masa Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati?
Pada zaman Orde Baru politik luar negeri Indonesia justru berbalik total. Politik luar negeri RI menjadi lebih condong kepada negara-negara Barat di bawah Amerika Serikat (AS). Sementara itu politik luar negeri RI pada masa pemerintahan Habibie tidak ada yang menonjol, sebab keadaan pemerintah ketika itu lebih banyak disibukkan oleh berbagai masalah dalam negeri.
Zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, politik luar negeri RI malah tampak berbeda lagi. Ketika itu presiden Wahid berkunjung ke RRC dan AS sekaligus. Terakhir, pada masa pemerintahan Megawati, kebijakan politik luar negeri RI kembali condong kepada negara-negara Barat. Karena itu, meskipun secara umum politik luar negeri RI adalah tetap, akan tetapi, arahnya tergantung kepada kepentingan nasionalnya saat itu.
a. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang hubungan luar negeri. Dalam hubungannya dengan politik luar negeri, undang-undang ini menyatakan, bahwa ”hubungan luar negeri yang bebas dan aktif diabdikan untuk kepentingan nasional”. Kata ”bebas aktif” merupakan politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral.
Akan tetapi merupakan bentuk politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada suatu kekuatan dunia. Selain itu, secara aktif Indonesia juga memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pikiran, maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan ”diabdikan kepada kepentingan nasional” berarti politik luar negeri yang dilakukan adalah untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
b. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada menteri untuk mengambil langkah-langkah dalam membuat serta mengesahkan perjanjian internasional.
c. Politik Luar Negeri dalam GBHN 1999-2004 dan RPJM 2000 - 2004
Pada bagian ”Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional sebagai amanat GBHN 1999 - 2004” dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2000 - 2004 tentang Politik Luar Negeri dikatakan : ”Terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
3. Perkembangan Politik Luar Negeri Dewasa Ini
Bagaimana perkembangan politik dalam era globalisasi dewasa ini? Jawaban atas pertanyaan tersebut antara lain bisa disimak sebagai berikut.a. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-undang ini berisi tentang hubungan luar negeri. Dalam hubungannya dengan politik luar negeri, undang-undang ini menyatakan, bahwa ”hubungan luar negeri yang bebas dan aktif diabdikan untuk kepentingan nasional”. Kata ”bebas aktif” merupakan politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral.
Akan tetapi merupakan bentuk politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada suatu kekuatan dunia. Selain itu, secara aktif Indonesia juga memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pikiran, maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan ”diabdikan kepada kepentingan nasional” berarti politik luar negeri yang dilakukan adalah untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
b. Politik Luar Negeri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepada menteri untuk mengambil langkah-langkah dalam membuat serta mengesahkan perjanjian internasional.
c. Politik Luar Negeri dalam GBHN 1999-2004 dan RPJM 2000 - 2004
Pada bagian ”Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional sebagai amanat GBHN 1999 - 2004” dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2000 - 2004 tentang Politik Luar Negeri dikatakan : ”Terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
d. Politik Luar Negeri dalam RPJP Nasional Tahun 2005-2025
RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai penjabaran dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan dengan kurun waktu 2005-2025.
Pada Bab IV tentang Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 menyangkut hubungan luar negeri antara lain disebutkan: ”dalam rangka Indonesia yang maju, mandiri dan adil, Indonesia sangat penting dalam politik luar negeri dan kerjasama lainnya baik di tingkat regional, maupun internasional mengingat situasi politik dan hubungan internasional lainnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat cepat.
RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai penjabaran dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan dengan kurun waktu 2005-2025.
Pada Bab IV tentang Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 menyangkut hubungan luar negeri antara lain disebutkan: ”dalam rangka Indonesia yang maju, mandiri dan adil, Indonesia sangat penting dalam politik luar negeri dan kerjasama lainnya baik di tingkat regional, maupun internasional mengingat situasi politik dan hubungan internasional lainnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat cepat.
Selanjutnya dalam pelaksanaan politik luar negeri tersebut dapat diringkaskan beberapa keterangan sebagai berikut:
- Peranan hubungan luar negeri ditingkatkan dengan penekanan pada proses pemberdayaan posisi Indonesia sebagai negara bangsa.
- Peningkatan kapasitas dan integritas nasional melalui keterlibatan di organisasi-organisasi internasional.
- Optimalisasi pemanfaatan diplomasi dan hubungan luar negeri dengan memaknai secara positif berbagai peluang menguntungkan bagi kepentingan nasional yang muncul dari perspektif baru dalam hubungan internasional yang dinamis.
- Peningkatan efektifitas dan perluasan fungsi jaringan-jaringan yang ada demi membangun kembali solidaritas ASEAN di bidang politik, kebudayaan, dan keamanan menuju terbentuknya komunitas ASEAN yang solid.
- Pemeliharaan perdamaian dunia melalui upaya peningkatan saling pengertian politik dan budaya, baik antarnegara maupun antar masyarakat di dunia.
- Penguatan jaringan kebudayaan dan kerja sama yang produktif antara aktor-aktor negara dan aktor-aktor non-negara yang menyelenggarakan hubungan luar negeri.
Enam Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Indonesia mendasarkan politik luar negerinya pada enam prinsip pokok. Masing-masing prinsip tersebut adalah:
Indonesia mendasarkan politik luar negerinya pada enam prinsip pokok. Masing-masing prinsip tersebut adalah:
- Negara Indonesia menjalankan politik damai.
- Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
- Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal.
- Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
- Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB.
- Negara Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Rangkuman
- Politik luar negeri suatu negara merupakan ”perpanjangan tangan” dari politik luar negerinya.
- Sifat politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
- Meskipun politik luar negeri Indonesia tidak berubah, sering kali arahnya tergantung kepada penguasa yang memerintah.
- Politik luar negeri Indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional.
- Situasi era global dan serba berubah cepat berpengaruh terhadap kebijakan politik luar negeri suatu negara.
Sekian pembahasan mengenai Politik Luar Negeri Indonesia dan juga tentang Pengertian politik luar negeri, Beberapa pengalaman politik luar negeri Indonesia, Bebas aktif sebagai sifat politik luar
negeri Indonesia,
Tujuan dan landasan politik luar negeri Indonesia, Perkembangan politik
luar negeri Indonesia dewasa ini dengan tujuan agar kalian dapat menjelaskan
dasar-dasar politik Indonesia bebas aktif;
menjelaskan sifat politik luar negeri Indonesia bebas aktif; dan menunjukkan
contoh-contoh politik luar negeri Indonesia bebas aktif dewasa ini, semoga dapat membantu sobat dalam proses belajar!